Opini

Darurat Zina: Berantas Hingga ke Akarnya

Jika saat ini negara tengah berada dalam krisis darurat zina, maka satu-satunya hukum yang mampu membawa solusi tuntas adalah syariat Islam. Yaitu memberantas permasalahan hingga akarnya.


Oleh Desi Wulan Sari, M.Si.
(Pemerhati Sosial dan Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Persoalan yang tengah melanda generasi negeri ini sungguh memprihatinkan. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan ala sistem liberalis sangat di luar nalar pemikirn bagi seorang muslim. Tingkat keseriusan dalam pengabaian hukum-hukum syara’ telah membawa kehancuran dari generasi ke generasi.

Saat pertama kali genderang sekularisme disebarkan oleh orang-orang barat ke seluruh negeri, negeri muslim pun tak luput dari bidikan mereka. Maka muncullah wajah dan nama baru yang digunakan mengatasnamakan kebebasan pergaulan, antara lain; HAM, feminisme, kesetaraan gender, kemandirian, kebebasan, dan lain sebagainya. Namun, itu semua hanyalah topeng yang digunakan mereka untuk melemahkan dan mengaburkan umat muslim, guna merusak pemikiran serta aturan hukum syara’ yang telah diterapkan.

Seperti pada kasus mahasiswi yang bunuh diri akibat depresi pacaran yang tengah viral. Berita yang dilansir sebuah media online nasional menyatakan bahwa seorang mahasiswi bernama NWS (23) mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun akibat depresi. Selama berpacaran ia telah melakukan aborsi selama dua kali atas dasar perintah sang kekasih, yang diketahui bernama RB dan merupakan seorang anggota kepolisian. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa kasus kematian NWS ini menurutnya termasuk kekerasan dalam berpacaran atau dating violence (Detik.com, 5/12/2021).

Pergaulan tanpa batas antara laki-laki dan perempuan telah membawa perzinaan sebagai batas pelanggaran dalam sebuah hubungan yang tidak sesuai hukum syara’. Akibat lemahnya pondasi beragama membuat kehilangan kontrol dan perasaan takut kepada Allah, sehingga kezaliman pada diri sendiri dan orang lain pun kerap kali dilakukan. Sistem pemerintahan yang mengadopsi pemahaman kapitalisme, sekularisme, dan liberalisme kini menjadi alasan terbesar kerusakan itu terjadi.

Bagaimana tidak, dikatakan sebagai negeri darurat zina karena para pelaku dan pendukung liberalisme mengusung cara berpikir yang keliru, seperti pacaran dan seks sebelum menikah kini dianggap hal yang biasa saja. Sehingga, akibat yang ditimbulkan selain masalah sosial, penurunan moral, serta krisis akidah menjadi isu yang sangat serius di kalangan masyarakat.

Fenomena ini bagaikan gunung es yang setiap saat menunggu cair dan terungkap, betapa banyaknya kasus-kasus serupa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Bagi negara yang penduduknya mayoritas muslim, sangat menyayangkan jika masalah umat yang begitu besar ini tidak memiliki solusi sistemik di dalamnya.

Hukum yang ada, kini sifatnya tidak membuat para pelaku bertobat, bahkan orang lain di luar sana pun masih tetap melakukan perzinaan dengan rasa aman serta beranggapan “asal tidak merugikan orang lain, asal suka sama suka” ataupun kalimat-kalimat liberal lainnya, sehingga hukum yang ada tidak memiliki unsur zawazir dan jawabir di dalamnya.

Pandangan Islam Terkait Zina

Islam sebagai agama yang mengurus seluruh kehidupan makhluknya di dunia merupakan ajaran yang paripurna bagi manusia. Sistem Islam telah membawa kemaslahatan umatnya. Dalam tatanan masyarakat yang telah rusak oleh sistem kufur saat ini, pasti dibutuhkan perubahan hakiki dalam sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Memperbaiki tata pergaulan adalah sebuah keharusan, dan sistem Islam mengatur cara bergaul yang sesuai dengan hukum syara’. Begitupun peraturan yang berkaitan dengan aturan bergaul antara laki-laki dan perempuan sudah ada rambu-rambunya. Rasulullah Saw. telah menyampaikan apa-apa yang dapat membawa kemaksiatan, dan apa apa yang dapat membawa kemaslahatan di dalam pergaulan berbeda jenis kelamin.

Seiring perubahan dan perkembangan pemikiran dalam hukum pidana konvensional, melihat kasus-kasus perzinaan yang semakin meluas dan berdampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat. Banyak pakar hukum yang mengusulkan diubahnya orientasi hukum pidana dari semula bersifat retributif (retribution) yaitu pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan, menuju sebuah orientasi baru yang bersifat preventif (utilitarian prevention, deterrence) yaitu pencegahan pelanggaran hukum dengan manfaat melalui penolakan. Potensi perilaku yang diharapkan akan mengurungkan niatnya karena melihat begitu kerasnya hukuman yang dijatuhkan pada pelanggar hukum.

Faktanya, perubahan tersebut tidaklah mampu membawa perubahan yang signifikan dalam tindak kejahatan perzinaan. Sistem liberalisme yang memuat hukum-hukum perilaku menyakiti seseorang dengan perbuatan zina, baik dipaksa atau pun secara sukarela tetap saja menjadi kasus yang tinggi jumlahnya dalam masyarakat, selagi negara tetap memberlakukan hukum buatan manusia, tentu masalah itu tidak akan pernah ada habisnya.

Berbeda halnya dalam sistem Islam, hukum sanksi pasti memiliki dua unsur, yaitu bersifat zawazir dan jawabir. Zawazir (pencegah) artinya ada unsur pencegahan bagi manusia dari tindak pidana kejahatan. Misalnya, jika seseorang mengetahui bahwa membunuh, maka ia akan dibunuh, maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Unsur lainnya yaitu jawabir (penebus) dikarenakan uqubat mampu menebus sanksi akhirat, yang bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia.

Misalnya, dalam satu riwayat seorang wanita dari (kabilah) Juhainah mendatangi Rasulullah Saw. dalam keadaan hamil hasil perzinaan. Wanita tersebut mengakuinya di hadapan Rasulullah dan siap menerima hukuman had, yaitu merajamnya sampai mati. Hukuman akan dilakukan setelah wanita tersebut melahirkan, menyusui, dan memberikan hak-hak anaknya tersebut hingga tuntas. Sebagai kepala negara umat muslim saat itu, akhirnya Rasulullah melaksanakan hukuman had wanita yang telah berzina tersebut dengan hukum rajam. Setelah itu Rasul menyalatinya dan bersabda “Dia telah melakukan taubat dengan taubat yang apabila dibagikan kepada 70 penduduk Madinah, niscaya mereka semua akan mendapatkan bagian. Apakah engkau menemukan ada yang lebih baik dari seseorang yang sepenuh hati menyerahkan dirinya kepada Allah Swt.?” (HR Muslim).

Itulah hukum Islam terhadap para pezina. Jika saat ini negara tengah berada dalam krisis darurat zina, maka satu-satunya hukum yang mampu membawa solusi tuntas adalah syariat Islam. Yaitu memberantas permasalahan hingga akarnya. Dan hanya sistem Islam kafahlah yang mampu mewujudkan hukum-hukum tersebut ditegakkan di muka bumi ini. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button