Opini

KDRT lagi, Bagaimana Solusinya dalam Islam?

IsIam memandang bahwa keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan bagi keluarga. Oleh karena itu, negara harus menjamin terwujudnya fungsi keluarga ini melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sejahtera, terlindungi, berkepribadian Islam, dan kuat pertahanannya.


Oleh Nafeezah Syazani Alifiana
(Pegiat Literasi Andoolo Sulawesi Tenggara)

JURNALVIBES.COM – KDRT bukanlah hal yang tabu dalam kehidupan kita hari. Baik KDRT dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya, bahkan orang tua ke anaknya atau anak ke orang tuanya. Bukan hanya itu, antara menantu dan mertua pun ikut terlibat dalam kasus ini. Sungguh miris bukan?

Sebagaimana yang dilansir oleh Kompasnews (22/03/2024), seorang laki-laki berusia 49 tahun membacok ibu mertuanya di Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran merasa sakit hati dan tidak suka ditegur oleh ibu mertua karena sudah berbuat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya.

Tidak hanya itu, kasus KDRT juga dilakukan oleh seorang mantan perwira Brimob. Ia melakukan KDRT berulang kali pada istrinya sejak tahun 2020 hingga Juli 2023. Bentuk KDRT yang dilakukan yaitu membanting, memukul, menginjak-injak hingga korban mengalami luka-luka, memar pada beberapa bagian tubuh, hingga pendarahan dan keguguran.(kompas, 22/03/2024).

Banyaknya kasus KDRT yang terus berulang kali terjadi menandakan bahwa kondisi ketahanan keluarga sedang rapuh. Sebab maraknya KDRT karena keluarga telah kehilangan fungsi perlindungan. Padahal harapan dalam sebuah keluarga adalah terciptanya kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Artinya dalam keluarga harusnya penuh cinta, kasih, sayang, ketenangan, keamanan, dan kebahagiaan.

Seorang laki-laki, suami, ayah, anak laki-laki atau menantu laki-laki memliki peran sebagai pelindung dan penjaga keluarga. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, menyakiti dan berbuat kekerasan dalam rumah tangga maka keluarga tidak lagi menjadi tempat ternyaman.

KDRT yang makin marak dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya, adanya campur tangan pihak ketiga (keluarga, mertua, orang lain), permasalahan ekonomi, budaya patriarki, perselingkuhan, terjerat judi dan pinjol, dan perbedaan prinsip hidup dalam keluarga.
Mengapa ini semua terjadi?

Manusia memiliki pemikiran yang unik dalam kehidupan yang akan mempengaruhi cara pandang dan sikap mereka. Di Indonesia paham sekularisme (paham yang memisahkan antara kehidupan dan agama) telah memberi pengaruh yang sangat besar dalam membentuk cara pandang setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga.

Adanya kebebasan berperilaku akhirnya membuat orang bebas berbuat semena-mena kepada orang lain sekalipun itu adalah istri atau keluarganya sendiri. Apalagi tidak digunakannya peraturan agama dalam kehidupan. Cinta kasih, penjagaan, dan perlindungan dalam keluarga tidak lagi terwujud akibat cara pandang yang mengikuti paham sekularisme tersebut.

UU PKDRT yang telah disahkan dan berjalan sepanjang 20 tahun lamanya sejak tahun 2004 lalu tidak mampu mencegah kasus KDRT, malah semakin tahun semakin banyak jumlah kasusnya. Hal ini menjadi bukti bahwa aturan yang dibuat manusia memang tidak mampu mengatasi problematik yang ada.

IsIam memandang bahwa keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan bagi keluarga. Oleh karena itu, negara harus menjamin terwujudnya fungsi keluarga ini melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sejahtera, terlindungi, berkepribadian Islam, dan kuat pertahanannya.

Untuk mewujudkan itu semua maka perlu adanya institusi negara yang menjadikan syar’iat Islam sebagai pengatur urusannya. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil, maka akan terwujud kesejahteraan dan mengatasi permasalahan ekonomi yang menjadi salah satu faktor penyebab adanya KDRT.

Hukum yang ditetapkan juga akan memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga setiap orang tidak akan mudah melakukan perbuatan aniaya kepada orang lain. Apalagi menyakiti, melukai, hingga membunuh orang lain.

Tidak cukup sampai di situ, dalam Islam juga akan ada pengaturan dalam hal sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk dipisahkan kecuali dalam ranah yang diperbolehkan syar’iat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan.

Dalam aspek yang lainnya Islam akan memberlakukan aturan sebagai bentuk kuratif penjagaan bagi individu, keluarga, dan masyarakat sehingga kehidupan sejahtera dan bahagia akan terwujud. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button