Opini

Pemerkosaan Kian Marak, Masihkah Bertahan dengan Sistem Rusak?

Agama Islam, sebagai pedoman yang universal, telah mengatur segala urusan manusia di dunia sampai tata cara keluarga dalam pendidikan.


Oleh Mutiara Aini

JURNALVIBES.COM – Miris, fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kian membanjiri tanah air. Kasus inipun menjadi rubrik terhangat yang menghiasi media massa di tanah air.

Kasus kekerasan seksual tak hanya melibatkan orang asing. Bahkan sering kali pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan orang yang dikenal baik oleh korban.

Rata-rata kasus pemerkosaan tersebut terjadi di wilayah rumah tangga meskipun beberapa di antaranya terjadi di ruang publik.

Seperti yang terjadi pada seorang pria berinisial SI (61) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), ia diringkus polisi terkait kasus pencabulan. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara kepada detik.com, Sabtu (4/9/2021), mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya pada Selasa (31/8) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Pelaku, kata Acep, sengaja datang ke rumah korban dengan niat buruknya tersebut.

Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun kejadian pemerkosaan tersebut. Jika hal itu dilakukan, maka pelaku mengancam akan menganiaya korban. Aksi bejat pelaku ternyata diketahui oleh dua orang saksi. Keduanya pun mengajak warga sekitar untuk menggerebek tersangka.

Akibat Penerapan Sistem Kapitalis

Dalam sistem kapitalis seperti saat ini, Kasus pemerkosaan sangat sering kita dengar. Hal tersebut terjadi akibat kehidupan yang semakin bebas, sehingga syahwat mudah terpantik dan dilampiaskan dengan cara yang tidak benar. Di sisi lain, hukuman bagi pelaku tidak memberikan efek jera.

Dalam Islam, hukuman bagi pemerkosa yang menyiksa atau merampas harta sesuai dengan Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 33, yang artinya, “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.”

Kasus kekerasan seksual ataupun pemerkosaan yang sedang marak terjadi, bisa dikategorikan bahwa pemicu perkosaan bisa muncul dari dua belah pihak, baik dari diri korban maupun dari diri pelaku.

Pemicu yang muncul dari korban bisa berupa,

Pertama, penampilan korban seperti cara berpakaian yang merangsang syahwat, dan atau mengenakan perhiasan berlebih.

Kedua, kondisi lingkungan korban relatif sepi atau sedang sendirian.

Ketiga, terjadi pergaulan yang tidak mengindahkan aturan antara korban dengan pelaku di tempat khusus, seperti tidur satu kamar antara korban dengan pelaku; bisa saudara laki-laki, ayah tiri, bahkan ayah kandung.

Sementara pemicu yang berasal dari pelaku adalah,

Pertama, pelaku dalam kondisi mabuk akibat minum minuman keras.

Kedua, pelaku terangsang karena melihat adegan porno baik dari film, iklan, atau tampilan perempuan lain yang merangsang.

Ketiga, pelaku dalam keadaan muncul gejolak syahwatnya, tetapi tidak bisa memenuhi pada isterinya. Akhirnya melampiaskan hasrat seksualnya pada perempuan manapun. Seperti pada pembantu, anak tiri atau anak kandung, tetangga, atau perempuan lain yang ditemui.

Keadaan-keadaan di atas baik yang terdapat pada korban maupun pelaku merupakan dampak dari sistem yang diterapkan saat ini, yakni sistem kapitalis-sekuler. Di mana dalam sistem ini, siapapun bebas berperilaku sesuai dengan kehendaknya tanpa dibatasi aturan.

Padahal seharusnya orang tua menjadi pelindung dan pendidik bagi anak-anaknya. Mendidik tidak hanya mengasuh anak dengan kasih sayang, lemah lembut, dan nurani, tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai positif dalam kehidupan anak. Orang tua mengajarkan dengan jalinan komunikasi yang baik dan terarah..

Kembali ke Sistem Islam

Dalam Islam, negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan, serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual. Larangan berkhalwat. Larangan memperlihatkan dan menyebarkan perkataan serta perilaku yang mengandung erotisme dan kekerasan. Yakni pornografi dan pornoaksi, sehingga merangsang bergejolaknya naluri seksual.

Ketika sistem sosial Islam diterapkan, dipastikan tidak akan muncul gejolak seksual yang liar yang memicu kasus pencabulan, perkosaan, serta kekerasan pada anak.

Agama Islam, sebagai pedoman yang universal, telah mengatur segala urusan manusia di dunia sampai tata cara keluarga dalam pendidikan. Di antaranya mengenalkan sikap (akhlak) yang baik dan ajaran-ajaran agama sebagai bentuk pembelajaran awal pada anak, karena pada usia dini seorang anak mudah menyerap atau meniru sesuatu hal yang dia lihat pertama secara berulang dan tidak akan lupa dari ingatan memorinya hingga dewasa. Seorang anak pertama kali dididik untuk mengenal Allah Swt. Tuhan Maha Pencipta termasuk dirinya.

Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Luqman ayat 13 yang artinya, “Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepada anaknya: “ Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.”

Wallahu a’lam bisshawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button