Perpanjangan izin Freeport, Kebijakan Pro Kapitalis?

Pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan sehingga para laki-laki bisa mencari nafkah dan mencukupi kebutuhan sandang pangan dan papan keluarganya. Tidak hanya itu, hasil tambang juga bisa menjamin pemenuhan berbagai layanan mulai dari Kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi rakyat.
Oleh Umu Khabibah
(Generasi Peduli Umat)
JURNALVIBES.COM – Berpuluh-puluh tahun gunung emas yang ada di Mimika, Papua menjadi rebutan. Pasalnya gunung yang di dalamnya ada kandungan emas itu mampu mendulang uang yang banyak untuk orang-orang yang memiliki modal dan memegang kekuasaan. Satu di antaranya perusahaan Tambang asal Amerika PT Freeport McMoRan. Bahkan kini, cabang perusahaannya di Indonesia semakin leluasa mengeruk habis bongkahan emas yang terdapat di sana dan dilegalkan dengan undang-undang.
Terbaru, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai dengan umur cadangan tambang habis. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Perubahan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Syaratnya Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga saham di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari sebelumnya 51% (cnbcindonesia, 31/5/2024).
Kebijakan ini lantas menuai sorotan publik. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menolak keputusan tersebut. Diketahui PT Freeport memiliki IUPK hingga 2041, artinya jika pemerintah ingin memperpanjang izin usahanya, mestinya dilakukan pada tahun 2036 mendatang. Beliau pun menduga revisi PP hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan PT Freeport, sebab pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada. Jika demikian, akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional dalam jangka panjang (Tempo, 2/6/2024).
Faktanya meskipun diberlakukan perpanjangan izin serta syarat kenaikan saham, nyatanya tidak akan berpengaruh dengan perekonomian rakyat. Karena rakyat tetap mengalami kemiskinan dan ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan.
Bahkan Pemerintah juga sering menutup mata saat Freeport kerap mangkir dari kewajibannya untuk membayar pajak. Di Kabupaten Timika PT Freeport menambang pun, rakyatnya tidak lepas dari masalah kemiskinan. Padahal sebagian besar pegawai/tenaga kerja adalah anak bangsa sendiri.
Menurut Mulyanto tidak ada urgensi untuk buru-buru memberikan izin perpanjangan kepada PTFI. Mereka belum layak diberi perpanjangan izin karena kinerja selama ini kurang baik. Faktanya jadwal pembangunan smelter mengalami keterlambatan lebih dari delapan kali. Harusnya Pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya. Apalagi perusahaan smelter yang dijanjikan PT Freeport hingga kini belum juga berjalan. (Tribunnews, 6/5/2024)
Sejatinya akar dari semua persoalan kemiskinan ini tidak lain adalah karena kesalahan tata kelola kekayaan alam dan energi di negeri ini. Pemerintah malah mengambil sistem ekonomi kapitalis, sehingga sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat ujungnya boleh dikuasai oleh siapa saja yang mampu membelinya. Maka tidak heran jika kekayaan alam di negeri ini, mulai dari barang tambang, energi, hingga hutan, hampir seluruhnya dikuasai oleh korporat atau pemilik modal.
Sungguh malang nasib rakyat negeri ini, mayoritas penduduk Indonesia harus berebut sisa-sisa keserakahan para kelompok eliet. Pun harta dari sumber daya alam hanya berputar pada segelintir elite dan menumpuk pada kelompok kapitalis, mulai dari pemilik modal, pengusaha, hingga pejabat pemilik konsesi tambang, hutan, tanah, dan kekayaan lainnya.
Demikianlah negara di bawah sistem kapitalisme, sekularisme, liberalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga manusia dikuasai oleh hawa nafsu. Ditambah lagi sistem pemerintahan yang menjamin kebebasan, menjadikan liberalisasi SDA semakin tak terbendung. Maka tak heran jika SDA telah dikuasai oleh para korporat dan negara pun tunduk pada kepentingan kapitalis dan abai terhadap urusan rakyatnya.
Sungguh berbeda total dengan Islam yang menjalankan seluruh syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Islam telah menetapkan bahwa SDA sebagai harta milik umum. Negara lah yang mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi berbagai kebutuhan dasar rakyat, termasuk di dalamnya pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Islam pun memiliki aturan dalam pengelolaan SDA. Islam tidak mengizinkan individu, kelompok, atau korporasi raksasa tertentu untuk meraup keuntungan darinya, juga tidak boleh mengelolanya.
Bisa dibayangkan jika tambang dan sekitarnya dikelola mandiri oleh negara sesuai dengan syariat Islam, maka sangat kecil kemungkinan rakyat Indonesia khususnya Papua hidup dalam kemiskinan. Dari hasil tambang emas saja kekayaan tersebut bisa memberi fasilitas hidup yang Makruf kepada rakyat.
Pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan sehingga para laki-laki bisa mencari nafkah dan mencukupi kebutuhan sandang pangan dan papan keluarganya. Tidak hanya itu, hasil tambang juga bisa menjamin pemenuhan berbagai layanan mulai dari Kesehatan, pendidikan dan keamanan bagi rakyat.
Seperti inilah seharusnya pengelolaan tambang jika penguasa memang ingin rakyatnya hidup sejahtera bukan dengan penahan saham. Di bawah politik ekonomi Islam pengelolaan harta kekayaan alam secara mandiri mampu membuat sebuah negara menjadi negara yang kaya berdaulat dan menjadi negara adidaya demikianlah solusi pengelolaan tambang dalam Islam yang memberikan kebaikan untuk semua rakyat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






