Demokrasi Menumbuhkan Korupsi

Islam menggunakan sistem yang sangat murah tidak menghambur-hamburkan materi. Karena dalam pelaksanaannya yang sangat disiplin dan amanah tidak akan memberi ruang untuk membeli suara rakyat demi sebuah jabatan.
Oleh Dewi Tita Yana
(Pemerhati Umat)
JURNALVIBES.COM – Kasus korupsi di negeri ini seolah-olah tiada akhir dan tak pernah mati. Bahkan setiap tahun kasusnya terus meningkat. Pemberitaan media berjiban dan bergantian, koruptor pun beragam.
Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit akut, seperti kanker yang sudah mengakar kuat. Upaya mencabut hingga ke akar tampaknya tak begitu berpengaruh. Sebab budaya pelaku korupsi telah melembaga dan mereka berjamaah saling melindungi satu sama lain.
Sikap koruptif ini di picu oleh biaya politik yang sangat mahal, karena uang dijadikan segala galanya untuk mendapat kekuasaan. Hasilnya, praktik korupsi tambah subur dengan beragam cara. Penyelewengan kekuasaan membuka ruang untuk suap terutama kaitannya dengan pengurusan anggaran.
Praktik korupsi dan suap tak hanya terjadi dalam legislatif, tetapi juga menyasar eksekutif dan yudikatif. Belum lagi korupsi yang juga melibatkan jaringan oligarki dan konglomerat yang merugikan negara seperti kasus BLBI, dana Century, ASABRI, dan Jiwasraya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) potensi kerugian negara akibat investasi Jiwasraya yang serampangan ditempatkan dalam saham-saham dan reksadana mencapai Rp 16,8 triliun. Adapun untuk kasus ASABRI, BPK memprediksi kerugian negara mencapai Rp 10-16 triliun. Angka-angka tersebut menciptakan rekor baru kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Korupsi politik juga tidak mau kalah, sepanjang tahun 2020 hingga awal 2021 sejumlah pejabat negara dan pejabat pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tak tanggung-tanggung ada dua menteri yang ditangkap terkait kasus korupsi politik, yaitu Edhy Prabowo (Mentri Kelautan dan Perikanan) serta Juliari Peter Batubara (Mentri Sosial) dan tak ketinggalan pula salah satu pejabat negara yaitu Wahyu Setiawan (Komisioner KPU RI).
Adapun khusus kasus Bansos, dewan pengurus KPK telah mengeluarkan 20 izin penggeledahan, tetapi belum sepenuhnya di jalankan oleh KPK. Akibatnya berkas perkara untuk sebagian tersangka kasus Bansos tersebut belum lengkap, sehingga perkaranya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasar fakta tersebut, membuktikan bahwa proses penanganan kasus korupsi di negeri ini tidak pernah berakhir dan sering terganjal oleh kepentingan elit. Ibarat menegakkan benang basah, kasus penyelesaian korupsi melalui KPK pun terganjal oleh kepentingan penguasa. Masih banyak kasus besar yang sampai saat ini tidak terungkap. Secara otomatis KPK sering melepas status para tersangka yang alasannya tidak jelas. Lebih mengerikan lagi, saat ini pemerintah berdalih dengan aturannya bahwa para koruptor akan bebas tanpa bersyarat, dan memberikan kebebasan kepada para mantan koruptor untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik.
Sejatinya sistem demokrasi saat ini benar-benar sangat ramah terhadap para mantan koruptor. Sehingga peluang untuk mendapat kedudukan berpolitik lebih mudah. Alhasil sistem politik demokrasi telah memberikan celah bertindak korupsi. Tak malu lagi korupsi dilakukan berjamaah dan saling membantu dalam pencapaiannya. Perjumpaan elit dan oligarki politik menjadikan korupsi bercokol dari bawah ke atas. Tak akan pernah ada niat baik untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Berbeda halnya, ketika dilihat dari hukum Islam. Jauh sebelum terjadi praktik korupsi, Islam sudah mengharamkan terjadinya suap menyuap atau riswah. Islam juga menutup pintu-pintu maupun celah untuk korupsi.
Islam menggunakan sistem yang sangat murah tidak menghambur-hamburkan materi. Karena dalam pelaksanaannya yang sangat disiplin dan amanah tidak akan memberi ruang untuk membeli suara rakyat demi sebuah jabatan. Selain itu jabatan seorang khalifah pun tidak harus dipilih lima tahun, tentu dengan biaya yang sangat murah. Selain itu tidak harus ada pemilihan. Cukup diusulkan oleh Majelis Umat.
Model ini tentu sangat murah jika di bandingkan dengan pemilihan kepala daerah saat ini yang sangat mahal namun menghasilkan pemimpin yang belum terjamin kualitasnya. Bahkan tidak ada jaminan bebas korupsi . Islam juga memberikan hukuman sangat berat bagi koruptor, bahkan sampai hukuman mati.
Sudah saatnya kita bangkit dari keterpurukan negeri ini. Berusaha keras agar bisamengatasi problem di negeri ini. Mengganti sistem yang rusak dengan sistem alternatif yang lebih baik yaitu sistem Islam. Sistem yang terbukti mampu mencetak SDM yang berkarakter baik, propesional, amanah dan bertakwa sehingga orang takut untuk melakukan korupsi. Bukan karena diawasi manusia tetapi karena merasa diawasi oleh yang menciptakan mereka.
Oleh karena itu tegaknya hukum yang adil harus di perjuangkan yaitu dengan menerapkan hukum yang bersumber dari Sang Pencipta. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






