Opini

Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kok Bisa?

Hanya dengan kembali kepada Islam semua permasalahan akan terselesaikan secara tuntas karena peraturannya berasal dari Allah Sang Pencipta dan Sang Pengatur.


Oleh Sulil Nadhirin

JURNALVIBES.COM – Kasus-kasus narkoba seakan tak pernah mati di negeri ini. Bahkan sanksi hukum tak dapat menghentikan aktivitasnya yang terbukti dari pengedarannya yang dapat dikendalikan dari lapas. Sungguh mengherankan.

Beberapa media memberitakan bahwa bisnis narkoba dikendalikan dari lapas di sejumlah wilayah. Dilansir dari Detik (31/08/2023), pengedar narkoba yang ditangkap di Demak mengaku dikendalikan dari lapas Semarang.

Pengedaran narkoba ini tak hanya dilakukan oleh laki-laki. Namun, wanita pun terjerat juga dalam bisnis yang dianggap menguntungkan ini. Operasi tumpas narkoba Semeru menangkap 16 pelakunya adalah wanita. Begitu juga yang terjadi di Medan. Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang juga merupakan lulusan S2 ditangkap karena terlibat peredaran narkoba suaminya, David, yang merupakan jaringan narkoba internasional dari dalam Lapas Nusa Kambangan pada (tribunnews, 31/08/2023)

Sungguh mengherankan. Mengapa tempat yang seharusnya menjadi hukuman dan pembinaan terhadap pelaku kriminal justru menjadi tempat yang aman bagi bisnis haram ini?

Fakta pengendalian narkoba dari lapas ini sesungguhnya menunjukkan kelemahan terhadap pembinaan narapidana dan lemahnya integritas petugas lapas. Penerapan kapitalis sekuler telah memisahkan kehidupan dari aturan agama sehingga pembinaan yang dilakukan hanya sebatas penerapan nilai moral yang mudah tergerus oleh materi. Begitu juga dengan integritas yang mudah dibeli dengan materi. Sehingga penyuapan akan membuatnya membiarkan atau berpura-pura tak tahu mengenai peredaran ini yang sudah pasti merupakan pelanggaran hukum.

Hukuman mati atau seumur hidup ternyata tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lainnya, sehingga peredaran yang dianggap sangat menguntungkan ini terus terjadi. Bahkan dilakukan juga dari dalam penjara.

Narkoba merupakan bahan atau zat yang bila di masukkan ke dalam tubuh baik dengan cara di minum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Berdasarkan hal ini maka narkoba merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Karena dapat menimbulkan berbagai mudarat seperti menghilangkan akal, memberikan efek candu yang mengakibatkan dehidrasi dan halusinasi akut, mengganggu aktifitas kehidupan, hingga berujung kematian.

Keharaman ini merupakan pelanggaran dalam Islam. Sedangkan hukumannya dalam Islam untuk pengedar narkoba adalah sanksi takzir yang secara bahasa bermakna pencegah, secara istilah adalah hukuman edukatif yang bertujuan untuk menakut-nakuti. Sedangkan secara syar’i dapat berupa dinasihati, penjara, penyitaan harta, cambuk, hukuman mati dan lain-lain.

Dengan penerapan hukuman ini akan membuat orang menjadi ngeri dan berpikir ulang untuk melakukannya sehingga menjadi mencegah untuk melakukan tindakan yang sama dan memberi efek jera sekaligus penebus bagi pelakunya.

Tidak hanya itu, dalam Islam akan diberikan pendidikan agar mampu mencetak kepribadian yang berpola pikir dan berpola sikap sesuai syariat sehingga mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi dan amanah dengan penuh kesadaran bahwa segala perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban. Sehingga akan menghindarkan perbuatan suap di kalangan aparat yang di landasi dengan akidah Islam yang kuat.

Inilah penyelesaian dalam Islam terhadap kasus narkoba yang saat ini kian merajalela dan tetap leluasa meski berada di penjara.

Hanya dengan kembali kepada Islam semua permasalahan akan terselesaikan secara tuntas karena peraturannya berasal dari Allah Sang Pencipta dan Sang Pengatur. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button