Opini

LPG Naik Lagi, Rakyat Gigit Jari

Dalam Islam pengaturan pengelolaan dan kepemilikan sumber daya alam hanya dikelola oleh negara. Sehingga negara dapat mengoptimalkan ketahanan energi dalam negeri. Tentunya, hal ini dapat diraih mana kita diatur oleh aturan Islam sebagai sistem dalam bernegara.


Oleh Dewi Sartika
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Penderitaan rakyat seolah tiada habisnya. Belum selesai persoalan minyak, muncul persoalan baru yakni kenaikan harga LPG nonsubsidi yang akan semakin menambah panjang deretan beban masyarakat.

Pertamina resmi melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi per Minggu (27/2). Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting mengatakan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. “Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai US$ 775 metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” terang Irto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2).

Dengan penyesuaian yang dilakukan, harga LPG nonsubsidi yang berlaku saat ini adalah sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg), sementara  itu, LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga dan tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. (Kontan.co, 28/2/2022

Akar Masalah

Di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi masyarakat kembali dibebani dengan adanya kenaikan harga LPG nonsubsidi, tentunya ini akan berdampak pada semakin beratnya beban masyarakat. Apalagi bagi mereka para pedagang tentu semakin menambah pengeluaran mereka.

Akar masalah kenaikan harga LPG nonsubsidi adalah kesalahan pengelolaan yang diserahkan kepada para pemilik modal padahal mereka hanya memikirkan untung rugi, sementara rakyat gigit jari. Selain adanya kesalahan pengelolaan, negara kita juga sangat bergantung pada impor sehingga harga LPG pun tak terkendali. Tercatat impor LPG saat ini mencapai 80% atau sekitar enam sampai tujuh ton per hari dan kondisi ini akan terus meningkat.

Dengan adanya kenaikan harga LPG, maka akan berpotensi semakin buruknya keadaan ekonomi masyarakat, berpotensi menimbulkan kelangkaan tabung gas bersubsidi, karena masyarakat akan memilih untuk beralih menggunakan tabung bersubsidi.

LPG merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang tidak bisa dihindari. Tidak menutup kemungkinan kenaikan harga LPG akan berpengaruh pada kenaikan bahan pokok lainnya sehingga beban masyarakat pun semakin bertambah.

Semua kekayaan yang dimiliki negeri ini seharusnya mampu untuk memenuhi kebutuhan gas LPG masyarakat. Namun, nyatanya tidak demikian, masyarakat jutru semakin susah mendapatkannya. Dengan dalih kenaikan harga migas dunia harga LPG dalam negeri pun ikut naik.

Paradigma kepemimpinan dan tata kelola neoliberalisme meniscayakan bukan dalam rangka mengurusi rakyatnya. Melainkan kepemimpinan dan tata kelola yang berorientasi pada kekuasaan dan kepentingan oligarki pendukung rezim semata. Oleh karena itu, sebanyak apapun kekayaan negeri ini, tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan energi dalam negeri. Rakyat tidak akan pernah menikmatinya dengan mudah apalagi gratis. Sebab pengelolaanya negara menyerahkannya kepada swasta.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam tidak dapat berbuat apa apa terkait kenaikan LPG. Karena ketergantungannya kepada harga migas dunia. Selain itu, sebagian besar kekayaan sumber daya alamnya di kuasai oleh swasta termasuk migas. Berhasilnya swasta mengusai di bagian hulu dan bergantungnya pada harga migas dunia adalah hasil dari adanya undang undang migas. Asing diberi ruang seluas luasnya untuk mengusai dan mengeruk hasil kekayaan sumber daya alam. Sedangkan rakyat sendiri bak ayam mati di lumbung padi.

Butuh Solusi Tepat

Penguatan di bidang energi dengan me liberalisasi Migas kepada pihak swasta adalah kebijakan yang salah kaprah. Sebab, hal ini justru akan melemahkan BUMN dan ketahanan energi dalam negeri, pengelolaan migas yang seharusnya dikelola oleh negara sepenuhnya kini dimanfaatkan oleh para cukong/ pengusaha rakus hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Liberalisasi Migas telah memberikan peluang besar kepada pengusaha untuk berkuasa dan menggerus peran negara dalam menerapkan aturan. Tentunya dalam hal ini para pengusaha yang akan menentukan kebijakan atau aturan. Sehingga aturan tersebut dapat mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat.

Sayangnya, pemerintah sendiri tidak berdaya mencari solusi untuk menyelesaikannya. Justru berbagai dalih dikeluarkan, kolaborasi antara pemerintah dengan pengusaha dalam mengatur kebijakan dan aturan semakin nampak termasuk mengatur harga LPG. Lagi-lagi kebijakan publik hanya terfokus pada akomodasi kepentingan bisnis yang hanya menghasilkan keuntungan bagi pengusaha sementara kepentingan rakyat menjadi korban.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam sistem ekonomi Islam bahwa Migas merupakan sumber daya alam milik umum. Semestinya pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kemaslahatan umat, bukan diserahkan kepada swasta. Kesalahan pengelolaan migas di negeri ini berakar dari liberalisasi pengelolaan sumber daya alam kepada pihak swasta.

Inilah konsekuensi penerapan sekuler neoliberal. Sebab, dalam sistem ini kepemimpinan jauh dari syariat Islam yang meniscayakan para penguasanya berbuat sesuka hati untuk meraup keuntungan pribadi dan kepentingan para oligarki dan kroni-kroninya.

Berbeda dengan sistem kepemimpinan Islam. Dalam Islam kemaslahatan umat menjadi prioritas utama dan wajib menjadi tujuan kepemimpinannya. Untuk itu Islam memberikan seperangkat aturan yang dapat menyelesaikan persoalan dalam setiap sendi kehidupan. Aturan yang diberikan oleh Sang Maha Penguasa langit dan bumi untuk menuntun para penguasa mewujudkan tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelindung umat sehingga para individu masyarakat menjadi sejahtera.

Peraturan yang ditetapkan dalam Islam begitu komprehensif dan solutif mencakup seluruh problem kehidupan termasuk dalam hal kepemilikan. Dalam sistem Islam kepemilikan diatur dengan begitu rapi diantaranya termasuk Migas, energi, yang merupakan kepemilikan umum
Rasulullah bersabda: “kaum muslim berserikat dalam tiga perkara : Air, api, dan padang rumput.”

Islam tidak menjadikan paradigma pengelolaan sumber daya alam milik umum berbasis pada swasta. Namun sebaliknya dalam Islam justru barang tambang seperti migas, merupakan sumber daya yang harus dikelola negara dan hasilnya untuk kemaslahatan umum. Karena itu tidak di boleh ada yang menghalangi bagi masyarakat untuk menikmati dan memanfaatkan barang tersebut.

Negara hadir hanya sebagai pengelola hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Pun juga, negara boleh mengambil keuntungan dari pengelolaan tersebut, namun, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur oleh Islam.

Sedangkan pihak swasta diharamkan untuk mengelola sumber daya alam yang ada apa lagi pengelolaannya berbasis kapitalis yang berasaskan manfaat. Dipastikan justru akan memunculkan berbagai kemudharatan.

Dalam Islam pengaturan pengelolaan dan kepemilikan sumber daya alam hanya dikelola oleh negara. Sehingga negara dapat mengoptimalkan ketahanan energi dalam negeri. Tentunya, hal ini dapat diraih mana kita diatur oleh aturan Islam sebagai sistem dalam bernegara. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button