Kuatnya Tentakel Oligarki di Desa Wadas

Pemimpin yang adil dan amanah adalah mereka yang memutuskan perkara dengan adil atas semua sengketa yang terjadi di masyarakat tanpa memandang rasa, suku, agama, dan bahasa. Bekerja karena cinta kepada rakyat, dan rakyat pun cinta kepada mereka.
Oleh Juniwati Lafuku, S.Farm.
(Pemerhati Sosial)
JURNALVIBES.COM – Gerakan Save Wadas dan Wadas Melawan menjadi corong untuk menyuarakan kondisi masyarakat Wadas ke ruang publik. Kisruh alih fungsi lahan antara masyarakat setempat yang menolak lahannya dijadikan tambang batu andesit dan Bendungan Bener, mendapat perlakuan represif dari aparat kepolisian.
Institute for Criminal Justuce Reforme (ICJR) menyebut, tindakan kesewenangan aparat kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Warga melakukan penolakan dengan mujahadah/berkumpul di Masjid Nurul Huda Krajan, adalah bentuk ekspresi atau penyampaian pendapat di muka umum yang sah yang telah dijamin dalam UUD 1945, terlebih lagi ekspresi tersebut dilakukan secara damai,” kata peneliti ICJR, Susitra Dirga (JawaPos.com, 10/2/2022).
Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Siapa?
Pembangunan Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penanggung jawab proyek tersebut dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pimpinan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Rencana konstruksi proyek bendungan telah dimulai sejak 2018 dan direncanakan selesai pada 2023 mendatang. Total investasinya mencapai Rp2,06 triliun dan dengan kucuran dana dari APBN-APBD.
Bendungan Bener ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100.94 M kubik, diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15.069 ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 M kubik per detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M kubik per detik, dan menghasilkan listrik sebesar enam MW.
Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo membutuhkan lahan seluas 462,22 ha atau meliputi 3.483 bidang (kppi.go.id, 9/2/2022).
Bedah Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bendungan Bener yang dilakukan akademisi peduli Wadas dan lembaga nonpemerintah, menemukan dokumen AMDAL Bendungan Bener tidak valid baik secara formal maupun materiel.
Secara formal, konsultasi publik tidak melibatkan dua arah, terdapat klaim sepihak terhadap persetujuan warga sebab persetujuan amdal mengakibatkan pro dan kontra di tengah warga. Selain itu, analisis risiko tidak komprehensif, berpotensi menimbulkan dampak serius secara fisik, psikis dan memicu bencana alam lainnya tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Secara materiel, relasi sejarah masyarakat Wadas dan lingkungan serta nilai pengetahuan dan religuitasnya tidak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan amdal, berpotensi merampas ruang hidup dan aspek alamnya.
Maka, rekomendasi diajukan untuk meminta Gubernur Jawa Barat agar mencabut izin lingkungan karena amdal disusun dengan metode yang tidak valid. Sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan.
Tanah surga di bumi Wadas mengandung sekitar 40 juta meter kubik batu andesit. Lokasinya juga tidak begitu jauh dari proyek Bendungan Bener. Hal inilah yang membuat pelaksana proyek memilih melakukan penambangan terbuka di kawasan Desa Wadas.
Dalam pelaksanaan penambangan nanti, pengelola proyek akan membangun jalan khusus untuk memudahkan distribusi batu andesit dari Desa Wadas ke bendungan. Oleh karena itu, nantinya akan ada jalur tersendiri yang menghubungkan tapak bangunan dengan Desa Wadas yang akan ditambang selama dua hingga tiga tahun ke depan (Beritautama.co, 16/2/2022).
Gayung bersambut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo menjelaskan bahwa tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Wadas.
“Jadi makin terkuak! Konon, biasanya kalau sudah punya IUP baru pembebasan lahan. Kalau tak ada IUP nambang pun tak boleh,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL (11/2/2022).
Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, penambangan hanya dimungkinkan bisa tetap dilakukan jika pemilik perusahaan tambang merupakan bagian gurita oligarki. Bisa dari penguasa, keluarga, atau juga kroni. kaum oligarki yang tak peduli pada nasib rakyat.
Mengurus Rakyat adalah Amanah
Komponen utama dalam pengurusan tata ruang teridiri dari manusia, ruang hidup dan aktivitas di dalamnya. Maka, setiap interaksi di dalamnya harus diperhatikan oleh para pemimpin.
Pemimpin yang menjalankan amanah rakyat berarti ada iman dalam dirinya, sehingga kemudian dapat memberikan rasa aman kepada rakyatnya. Sebaliknya, jika pemimpin sudah tidak amanah (berkhianat), yaitu melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan rakyat, seperti korupsi, memakan harta yang bukan haknya atau menyuap dan sebagainya, hilanglah iman dalam dirinya, kemudian rakyat menjadi tidak aman dan menderita.
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil, kelak disisi Allah ditempatkan diatas mimbar dari cahaya, ialah mereka yang adil dalam hukum terhadap keluarga dan apa saja yang diserahkan (dikuasakan) kepada mereka”. (HR. Shahih Muslim)
Maka, pemimpin yang adil dan amanah adalah mereka yang memutuskan perkara dengan adil atas semua sengketa yang terjadi di masyarakat tanpa memandang rasa, suku, agama, dan bahasa. Bekerja karena cinta kepada rakyat dan rakyat pun cinta kepada mereka.
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka”. (HR. Shahih Muslim) Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





