Opini

Kekerasan terhadap Perempuan Mampukah Selesai dengan Kampanye 16 HAKtP?

Sistem Islam dengan segala aturan paripurna. Menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga negarnya, terutama perempuan. Sistem ini tidak akan tegak di atas asas negara yang menerapkan sistem sekularisme.


Oleh Ayu Syahfitri

JURNALVIBES.COM – Kedudukan perempuan selalu dipertanyakan. Mengingat, sejak awal peradaban apapun, sedikit sekali yang mampu menempatkan wanita pada posisi mulia. Ada yang memandang wanita boleh diwariskan dari ayah ke anak. Itulah pemikiran primitif yang sungguh membuat miris. Ada juga, menganggap wanita adalah objek, pemuas hawa nafsu laki-laki. Atau barang yang bisa dieksploitasi. Seolah perempuan manusia level dua, yang posisinya lemah, tak berdaya bisa diperlakukan sesuka hati. Dianiaya, didiskirminasi, dilecehkan sampai pada hilangnya nyawa.

Zaman modern sekarang, banyak bermunculan aktivis pembela perempuan. Menuntut keadilan agar perempuan tidak diskriminasi, disetarakan kedudukannya dengan lelaki, diakui hak asasinya, dibebaskan dari kungkungan yang dianggap membelenggu, bebas berekpresi sesuka hati sama seperti lelaki.

Pembelaan terhadap perempuan semakin masif dilakukan, karena banyaknya perlakuan kekerasan terhadap wanita. Maka setiap tahun, baik di dunia maupun di Indonesia, digelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). Kampanye diselenggarakan dari 25 November – 10 Desember. Kampanye ini berlangsung sudah sangat lama. Di dunia ditetapkan sebagai 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejak tahun 1991, dalam Kongres Wanita di America Latin yang pertama. Di Indonesia mulai sejak tahun 2001, diinisiasi oleh Komnas HAM. Kampanye dibuat sebagai bentuk penghormatan tarhadap Mirabal bersaudara, pegiat HAM yang dibunuh (Femisida) karena memperjuangkan HAM di negara Dominika tahun 1960.

Dalam peringatan 16 HAKtP, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, melaksanakan acara roadshow dengan tema ” Ciptakan Ruang aman kenali UU TPKS”. Kegiatan digelar di SD Negeri Kalibaru 09, Cilincing, Jakarta Utara

Tema ini menunjukkan kalau ternyata hari ini, perempuan tidak hidup di ruang aman. Kasus kekerasan masih banyak terjadi menimpa perempuan. Baik itu relasi keluarga, perkawinan, maupun pacaran. Dari pantauan di media, Komnas Perempuan menemukan 84 kasus femisida pasangan intim sebagai eskalasi KDRT yang berujung pada pembunuhan, baik oleh suami maupun mantan suami korban. Bentuk penganiayaannya beragam, antara lain dicekik, ditindih, dipukul, dibekap, ditendang, dibacok, dimutilasi, dibanting, dibakar, dan sebagainya. Rumah dan keluarga seharusnya menjadi tempat aman dan ternyaman bagi wanita. Namun kini, menjadi tempat yang tidak aman.

Ruang publik tempat yang ramai, tempat berinteraksi manusia, ternyata juga menjadi tempat menakutkan bagi kaum perempuan. Sering terjadi pelecehan, pemerkosaan, kekerasan, sampai pada tingkat pembunuhan. Seperti di tempat kerja, kantor, jalan, sarana transportasi bahkan sekolah dan tempat umum lainnya. Ruang publik maupun privat tidak menjadi tempat yang aman bagi kaum perempuan. Hal ini, tidak hanya terjadi di satu negara. Rata-rata semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme, menjunjung liberalisme, mengalami hal serupa. Tidak tercipta ruang aman bagi perempuan.

Mengenal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS) seolah menjadi pencipta ruang aman. Faktanya, setelah disahkan UU TPKS, tidak mampu mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan masih terus bergulir. Bahkan fenomenanya ibarat gunung es. Tampak di permukaan sedikit di dasarnya lebih banyak lagi kasus yang tersembunyi.

Mengapa kekerasan terhadap perempuan terus terjadi? Walaupun UU TPKS yang katanya sebagai bentuk kehadiran negara, dalam menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan sudah disahkan. Bahkan kekerasan terhadap perempuan semakin kompleks dan semakin beragam jenisnya. Sejatinya kesalahan terletak pada cara berfikir dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan.

UU TPKS yang disahkan merupakan amanat ratifikasai program global CEDAW (Konvensi mengenai penghapusan diskriminasi perempuan) yang sarat berbau liberalisme. Menjunjung tinggi ide kebebasan. Bebas bertingkah laku, selama tidak ada paksaan, dan dilakukan sukarela. Kekerasan didefinisikan, jika ada unsur pemaksaan.

Pada pasal 4 ayat (1) menyebutkan ada sembilan TPKS, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, penyiksaan seksual, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual. Secara substansial, sembilan frasa yang tergolong TPKS ini cenderung multitafsir dan mudah dikondisikan sesuai keinginan personal.

Salah satu buktinya yaitu konsep persetujuan seksual (sexual consent) yang sudah ada sejak pertama kali (2014) Komnas Perempuan menginisiasi regulasi tersebut yang awalnya diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Aktivitas seksual baru bisa masuk kategori kekerasan seksual jika ada pemaksaan. Sementara, jika dilakukan suka sama suka maka tidak ada konsekuensinya. UU ini tidak mengatur hal tersebut. Dengan demikian, bukankah sama saja jika dikatakan bahwa UU ini secara tidak langsung makin melegalisasi seks bebas?

Perlindungan terhadap seks bebas tidak sampai di situ saja. Menyebarkan dokumen pribadi berbau seksual ke publik dengan disertai ancaman, maka akan dipidana. Lantas, apakah jika dokumen pribadi dari aktivitas seksual tersebut tidak disebarkan ke publik atau tanpa ancaman secara otomatis menjadi sesuatu yang dibolehkan? Padahal, aktivitas seksual merupakan ranah privat yang secara adab tidak perlu didokumentasikan, baik dalam bentuk gambar maupun video. Terlebih, aktivitas seksual seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yang bukan pasangan menikah.

Ketiga, pada pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, bisa dipidana atau didenda. Lantas, apakah jika penggunaan alat kontrasepsi tanpa kekerasan oleh pasangan yang belum menikah secara otomatis menjadi sesuatu yang diperbolehkan? Padahal, nyata sekali itu melanggar syariat Islam di mana Allah Swt. dengan tegas melarang perzinaan. Jangankan aktivitas zinanya, mendekati zina saja dilarang.

Ada anggapan banyaknya kekerasan terhadap perempuan hari ini, akibat adanya rasa memiliki yang kuat terhadap perempuan dan ketimpangan relasi kuasa. Padahal yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan terus berlanjut adalah ide kebebasan itu sendiri. Agar wanita dapat berkembang harus diberikan kebebasan, sebebas-bebasnya dan mandiri secara finansial. Supaya tidak menjadi kaum yang terpinggirkan. Salah satu contohnya dengan adanya kampanye My Body is My Own. 

Kampanye ini menyerukan hak atas otonomi tubuh yang berarti bahwa setiap orangkhususnya perempuan memiliki kekuatan dan berhak membuat pilihan tanpa takut akan kekerasan. Artinya, perempuan mampu memutuskan untuk kapan atau dengan siapa ia akan berhubungan seks, serta keinginan kapan akan hamil atau ingin hamil. Perempuan juga dibebaskan bekerja apa saja sesuai keinginannya. Dieksploitasi tubuhnya, menjajakan diri dan sebagainya. Asalkan dilakukan sukarela tanpa paksaan.

Sejatinya konsep ini lahir dari ide sekularisme liberal. Sekularisme adalah ide yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya boleh mengatur urusan peribadatan. Jadi, perempuan bebas berperilaku tanpa ada aturan agama yang memaksanya.

Hari ini kaum perempuan juga di manfaatkan untuk menjadi roda penggerak ekonomi. Perempuan harus menjalankan peran ganda. Mengurus urusan rumah tangga dan bekerja di luar rumah mencari nafkah. Padahal, dunia pekerjaan adalah tempat yang paling rentan untuk perempuan mendapat kekerasan. Sudahlah diupah kecil, jam kerja tinggi sampai menyita waktu, terabaikan urusan domestik, Hingga menjadi pihak yang sering kena PHK.

Sungguh kehidupan hari ini, menciptakan ruang tidak aman bagi perempuan secara sistematis dan terstruktur. Untuk itu diperlukan suatu sistem kehidupan yang menciptakan ruang aman bagi perempuan, baik di rumah maupun di ruang publik. Sistem itu adalah sistem Islam, yakni khilafah.

Khilafah adalah sistem yang berdasarkan akidah Islam. Dalam Islam, perempuan adalah kehormatan yang harus dipelihara dan dijaga. Karena itu, khilafah sebagai sistem Islam, melakukan strategi untuk memciptakan kemananan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat, terutama perempuan secara sistematis.

Rumah tempat asal kehidupan perempuan adalah tempat aman baginya. Di sana ia dikelilingi oleh pihak-pihak yang melindunginya. Ketika perempuan masih berstatus sebagai anak, ada ayah melindunginya. Ketika ia yatim ada wali melindunginya, abang, adik, kakek, dan paman. Saat berstatus sebagai istri, suami melindunginya. Saat berstatus janda ia dilindungi anak lelakinya, jika anaknya belum baligh, maka akan dilindungi oleh walinya.

Lelaki pihak yang melindung wanita dalam khilafah adalah output dari pendidikan Islam. Pendidikan Islam melahirkan manusia-manusia bertakwa, percaya kepada hari akhir, berpola pikir Islam dan berpola sikap Islam. Mereka tidak hanya memahami syariat Islam setengah-setengah. Bahwa wanita boleh dipukul ketika berbuat salah.

Seperti yang dipahami kaum feminis sekarang. Tetapi memahaminya secara menyeluruh. Pukulan terhadap wanita, ketika perempuan tidak taat pada perintah Allah. Pukulannya pun, bukan pukulan yang menyakiti namun pemukulan yang mendidik. Kaum lelaki juga akan memahami hadis Rasulullah,: “Sebaik-baik lelaki adalah lelaki yang paling baik terhadap keluarganya”. Jadi, dalam keadaan yang bertaqwa, kaum lelaki akan berlomba menjadi lelaki yang paling baik sesuai sabda Rasulullah.

Khilafah, sistem pemerintahan Islam tidak membebankan urusan pencarian nafkah di pundak perempuan. Urusan pernafkahan ditanggung oleh ayah, suami dan wali. Dengan begitu, perempuan bisa fokus dengan tugas utamanya di rumah sebagai pengatur urusan rumah tangga dan pendidik anak-anaknya. Jika wanita hidup tanpa wali, suami dan ayah, maka negara lah yang menanggung kebutuhannya.

Adapun jika wanita keluar dan ingin tetap bekerja, atau mendedikasikan ilmunya, hukumnya mubah. Selama mematuhi rambu – rambu syariat. Bekerja dengan pekerjan halal, tidak membuka aurat, tidak bekerja mengekploitasi tubuhnya dan sebagainya.

Tidak hanya itu saja, khilafah menciptakan ruang aman bagi perempuan pada kehidupan publik. Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Memisahkan kehidupan lelaki dan wanita. Interaksi yang diperkenankan bercampur, hanya pada aspek pendidikan, ekonomi (perdagangan, muamalah) dan kesehatan. Tidak ada ikhtilat (campur baur antara lelaki dan perempuan) kecuali hanya pada tiga aspek tersebut dan tidak ada khalwat. Para lelaki diperintahkan menundukkan pandangannya, kaum perempuan diperintahkan menutup aurat secara sempurna, jika perempuan berpergian dalam waktu sehari semalam, harus ditemani mahramnya.

Karena tidak dimungkiri, maraknya tindak kekerasan terhadap wanita. Disebabkan banyaknya peluang membangkitkan syahwat di tengah kehidupan umum. Maka sistem pergaulan di dalam Islam merupakan suatu langkah untuk menindakinya.

Sistem Islam juga memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dengan cara yang baik.

Namun jika masih tetap terjadi kekerasan terhadap wanita, negara khilafah akan memberlakukan sistem sanksi. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Sanksi Islam tegas bersifat jawabir dan jawazir. Memberikan efek jera pada pelaku dan takut melakukan hal yang serupa bagi yang menyaksikannya.

Inilah sistem Islam dengan segala aturan paripurna. Menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga negarnya, terutama perempuan. Sistem ini tidak akan tegak di atas asas negara yang menerapkan sistem sekularisme. Apalagi, hanya menyuntikan beberapa bagian hukum Islam tanpa menerapkannya secara kafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button