Opini

Anak Terjaga dalam Sistem Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Secara sistem, hanya penerapan Islam secara sempurna yang menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak.


Oleh Hamnah B. Lin

JURNALVIBES.COM – Berulang kembali kekerasan terhadap anak, bocah tiga tahun asal Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Jawa Timur itu menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya. Tubuh bocah itu bahkan dikabarkan sampai lebam-lebam (suarajatim.id, 5/9/2022).

Di Kota Padang, dua bocah perempuan kakak beradik berusia 9 dan 5 tahun menjadi korban pencabulan dan perkosaan justru oleh anggota keluarga intinya, yaitu kakek, paman, dan tiga kakaknya yang berusia belasan tahun, serta dua tetangganya.

Di Bandung, polisi menangkap DND (17), siswa kelas XII SMA, pembunuh dan pemerkosa AR, bocah perempuan 10 tahun.

Di Malang juga dikejutkan dengan video viral berisi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang siswi kelas 6 SD berusia 13 tahun. Belakangan terkuak, siswa yang tinggal di panti asuhan itu tidak hanya dianiaya tapi juga mengalami pencabulan. Semua pelakunya masih berstatus anak secara usia.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2021 juga menunjukkan sebanyak 34% anak laki-laki dan 41,05% anak perempuan pernah mengalami salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya.

Mengapa kekerasan terhadap anak kian meningkat, padahal berbagai regulasi sudah ditempuh? Inilah wujud kehidupan yang jauh dari aturan agama dan kehidupan yang hanya mencari kesenangan jasmani. Inilah gambaran kehidupan sekuler dengan seluruh cabangnya, yaitu kapitalisme dan liberalisme.

Selama tata kehidupan diatur dengan sistem rusak tersebut. Bukan saja kekerasan terhadap perempuan dan anak, melainkan akan terus terjadi berbagai kekerasan terhadap sesama manusia dalam segala bentuknya, meski ada beribu regulasi yang disahkan oleh dewan. Regulasi yang hanya bersumber dari akal pikiran manusia yang serba lemah dan terbatas, meskipun hasil kesepakatan internasional sekalipun, tidak akan mampu memberantas apalagi mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Semua aturan yang lahir dari akal manusia (bukan dari aturan Allah Zat yang Mahatahu) tidak akan mampu menyelesaikan persoalan dengan tuntas. Tanpa adanya suasana keimanan pada setiap individu, pergaulannya di tengah masyarakat, serta penerapan regulasi yang bersumber dari aturan Allah oleh negara, kekerasan terhadap perempuan mustahil dapat diberantas tuntas. Sekularisme kapitalisme justru memberi peluang terjadinya pelanggaran hukum mengingat jargon tujuan “menghalalkan segala cara”.

Lalu bagaimana Islam menangani masalah ini?

Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak. Secara sistem, hanya penerapan Islam secara sempurna yang menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Ada upaya perlindungan negara agar anak tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual merupakan perlindungan terpadu yang utuh dalam semua sektor.

Pada sektor ekonomi, mekanisme pengaturannya dengan menjamin nafkah bagi setiap warga negara, termasuk anak yatim dan telantar. Islam juga membebaskan perempuan dari kewajiban mencari nafkah sehingga mereka bisa berkonsentrasi sebagai ibu dalam mendidik dan membentuk kepribadian anak.

Negara wajib menjaga agar suasana takwa senantiasa hidup di masyarakat. Negara pun melakukan pembinaan agama, baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Orang tua juga harus paham hukum-hukum fikih terkait anak sehingga bisa mengajarkan hukum Islam sejak mereka kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak, dan lain-lain.

Dakwah Islam juga akan mencetak masyarakat bertakwa yang bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Jadilah masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum syarak.

Kemudian, negara mengatur mekanisme peredaran informasi di tengah masyarakat. Media massa di dalam negeri bebas menyebarkan berita, tetapi tetap terikat kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di masyarakat. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, negara akan menjatuhkan sanksi kepada penanggung jawab media.

Untuk media asing, negara akan memantau konten-kontennya agar tidak ada pemikiran dan hadharah (peradaban) yang bertentangan dengan akidah dan nilai-nilai Islam. Dengan mekanisme ini, pornografi, budaya kekerasan, homoseksualisme, dan sejenisnya dapat tercegah masuk ke dalam negeri.

Negara pun, mengatur kurikulum sekolah yang bertujuan membentuk kepribadian Islam bagi para siswa. Kurikulum ini berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di dalam negara, termasuk swasta, sedangkan keberadaan sekolah asing di dalam wilayah negara akan dilarang.

Selain itu, dalam aspek pergaulan antara laki-laki dan perempuan, negara membuat aturan berdasarkan hukum-hukum syarak. Aturan ini bertujuan mengelola naluri seksual pada laki-laki dan perempuan dan mengarahkannya untuk mencapai tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melahirkan generasi penerus yang berkualitas.

Oleh karena itu, negara akan mempermudah pernikahan, bahkan wajib membantu para pemuda yang ingin menikah, tetapi belum mampu secara materi. Akibatnya, kemunculan naluri seksual dalam kehidupan umum dapat tercegah.

Laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat, menahan pandangan, menjauhi ikhtilat (interaksi laki-laki dan perempuan) yang diharamkan, dan lain-lain. Dengan metode ini, aurat tidak akan dipertontonkan dan seks tidak diumbar sembarangan.

Dalam hal saknsi, negara akan menghukum tegas para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Pelaku sodom dibunuh. Jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan, terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina.

Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan. Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan dengan tuntas masalah kekerasan terhadap anak.

Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang, dan calon generasi terbaik. Namun yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas tidak lain hanyalah dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button