HET Migor Murah ‘Digoreng’ Korporasi

Sesungguhnya hanya Islam yang mampu menjawab segala persoalan umat. Dengan demikian Islam adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kenaikan harga. Maka, wajib bagi kita mengambil solusi tersebut dengan cara turut mendakwahkan dan memperjuangkan sistem Islam (khilafah) untuk diterapkan kembali atas seluruh negeri muslim.
Oleh Anisa Alfadilah
JURNALVIBES.COM – Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng (Liputan6, 27/01/2022).
Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi, menyampaikan melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Dengan menetapkan harga minyak goreng per liter Rp14.000 di toko ritel modern.
Namun setelah mengevaluasi kebijakan tersebut, Mendag Luthfi mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng dalam negeri.
Penurunan harga DPO dan penetapan DMO 20% syarat akan kepentingan kapitalis. Kebijakan tersebut menguntungkan perusahaan di mana perusahaan mendapat bahan baku murah dan 80% hasil produksinya bisa diekspor ke luar negeri dengan harga lebih tinggi. Namun, di sisi lain kebijakan ini mengorbankan kesejahteraan para petani kelapa sawit yang harus menjual hasil panennya dengan harga yang lebih murah. Harga yang mendadak berubah juga mempengaruhi harga jual para pedagang kecil.
Pada pekan lalu pedagang dilema antara mengikuti kebijakan harga pemerintah atau menyesuaikan harga beli yang masih tinggi. Lalu pada pekan ini harga minyak diturunkan tapi stoknya tidak ada. Alhasil, berbagai permainan pasar pun terjadi. Meskipun sekilas kebijakan tersebut seolah memberikan hak kepada konsumen agar kebutuhan pokok minyak goreng terpenuhi. Pada faktanya terjadi ketimpangan antara petani, produsen, distributor, maupun konsumen, karena adanya satu pihak yang diuntungkan dan banyak pihak yang dirugikan.
Inilah sesungguhnya watak sistem kapitalis yang bertindak mengatasnamakan rakyat tetapi sebenarnya untuk kepentingan korporasi.
Kegaduhan yang terjadi termasuk dalam sektor ekonomi disebabkan salah kelola sedari awal yaitu dengan penerapan ekonomi kapitalisme. Bagi-bagi lapak dan bagi-bagi hasil atas sumber daya alam (SDA) di Indonesia termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat menjadi hal biasa. Padahal jaminan atas segala kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara harus menjamin tidak terjadi penimbunan barang, permainan harga di pasar dan berbagai kecurangan termasuk kualitas barang untuk menjaga kestabilan harga dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Berbeda dengan sistem kapitalis yang rentan kepentingan dari berbagai kebijakan yang ditetapkan. Sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah sungguh-sungguh mengurusi urusan umat sebagai wujud Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin.
Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam dimana khalifah secara praktis bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh khalifah sebagai berikut:
Pertama, dalam hal produksi. Negara akan membuka akses lahan atas seluruh rakyat tanpa mengesampingkan kelestarian alam. Negara akan mendukung para petani melalui modal tanpa riba, edukasi, pelatihan, dukungan sarana produksi termasuk bibit dan pupuk, infrastruktur penunjang, dll.
Kedua, dalam hal distribusi. Negara akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif serta mengawasi rantai tata niaga dan menghilangkan penyebab distorsi pasar. Karena dalam sistem Islam terdapat qadhi atau hakim yang bertugas di pasar untuk menghakimi para pelaku niaga. Termasuk mencegah kecurangan ataupun permainan harga di pasar-pasar.
Ketiga, penentuan harga. Negara mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar. Selain itu, khilafah menjalankan politik luar negeri secara independen (mandiri). Sehingga tidak ada unsur kepentingan oligarki ataupun korporasi dari berbagai kebijakan yang ditetapkan.
Keempat, pengaturan perdagangan luar negeri wajib mengikuti syariat Islam dan mengedepankan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim.
Khilafah sebagai pengatur dan penentu pelaksanaan perdagangan luar negeri. Baik dilakukan atas individu maupun negara. Semua pelaksanaan itu memperhatikan status negara sebagai pengekspor ataupun pengimpor. Negara tidak dibenarkan melakukan perdagangan luar negeri yang justru merugikan Islam dan kaum Muslim.
Negara akan menilai berdasarkan jenis komoditas apakah barang tersebut bernilai strategis atau tidak, serta rakyat membutuhkannya atau tidak. Jika negara menjalankan hal tersebut akan dapat meminimalisir atau mencegah terjadinya gejolak berbagai harga kebutuhan pokok rakyat.
Sesungguhnya hanya Islam yang mampu menjawab segala persoalan umat. Dengan demikian Islam adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kenaikan harga. Maka, wajib bagi kita mengambil solusi tersebut dengan cara turut mendakwahkan dan memperjuangkan sistem Islam (khilafah) untuk diterapkan kembali atas seluruh negeri muslim.
Walhasil, kekayaan SDA benar-benar bermanfaat dan bisa rakyat nikmati dengan tata kelola yang baik oleh khilafah. Umat akan hidup lebih baik dan sejahtera dibawah pengaturan sistem Islam. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com