Uji Coba Kebijakan Baru Sektor Kesehatan, Mampukah Menjadi Solusi Paripurna?

Orientasi layanan kesehatan dalam negara khilafah islamiyah adalah mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifdz an nafs (menjaga jiwa). Kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar publik yang mutlak ditanggung oleh negara.
Oleh Qonitta Al-Mujadillaa
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Bak buah simalakama, pandemi belum berakhir, sektor kesehatan belum pulih. Namun, kebijakan baru sektor ini muncul lagi. Hal ini menjadi alarm bagi negeri ini untuk lebih serius dan tepat dalam menuntaskan persoalan kesehatan ini.
Sebagaimana dilansir oleh Okezone.com (22/6/2022) BPJS Kesehatan berencana menghapus skema pembayaran iuran kelas 1, 2 dan 3. Adapun rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2022. Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, program KRIS akan diujicoba pada tahun 2022. Dan saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep alias belum matang digodok. “Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap penahapan yang lebih rinci. (Kompas.com , 19/6/2022).
Silih bergantinya kebijakan yang ada dalam negeri ini menjadi bukti ketidaksiapannya dalam menuntaskan persoalan kesehatan masyarakat. Kebijakan-kebijakan yang terlihat tidak kemudian untuk kepentingan masyarakat. Namun malah menguntungkan para kapital oligarki, inilah ciri kepemimpinan sistem kapitalisme.
Sebab, dalam sistem kapitalisme ini nyatanya penguasa bukanlah negara melainkan para korporat oligarki. Salah satu buktinya adalah BPJS ini, sedari awalnya dipromosikannya sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelayanan kenutuhan vital masyarakat. Pemerintah memposisikan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dengan dasar Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Padahal sejatinya klaim tersebut hanyalah kedok semata, sebab pada nyatanya BPJS bukan jaminan kesehatan nasional, tetapi asuransi kesehatan nasional yang dikendalikan swasta. Yang dimaksud disini adalah program BPJS adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang harusnya ada di pundak pemerintah.
Namun, atas nama gotong royong, perusahaan asuransi mewajibkan rakyat membayar iuran tiap bulan dan hanya peserta membayar premi yang akan dapat layanan kesehatan BPJS. Maka, sudah sangat jelas ini adalah bentuk kezaliman yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah telah membebani masyarakat yang seharusnya dapat pelayanan kesehatan yang layak bahkan gratis. Sungguh begitu ironis.
Adapun konsep BPJS pula bertentangan dengan Islam. Sebab Islam telah melarang adanya asuransi. Ketika BPJS mengalami sengkarut persoalan seperti defisit, korupsi, layanan banyak mendapat kritikan dari masyarakat karena tidak sesuai dengan premi yang dibayar masyarakat. Maka sudah sangat jelas bahwa rakyat harus bertanggungjawab.
Demikian aturan premi diubah dengan menaikkan harga, saat aturan ini dirasa tak banyak menguntungkan. Maka, kebijakan diubah dengan penghapusan kelas. Konsekuensinya BPJS kelas 3 harus membayar lebih mahal daripada iuran saat ini. Padahal kalau mau dilihat hari ini, kondisi ekonomi belum cukup pulih dari dampak gelombang pandemi Covid-19.
Maka hal ini akan semakin membebani kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat yang kelas 3. Hal ini membuktikan, bahwa kezaliman semakin menjadi-jadi. Semua bermuara atas kesalahan paradigma kehidupan yang mengambil sekuler kapitalisme diterapkan dalam kehidupan. Kezaliman yang muncul dari sekror jaminan kesehatan dan selainnya.
Umat Butuh Islam
Islam adalah jawaban berbagai persoalan kehidupan termasuk persoalan sektor kesehatan. Allah Swt. telah menurunkan Islam kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam melalui malaikat Jibril as dengan seperangkat syariat Islam dan sistem didalamnya. Sistem Islam yakni khilafah islamiyah dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh (kafah) sangat berbeda pengaturan atas sistem kesehatan dengan sistem kapitalisme sekuler saat ini.
Orientasi layanan kesehatan dalam negara khilafah islamiyah adalah mewujudkan layanan terbaik untuk rakyat dalam rangka hifdz an nafs (menjaga jiwa). Kesehatan dalam pandangan fikih ekonomi Islam merupakan salah satu bentuk kebutuhan dasar publik yang mutlak ditanggung oleh negara. Layanan kesehatan khilafah islamiyah tak akan komersialisasi kepada rakyat. Rakyat akan mendapatkan layanan kesehatan terbaik, berkualitas bahkan gratis.
Adapun daulah khilafah islamiyah kala mewujudkan kesehatan terbaik, berkualitas bahkan gratis, maka akan mengalokasikan sumber dana kesehatan pada baitul maal (kas negara) yang diambil dari pos kepemilikan umum. Dana pos ini bersumber dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) bukan iuran dari masyarakat.
Dalilnya ialah Rasulullah saw. selaku kepala negara pernah mendapatkan hadiah dokter dari Raja Muqauqis dan menjadikannya dokter umum bagi masyarakat secara gratis. Catatan sejarah pada peradaban Islam, saat masa khalifah Umar bin al-Khaththab ra, Beliau juga pernah memanggil dokter untuk mengobati Aslam (pembantu beliau) secara gratis. Khalifah Umar mengalokasikan anggaran dari baitul maal untuk mengatasi wabah penyakit di Syam. Kebijakan ini berlanjut sampai khalifah setelahnya selama 1300 tahun.
Demikianlah, umat bisa melihat bahwa ketika sistem khilafah islamiyah masih eksis di muka bumi ini, maka akan banyak rumah sakit didirikan dengan pelayanan yang luar biasa. Negara membangun rumah sakit hampir pada semua kota di negara Islam. Sebab, rumah sakit dibangun bukan hanya di kota-kota besar saja, akan tetapi ada rumah sakit keliling yang mendatangi tempat-tempat terpencil.
Disediakannya para dokter yang mengobati para tahanan. Bahkan rumah sakit dalam khilafah dijadikan tempat tersinggah para wisatawan asing yang ingin merasakan layanan rumah sakit mewah dan gratis. Adapun individu yang kaya juga boleh turut dalam membiayai pelayanan kesehatan melalui mekanisme wakaf. Misalnya, ketika Saifudin Qalamun sebagai penguasa pada masa Kekhilafahan Abbasiyah. Beliau telah mewakafkan hartanya untuk memenuhi biaya tahunan Rumah Sakit Al-Manshuri Al-Kabir di Kairo, Mesir. Oleh karena itu, inilah jaminan kesehatan dari Khilafah yang mampu memberi layanan publik dengan gratis dan berkualitas.
Bukankah kita merindukan seperti ini? Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






