Opini

Kekerasan Marak, Minimnya Jaminan Perlindungan Negara

Sistem Islam memiliki perlindungan utuh sebagai solusi konkret penghapusan kekerasan sampai pembunuhan. Tidak hanya bagi wanita, tetapi bagi semua anggota masyarakat. Kita hanya butuh sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah Islam secara kafah bukan sistem yang lain.


Oleh Hildayanti, S.E.

JURNALVIBES.COM – Beragam kekerasan terjadi dimana-mana dengan berbagai kasus tak mengenal batas usia, laki-laki atau perempuan. Misalkan saja pada kasus seorang bayi empat bulan dibanting ke lantai, kepala luka parah dan pangsung meninggal. Bukan hanya itu ada juga kasus mengenai seorang pria membacok istrinya hingga tewas di pinggir jalan, sang suami akhirnya digebuki warga hingga kritis.

Bahkan yang sedang viral baru-baru ini, seseorang pendeta yang merencanakan pembunuhan. Tiga hari belajar tata cara membunuh tanpa suara dari internet. Setelah itu dia menghabisi temannya.

Mengapa sangat mudah melakukan kekerasan seolah itu hal biasa hingga yang paling parah menghilangkan nyawa seseorang. Di mana peran negara ketika masyarakat dihantui dengan berbagai tindak kekerasan? masihkah ada rasa aman?

Apa yang menyebabkan hingga seseorang begitu mudahnya terpacing amarah? Penyebabnya tidak lain karena jauhnya seseorang dari agama dan jalan takwa.

Jika kita telusuri akar masalahnya, akan kita temukan bahwa hari ini masyarakat minim akhlakul karimah meskipun mereka berpendidikan tinggi. Hal ini karena mereka terbiasa untuk melatih skill dan mengejar gelar hanya untuk dunia. Belum lagi informasi yang mereka dapatkan dari sosial media dan menjadi panutan mereka dalam bertindak yang tidak sesuai dengan syariat.

Lantas, bagaimana dengan urusan agama dan moral anak bangsa? Paradigma sekuler kapitalistik neoliberal justru mengharamkan keduanya masuk dalam berbagai ranah kehidupan.

Wajar jika aktivitas politik begitu sarat dengan intrik. Sementara itu, bidang ekonomi begitu timpang dan eksploitatif. Pun di bidang sosial, kehidupan masyarakat begitu sarat dengan spirit bebas dari aturan. Sedangkan bidang hukum dan hankam gagal menjamin rasa aman. Bahkan bidang pendidikan, alih-alih menjadi sarana menyemai kebaikan, yang ada justru menjadi jalan menanamkan pola pikir yang jauh dari Islam. Bahkan penguasa membuat peta jalan yang berselisih dengan pendidikan Islam. Sampai-sampai, siapa pun yang terlalu dekat dengan agama, justru rentan distigma radikal.

Alhasil, individu dan keluarga hidup tanpa pegangan. Beban ekonomi yang makin berat, menjadi alasan mereka masuk dalam berbagai tindak amoral. Sementara itu, masyarakat kehilangan tradisi amar makruf nahi mungkar.
Semua ini tersebab nilai halal/haram makin tidak dikenal. Sementara tolok ukur perbuatan hanya nilai nisbi kemanfaatan. Kehidupan benar-benar jauh dari keberkahan. Fisik berkemajuan, tetapi aspek ruhiyah begitu kering kerontang.

Karut marutnya berbagai permasalahan di negeri ini sudah amat sangat serius dan kompleks. Sebagai umat Islam kewajiban yang harus dilakukan dalam menghadapi kejahatan kekerasan bahkan pembunuhan yang menimpa negeri ini adalah kembali kepada fitrah Islam.

Islam memberikan rahmat atas alam semesta melalui syariah Islam yang mampu menjaga keteraturan relasi antar manusia sesuai fitrahnya. Syariah Islam hanya dapat diterapkan sepenuhnya apabila negara sudah bersistemkan Islam kafah.

Salah satu contoh terjadinya kejahatan kekerasan yang mengakibatkan adanya sebuah pembunuhan terdapat dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”.

Islam juga mengatur interaksi pria dan wanita. Dalam sistem sosial yang mengatur interaksi pria dan wanita mewajibkan keduanya untuk menundukkan pandangan bila melihat aurat ataupun syahwatnya terbangkitkan sekalipun tidak melihat aurat. Sistem sosial berpadu dengan sistem pendidikan. Keluarga akan mendidik anak-anak mereka sedari kecil untuk menjaga kehormatan, memiliki rasa malu dan selalu merasa diawasi oleh Allah.

Dengan begitu mereka terbiasa menjaga pergaulan dan tidak merasakannya sebagai aturan yang memaksa. Dalam sistem layanan publik juga akan menjaga interaksi pria dan wanita secara tertib untuk mencegah campur baur (ikhtilath) yang tidak berkorelasi dengan hajat yang akan ditunaikan.

Dalam sistem informasi pun diatur guna membangun masyarakat Islami yang kuat dan pasti hanya menyebarkan kebaikan. Tidak akan pernah ada konten pornografi ataupun pornoaksi. Adapun sistem sanksi, menjadi solusi kuratif yang menjerakan. Bagaimana tidak jera bila ancaman perzinaan dan perkosaan bisa dikenai hukuman mati (rajam).

Hal ini sesuai pada hadis Rasulullah yaitu Dari Masruq dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.”(HR Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy)

Orang yang berzina halal darahnya menurut hadis di atas. Maksudnya memang harus dibunuh. Bentuk pembunuhannya adalah rajam sebagaimana praktek yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Bahkan sekadar pelecehan verbal/kekerasan verbal saja bisa terkena ta’zir penjara enam bulan atau cambukan.

Inilah sistem perlindungan seutuhnya sebagai solusi konkret penghapusan kekerasan sampai pembunuhan. Tidak hanya bagi wanita, tetapi bagi semua anggota masyarakat. Kita hanya butuh sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah Islam secara kaffh bukan sistem yang selainnya.

Dengan demikian, Islam yang mengenal hukum qishas berupa hukuman badan atau harta kekayaan (diat) bagi pelaku penganiayaan dan pembunuhan. Apakah disengaja, mirip di sengaja, atau tidak di sengaja. Setiap kadar kejahatan yang dilakukan akan mendapat sanksi yang sepadan. Yang paling berat adalah hukuman mati sebagai sanksi yang maksimal. Bisa kita saksikan bahwa di dalam Islam terdapat perlindungan yang nyata. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button