PLTA Kerinci Dikecam, Warga Tuntut Ganti Rugi Rumah Retak

Oleh. Fitriani, SKM
(Mahasiswi)
Pembangunan infrastruktur berskala besar sering kali memunculkan dilema bagi masyarakat sekitar. Di satu sisi, proyek seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hidro (KMH) diklaim dapat mendukung kebutuhan energi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, proyek ini juga menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat setempat.
Hal ini terbukti dari tuntutan warga Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang merasa terdampak akibat aktivitas proyek tersebut.
Ketegangan antara masyarakat dan pihak proyek kembali mencuat pada 28 September 2024, ketika warga mengirimkan surat resmi berisi tujuh tuntutan kepada pimpinan proyek yang dikelola oleh PT Bukaka, perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam musyawarah yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan ibu-ibu PKK, warga menyatakan bahwa proyek ini telah menyebabkan rumah-rumah mereka retak dan kehidupan sehari-hari terganggu. Sayangnya, hingga kini, keluhan mereka belum mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak terkait.
Ketegangan ini mencerminkan permasalahan yang lebih besar dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Meskipun negara memiliki kekayaan energi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat, kenyataannya, banyak proyek besar justru mengorbankan masyarakat sekitar demi kepentingan industri dan bisnis. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, Indonesia sebenarnya memiliki cukup energi untuk memenuhi kebutuhan listrik seluruh warganya. Namun, ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya ini menyebabkan rakyat tetap mengalami krisis energi dan ketidakadilan ekonomi.
Sistem kapitalisme liberal telah lama menjadi paradigma dominan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dalam sistem ini, kepemilikan dan distribusi SDA sering kali dikuasai oleh segelintir pihak, baik perusahaan swasta maupun oligarki ekonomi, dengan alasan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, realitas di banyak negara justru menunjukkan paradoks, negara yang kaya SDA justru mengalami kemiskinan struktural, ketimpangan sosial, dan ketergantungan ekonomi.
Kapitalisme hanya melihat SDA sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dijaga keseimbangannya. Hal ini menyebabkan eksploitasi besar-besaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, bencana ekologis, dan konflik sosial.
Proyek-proyek besar seperti PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) sering kali menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat, seperti rumah retak, gangguan ekosistem, dan hilangnya mata pencaharian warga.
Indonesia, sebagai negara yang dianugerahi sumber daya energi yang melimpah, seharusnya mampu menyediakan listrik bagi seluruh rakyatnya dengan harga terjangkau, bahkan gratis. Namun, karena diterapkannya sistem kapitalisme, energi justru menjadi barang komersial yang dikelola untuk kepentingan korporasi, bukan untuk kesejahteraan rakyat. Akibatnya, masyarakat tetap mengalami kesulitan mengakses energi dengan harga yang wajar, sementara perusahaan besar meraup keuntungan dari eksploitasi SDA.
Kasus ini mencerminkan ironi besar dalam sistem kapitalisme liberal, di mana sumber daya alam yang melimpah tidak otomatis membawa kesejahteraan bagi rakyat. Dalam sistem ini, keuntungan sering kali menjadi prioritas utama, sementara kesejahteraan masyarakat hanya menjadi pertimbangan sekunder. Meskipun PLTA diklaim sebagai solusi energi ramah lingkungan, manfaatnya belum tentu dirasakan secara merata, terutama jika hak-hak masyarakat yang terdampak diabaikan.
Jika kekayaan alam yang menguasai hajat publik dikelola dengan pandangan syariat Islam, maka kesejahteraan rakyat akan lebih terjamin. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang penting bagi kehidupan masyarakat harus dikelola oleh negara demi kepentingan publik, bukan untuk keuntungan segelintir pihak. Dengan sistem yang adil, sumber daya seperti air dan energi dapat dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, termasuk dengan beralih ke energi ramah lingkungan yang berkelanjutan.
Alih-alih dinikmati oleh seluruh rakyat, hasil dari eksploitasi SDA justru lebih banyak mengalir ke pemilik modal besar. Hal ini mengakibatkan ketimpangan ekonomi yang semakin tajam. Dalam Islam, distribusi kekayaan harus dilakukan dengan adil, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hasyr: 7 yang artinya:
“… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu …”
Ayat ini menegaskan bahwa SDA tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi harus dikelola untuk kesejahteraan umat.
Syariat Islam menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan, keadilan, dan manfaat bagi seluruh umat. Rasulullah saw. menegaskan bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik bersama yang tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Artinya, proyek-proyek besar seperti PLTA semestinya dijalankan dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan industri atau kepentingan bisnis tertentu.
Keberadaan proyek seperti KMH (Kerinci Merangin Hidro) seharusnya menjadi berkah bagi warga, bukan malah mendatangkan kesengsaraan
Jika pengelola proyek benar-benar berkomitmen terhadap kesejahteraan rakyat, maka mereka harus transparan dalam perencanaan, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta memastikan kompensasi yang adil bagi mereka yang terdampak. Tanpa hal tersebut, keberlanjutan proyek ini hanya akan terus memicu konflik dan ketidakadilan.
Solusi atas permasalahan ini adalah mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara yang bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada korporasi yang berorientasi pada profit semata. Negara harus memastikan bahwa proyek-proyek besar dijalankan dengan prinsip maqashid syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sehingga keadilan bagi seluruh umat dapat terwujud.
Masyarakat Desa Muara Hemat tidak sekadar menuntut ganti rugi atas rumah mereka yang retak, tetapi juga menuntut keadilan dan hak yang seharusnya mereka peroleh. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat hanya akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Sudah saatnya kebijakan pembangunan dijalankan dengan paradigma yang selaras dengan syariat Islam, mengedepankan keadilan, kemaslahatan umat, dan pengelolaan sumber daya yang amanah demi kesejahteraan umat manusia. Sebagaimana firman-Nya:
“Dan janganlah kamu merusak di bumi setelah Allah memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (TQS. Al-A’raf: 56)
Wallahu a’lam bishawab.[]
Editor : HafidzahLathifah; Ilustrator : Fahmzz
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com




