Sembako Naik Jelang Ramadan, Mengapa Selalu Berulang?

Islam mengharamkan bagi semua pihak, baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persengkokolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk.
Oleh Asham Ummu Laila
(Pegiat Opini Andoolo)
JURNALVIBES.COM – Kebiasaan kaum Muslim selalu menyambut bulan Ramadan dengan penuh suka cita, karena bulan Ramadan adalah bulan suci yang mendatangkan banyak berkah dan keistimewaan. Namun selain itu biasanya bulan Ramadan juga disambut dengan naiknya harga sembako.
Sebagaimana jelang bulan Ramadan 2023 tahun ini, harga bahan pokok terpantau kembali merangkak naik, meskipun kenaikannya belum drastis. Pedagang tetap khawatir bakal terjadi lonjakan harga ketika bulan Ramadhan nanti.
Tentu ini akan terasa berat bagi sebagian ibu rumah tangga, terutama mereka yang hidup pada taraf ekonomi menengah ke bawah. Ditambah intensitas memasak di bulan Ramadan biasanya meningkat.
Dilansir dari Tribunnews (3/3/2023), bahan pokok yang mengalami kenaikan antara lain beras, telur ayam, daging ayam hingga cabai rawit merah.
Kenaikan harga bahan pokok di bulan Ramadan biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor:
Pertama, ketidakseimbangan jumlah suplai dan demand sembako, konsumsi atau permintaan sembako di bulan Ramadan biasanya meningkat namun tidak diiringi dengan kenaikan pasokan sembako di pasaran.
Kedua, panjangnya rantai distribusi sembako sehingga terjadi kenaikan permintaan yang bertambah dinberbagai daerah yang menyebabkan beban distribusi menjadi lebih besar apalagi bila tempatnya jauh dari tempat produksi.
Selain itu adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, ingin meraup keuntungan lebih. Oknum ini biasanya membeli produk dengan jumlah besar, kemudian ditimbun dan dijual pada saat persediaan pasar menipis dengan harga yang tinggi.
Sebenarnya akar penyebab masalah ini adalah diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Sebagaimana Karl Marx pengusung dari ide ini, berpendapat bahwa kapitalisme merupakan sistem ekonomi dengan pemilik modal berperan dalam menentukan kebijakan pasar dan harga barang untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
Ide ekonomi kapitalisme ini, membuka peluang besar bagi para pemburu cuan, khususnya para kapital dan para investor untuk meningkatkan pendapatan mereka dengan menghalalkan segala cara. Tujuannya memperoleh keuntungan yang besar tanpa peduli rakyat kecil yang harus menguras kantong dan memeras keringat hanya sekadar untuk bisa memenuhi kebutuhannya juga untuk menyambung hidup mereka.
Sehingga wajar jika sistem ekonomi kapitalis melahirkan pola hidup masyarakat yang kaya semakin sejahtera sedang yang miskin semakin melarat. Dari situ dapat dinilai sistem ekonomi kapitalis sesungguhnya telah berhasil melahirkan ketimpangan ekonomi dan gagal menciptakan keadilan sosial.
Sistem ekonomi kapitalis tentu berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam adalah aturan yang sempurna (kaffah) yang mampu memberi solusi dalam setiap masalah kehidupan manusia termasuk masalah ekonomi. Dalam konsep Islam untuk mengatasi kenaikan harga, apabila melambungnya harga sembako dikarenakan oleh faktor alami (gagal panen yang disebabkan faktor cuaca) yang menyebabkan kelangkaan suatu barang, maka umat dituntut untuk bersabar. Di samping itu negara diwajibkan untuk mengatasi kelangkaan tersebut dengan mencari suplai dari daerah lain.
Islam juga mengharamkan bagi semua pihak, baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persengkokolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual.
Hal itu berdasarkan sabda Rasul Saw.: “Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak” (HR. Ahmad,al-Baihaqi,ath-Thabrani).
Tetapi, apabila naiknya suatu harga disebabkan oleh pelanggaran terhadap hukum syari’ah maka penguasa harus berupaya untuk mengatasinya dengan cepat dan tegas agar hal tersebut tidak terjadi. Rasulullah saw. ikut turun ke pasar untuk melakukan ‘inspeksi’ supaya tidak terjadi penipuan harga (ghabn), maupun penipuan barang atau alat tukar (tadlis). Beliau juga melarang penimbunan (ihtikar).
Bahkan pada masa Khalifah Umar ra, orang yang tidak mengerti fikih (terkait bisnis) dilarang untuk melakukan bisnis. Para pebisnis juga pernah diuji pemahaman mereka apakah mengerti hukum syara tentang bisnis atau tidak. Jika tidak paham maka mereka dilarang untuk berbisnis. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kemaksiatan, sebab kemaksiatan dalam bidang ekonomi itulah yang akan mengahancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi.
Demikianlah salah satu cara Islam mengatasi kenaikan harga. Sistem ekonomi Islam akan bisa diterapkan dengan baik apabila negara menerapkan seluruh aturan Islam secara sempurna pada seluruh aspek kehidupan. Karena sejatinya seluruh aturan Islam akan saling menopang dan mendukung untuk terciptanya masyarakat yang sejatera adil dan makmur di bawah naungan dan rida Allah Swt. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






