Tahun Ajaran Baru, Beban Baru?

Negara tidak boleh membebankan biaya pendidikan kepada lembaga pendidikan dan orang tua. Khalifah wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati. Memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan haknya.
Oleh. Nafsiyah
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru di negeri kita, Indonesia. Orang tua dan anak menyiapkan segala sesuatunya sejak bulan-bulan sebelumnya. Mulai dari mencari sekolah hingga menyiapkan perlengkapannya seperti buku, tas, seragam dll. Momen ajaran baru seharusnya merupakan hal yang sangat dinantikan dan membahagiakan. Namun faktanya setiap tahun ajaran baru tiba, ada problematika yang terjadi berulang kali yang membuat orang tua pusing tujuh keliling. Problem tersebut adalah sulitnya mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anak-anaknya karena adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal.
Hal ini dialami oleh sebagian besar orang tua di wilayah Indonesia. Sebagaimana yang dilansir di Kompas (25/6/ 2026), sebagian orang tua keberatan harga seragam hingga 1,4 juta. Demikian pula yang terjadi di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, banyak orang tua kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah, solusinya ada yang dengan berutang, ada pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu.
Inilah potret pendidikan kita hari ini, persoalan yang sama terus muncul berulang karena pendidikan saat ini ada di bawah naungan sistem kapitalis. Sebuah sistem yang menjadikan pendidikan bukan sebagai hak dasar setiap warga negara. Padahal pendidikan merupakan hak yang seharusnya melekat pada diri setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, baik kaya maupun miskin, baik muslim maupun nonmuslim. Hak yang wajib dipenuhi oleh negara secara langsung dengan kualitas pendidikan terbaik dan terjangkau.
Namun itu semua ilusi, karena dalam sistem kapitalis, pendidikan merupakan komoditas yang diperjualbelikan. Pendidikan layaknya barang dagangan yang bisa dibeli dan dijual untuk mencari untung. Akibatnya, pendidikan berkualitas baik seringkali menjadi barang mahal dan hanya bisa diakses oleh orang yang mampu.
Dalam sistem kapitalis, peran negara hanya sebagai regulator (pembuat aturan saja). Misalnya dalam hal pelarangan pendidik maupun tenaga kependidikan menjual perlengkapan sekolah seperti buku, seragam dll di satuan pendidikan, yang sudah tertuang di PP Nomor 17 tahun 2010 Pasal 181, itu hanya sebatas aturan saja. Meskipun terjadi pelanggaran, namun tidak ada tindakan tegas, sehingga pelanggaran itu terus terjadi berulang-ulang.
Demikian juga dengan kebijakan sistem zonasi yang bertujuan mengurangi kesenjangan kualitas sekolah. Nyatanya, kebijakan ini tidak didukung dengan pemerataan infrastruktur dan SDM. Maka yang terjadi alih-alih menyelesaikan problem pemerataan pendidikan, justru yang muncul masalah baru, di antaranya kecurangan jual beli kursi, manipulasi data dan banyak siswa dengan nilai akademik bagus gagal masuk pada sekolah yang berkualitas. Tentu ini jelas berdampak pada akses pendidikan.
Dalam hal pembiayaan pendidikan, negara di dalam sistem Kapitalis tidak mampu memenuhi sepenuhnya. Dilansir dari kemenkeu, porsi belanja sektor pendidikan hanya 20% dari total APBN. Mengapa demikian ? Karena sumber pendapatan negara kapitalis hanya dari utang dan pajak sedangkan sumber daya alam yang hasilnya sangat besar dan semestinya bisa membiayai pendidikan untuk seluruh warga negaranya, justru pengelolaan diserahkan pada asing.
Sangat berbeda dengan negara dalam naungan sistem Islam (khilafah). Islam menetapkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar. Kebutuhan yang menjadi hajat hidup seluruh warga negara dan harus dipenuhi. Pihak yang bertanggungjawab untuk memenuhinya adalah negara. Pendidikan berkualitas dan gratis wajib diberikan kepada seluruh warga negaranya baik masyarakat golongan bawah maupun atas. Negara berperan sebagai raa’in (pengurus) urusannya rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Imam/khalifah sebagai raa’in, mengatur urusan rakyatnya dengan syariat Islam. Sebagaimana kita tahu, Islam mengharamkan khalifah melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat. Urusan pendidikan dengan segala fasilitasnya seperti gedung sekolah, jalan aksesnya, laboratorium, perpustakaan, guru, tenaga kependidikan, seragam, buku, mutlak menjadi tugasnya negara untuk menyediakannya.
Negara tidak boleh membebankan biaya pendidikan kepada lembaga pendidikan dan orang tua. Khalifah wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati. Memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan haknya. Layaknya seorang ayah kepada anaknya, yang selalu memastikan anaknya terjaga, teurus dengan baik, menyayangi dan memberi yang terbaik.
Dalam mewujudkan pendidikan terbaik pastinya membutuhkan biaya yang besar, bagi khilafah tidaklah masalah, karena APBN dari daulah yaitu baitul maal sangat mencukupi. Baitul maal memiliki pos pendapatan kepemilikan umum yaitu sumber daya alam dari sektor pertambangan (nikel, batu bara, emas, minyak bumi), dan juga sektor perhutanan dan kelautan yang dikelola oleh negara dan hasilnya didistribusikan untuk kebutuhan rakyat berupa pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan dll.
Dengan demikian hanya dengan sistem Islam (khilafah) yang menerapkan Islam kafah, pendidikan terbaik dipastikan mampu diakses oleh seluruh rakyatnya. Sudah saatnya Islam kembali mengatur kehidupan manusia dalam naungan khilafah. Wallahu a’lam bi as-shawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






