L967 Ancaman Serius Bagi Peradaban Umat Manusia

Islam adalah sistem kehidupan mulia yang memberikan perlindungan bagi umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran dan nasab manusia.
Oleh. Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – L967 merupakan ancaman bagi umat manusia, dan ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam konteks ketahanan nasional. Dengan berbagai pandangan yang beragam antara pendekatan agama, budaya dan hak asasi manusia, L967 menjadi ancaman yang sangat serius bagi peradaban manusia. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan, penyebaran budaya lesbian, g4y, bisexual, transgender dan queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Lembaga keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana L96T. Kelompok ini merupakan penyimpangan perilaku yang dilarang semua agama. Dikutip dari detik RUU tersebut disusun karena fenomena L967 yang semakin tidak bisa dibendung. Juga dalam hal penanganannya yang disamakan dengan ancaman stabilitas nasional lainnya guna untuk melindungi umat manusia. Komisi VIII DPR yang mendukung RUU Pidana L967 untuk menjadi instrument guna untuk membendung penyebaran propaganda yang dianggap sangat membahayakan dan mengkhawatirkan.
Akan tetapi beberapa lembaga masyarakat sipil menilai bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Karena Perpres tersebut memasukkan budaya lesbian, g4y, bisexual, transgender and queer sebagai salah satu bentuk ancaman militer di bidang sosial budaya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Mahendra yang menepis perpres tersebut adalah bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas L967, karena semua warga negara termasuk individu berhak mendapatkan hukum dan HAM. (tempo,10/7/2026). Perpres tersebut merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap L967, dan semua warga negara termasuk individu yang merupakan bagian dari L967 berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM.
Maraknya L96TQ di Indonesia yang merupakan negeri dengan jumlah Muslim terbesar adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Dengan mengagungkan kebebasan individu tanpa batas sehingga menjadikan berbagai bentuk penyimpangan seksual yang mengatasnamakan hak asasi manusia. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama sebagai pedoman hidup telah terkikis sehingga menjadikan standar moralitas dan nilai-nilai spiritual dalam masyarakat menjadi lemah.
Dengan adanya Perpres tetap tidak akan mampu secara utuh mengambil sikap secara agama, karena sistem hari ini yang sekuler. Meskipun Perpres menetapkan L967Q sebagai bentuk kejahatan, tanpa bisa merubah akar permasalah yang sekularisme menjadi akidah Islam, dan tidak akan mensolusi problematika tersebut secara sempurna. Apalagi negara yang tidak mau mempidanakan pelaku L967 dengan alasan HAM, ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler.
Landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun akan tetapi HAM. Apalagi di negara demokrasi yang mengatasnamakan kebebasan keberadaan L967 di negara ini diterima, dan bahkan diakui secara hukum sebagaimana di negara-negara demokrasi lainnya.
L967Q merupakan gerakan global, sistemis dan punya target politik, yaitu adanya undang-undang yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadikan pintu masuk legalisasi L96T. Kelompok pendukung HAM memandang bahwa setiap individu berhak atas kesetaraan, perlindungan dari diskriminasi dan kebebasan untuk diakui secara hukum dengan paradikma gender. Itu semua akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalis.
Berbeda dengan Islam yang tidak hanya menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia, akan tetapi juga dalam aspek siyasi termasuk sistem sanksi atau hukum, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas. Dalam sistem sanksi atau uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah atau kriminalitas.
Islam adalah sistem kehidupan mulia yang memberikan perlindungan bagi umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran dan nasab manusia. Dalam Islam perilaku L967 jelas haram dan tidak bisa diterima. Karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa bahwa manusia diciptakan hanya dalam gender pria dan dan wanita, tidak ada jenis ketiga. Allah menciptakan pria dan wanita tujuannya adalah untuk melestarikan keturunan dan memelihara kemuliaan manusia.
Islam akan memberikan sanksi bagi Jarimah atau kriminalitas berupa hudud, qisas dan takzir. Bagi pelaku penyimpangan g4ydan lesbi berupa liwath, maka akan dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender diberikan sanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadi. Sanksi Ini semua akan bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.
L967 adalah sebagai sebuah gerakan oleh karena itu negara harus menindak dengan tegas dan memeranginya, karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persoalan pribadi, akan tetapi bisa membawa bahaya bagi jamaah. Agar supaya negeri ini bisa bersih dari perilaku yang rusak dan menyimpang maka satu-satunya jalan adalah harus kembali kepada syariat Islam, dan diterapkannya Islam secara kafah dan keseluruhan dalam kehidupan.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surat al Maidah ayat 50 yang artinya, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dibanding dengan hukum Allah bagi kaum yang yakin?”
Maka sudah seharusnya kita semakin gencar menyerukan penentangan terhadap keberadaan mereka. Agar negeri ini bisa terhindar dari azab Allah yang sangat pedih. Azab yang pernah ditimpakan kepada kaum sebelumnya. Wallahu alam bi ash-shawab
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






