Penculikan Anak Terjadi Lagi, Bukti Lingkungan Ramah Anak Hanya Ilusi

Negara yang menerapkan sistem Islam bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Karena dengan begitu akan terwujudlah masyarakat yang islami. Sehingga memudahkan individu untuk taat dan tunduk pada syariat Islam, jauh dari perbuatan yang melanggar hukum.
Oleh Astuti Rahayu Putri
(Pegiat Literasi Islam)
JURNALVIBES.COM – Betapa pilunya kehilangan seorang anak yang dicintai akibat diambil orang. Tentu, siapa pun tak ingin mengalaminya. Akan tetapi, kenyataannya penculikan anak masih saja terjadi. Seperti kasus penculikan Bilqis yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat.
Bagaimana tidak, kronologi kasus Bilqis dari ia diculik hingga ia dapat ditemukan dalam kondisi selamat bagaikan sebuah drama. Bilqis diculik pada 2 November 2025 di Makassar dan ditemukan pada 8 November 2025 di Jambi. Setelah ditelusuri, melihat jejaring penculik Bilqis yang sudah lintas provinsi, diduga mereka adalah bagian dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ( bbc, 15-11-2025).
Jika penculikan Bilqis berakhir dengan bahagia. Akan tetapi masih ada beberapa korban penculikan anak lainnya yang tak seberuntung Bilqis. Tak jelas keberadaanya sampai detik ini. Bahkan ada yang ditemukan tak bernyawa. Seperti kasus Alvaro Kiano Nugroho yang dinyatakan hilang sejak 6 Maret lalu, selepas ia shalat maghrib di masjid. Delapan bulan berselang, Alvaro ditemukan meninggal dunia dan sudah menjadi kerangka. (cnnindonesia, 25-11-2025).
Kasus-kasus penculikan anak yang terus bermunculan mestinya menyadarkan tentang pentingnya keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. Sudahkah lingkungan ramah anak tercipta? Atau lingkungan ramah anak yang selama ini kita impikan hanya ilusi belaka?
Melihat fakta makin maraknya kasus penculikan anak, menandakan bahwa lingkungan yang ramah pada anak masih jauh dari kenyataan. Bahkan masih sekedar ilusi atau hanya jargon basa-basi. Padahal, anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman dan sejahtera.
Tak bisa dimungkiri, selain keluarga yang merupakan lingkungan terdekat untuk memenuhi hak perlindungan anak. Lingkungan dari sistem pemeritahan juga turut andil dalam menciptakan lingkungan ramah anak. Karena menentukan bagaimana sebuah kebijakan yang menyangkut kesejahteraan dan keamanan anak dapat diberlakukan.
Namun sayangnya, sistem kapitalisme saat ini yang diterapkan justru malah semakin memperburuk nasib anak. Bagaimana tidak, sistem kapitalisme hanya mengutamakan sudut pandang untung dan rugi. Walhasil, kepentingan kesejahteraan anak bisa tergeserkan oleh kepentingan untuk mencari untung. Imbasnya, kesejahteraan tak tercipta secara maksimal karena berbenturan oleh kehendak para kaum elit. Wajar saja jika terciptanya lingkungan ramah anak yang selama ini digaungkan masih sekedar ilusi.
Selain itu himpitan ekonomi yang begitu menekan rakyat, terutama rakyat kecil. Membuka peluang pintu kejahatan yang tak manusiawi demi bisa bertahan hidup. Adanya indikasi TPPO (Tindakan Pidana Perdagangan Orang) dalam berbagai kasus penculikan anak, menguatkan bahwa ada faktor himpitan ekonomi sehingga pelaku tega melakukan kejahatan tersebut.
Bayangkan, bagi manusia yang sedang tersudut oleh masalah ekonomi, menculik kemudian menjual anak bisa menjadi jalan pintas dari persoalannya. Begitulah kapitalisme telah meracuni tiap sendi kehidupan. Sehingga merusak tatanan kehidupan baik dari tatanan individu hingga negara.
Lain halnya dengan sistem Islam yang menjalankan sistem kehidupan berlandaskan syariat Islam. Dalam Islam terdapat konsep maqashid asy-syari’ah atau tujuan penerapan syariat Islam. Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami, menyatakan ada delapan aspek dalam kehidupan masyarakat yang dipelihara dalam penerapan syariat Islam, yaitu: memelihara keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl), memelihara akal (al-muhafazhatu ‘ala al-‘aql), memelihara kehormatan (al-muhafazhatu ‘ala al-karamah), memelihara jiwa manusia (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs), memelihara harta (al-muhafazhatu ‘ala al-mal), memelihara agama (al-muhafazhatu ‘ala ad-din), memelihara keamanan (al-muhafazhatu ‘ala al-amn), memelihara negara (al-muhafazhatu ‘ala ad-daulah).
Oleh karena salah satu tujuan penerapan syariat Islam adalah memelihara jiwa manusia, maka jelas bahwa dalam sistem Islam akan maksimal dalam memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang ramah pada anak.
Islam pun sangat menghargai nyawa setiap manusia dengan memberikan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mengancam atau bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang. Seperti penerapan sanksi hukum kisas, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 179: “Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa”.
Kalaupun tidak dikenai hukum kisas, yang berlaku adalah hukum diat, yakni pihak keluarga pembunuh harus membayar 1.000 dinar (4.250 gram emas) atau 100 ekor unta atau 200 ekor sapi (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-Uqubat, Dâr al-Ummah, hlm. 87—121).
Sedangkan dalam kaitannya tentang kasus penculikan, Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitab Nizham al-Uqubat juga memerinci perihal sanksinya. Penculikan termasuk kategori pelanggaran terhadap kehormatan. Setiap orang yang menculik orang lain dengan jalan muslihat atau dengan kekerasan (paksaan), baik pelakunya laki-laki maupun perempuan, serta tidak mengembalikan korban selama tiga hari, pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara selama lima tahun.
Segala bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam akan dikenakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Karena sanksi itu akan berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Fungsi penebus dapat menebus dosa bagi si pelanggar hukum. Sedangkan fungsi pencegah dapat mencegah orang lain untuk melakukan pelanggaran yang sama.
Mengenai kesejahteraan secara ekonomi, sistem Islam mampu mewujudkannya secara adil dan merata. Sejarah pun membuktikan bagaimana saat peradaban Islam berjaya, kesenjangan ekonomi sama sekali tak dirasakan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan seorang pemimpin dalam sistem Islam mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang Rasulullah sabdakan: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Negara yang menerapkan sistem Islam bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Karena dengan begitu akan terwujudlah masyarakat yang islami. Sehingga memudahkan individu untuk taat dan tunduk pada syariat Islam, jauh dari perbuatan yang melanggar hukum.
Maka dari itu, lingkungan ramah anak sejatinya adalah hak anak yang wajib dipenuhi oleh negara. Tanpa negara yang mendukung secara penuh kesejahteraan anak, lingkungan ramah anak terbukti hanya sekedar ilusi semata. Berbanding terbalik dengan negara yang menerapkan syariat Islam yang bertujuan untuk memelihara kesejahteraan rakyatnya. Sehingga mampu menciptakan lingkungan yang ramah anak secara nyata. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






