Kunci Sukses Pro Kontra Pernikahan Dini

Oleh: Nora Afrilia S. Pd (pemerhati kebijakan publik)
JurnalVibes.Com — Pernikahan sejatinya menyatukan dua yang saling terpaut. Menyatukan dua raga yang diciptakan sang Khaliq dengan satu sama lain yang punya kekurangan maupun kelebihan. Namun, saling melengkapi dan saling mengisi.
Terkait pernikahaan, tersiar kabar terbaru adanya ajakan nikah muda oleh salah satu Wedding organizer (WO) di Indonesia yang menjadi kontra oleh sebagian pihak. Bahkan sampai dilaporkan ke pihak kepolisian. Sudahkah anda tahu tentang kabar yang sedang viral tersebut? Apakah anda setuju dengan pelaporan pihak kontra terhadap wedding organizer tersebut?
Ya, begitulah. Upaya untuk menghindari kemaksiatan tak selamanya mulus. Ada saja pihak yg menganggap hal yang sesuai di mata agama, namun di mata hukum tidak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Ajakan tersebut menyoal perihal adanya salah satu situs wedding organizer (WO) provokatif yang mengajak kaum muda menikah pada rentang usia 12-21 tahun. (merdeka.com,11/02/2021)
Kehebohan makin meningkat, tatkala situs tersebut mempromosikan pernikahan siri yang berujung keberadaan poligami. Komnas Perempuan menganggap bahwa nikah siri merupakan satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. (merdeka.com, 11/02/2021)
Pernikahan sering dijadikan objek masalah bagi beberapa pihak terkait hukum syariah. Namun, hal lain juga tak jarang dipermasalahkan. Sejatinya syariah adalah hukum yang diciptakan Allah bukan untuk membuat manusia saling pro dan kontra. Tentunya ada kunci yang tidak sesuai sehingga mengganggap syariah sebagai masalah bagi manusia.
Permisalannya, seperti pro kontra pernikahan dini ini. Ada pihak yang merasa sudah memahami Islam, dan mengajak untuk menjauhkan diri dari kemudharatan zaman sekuler saat ini, seperti pacaran. Alih-alih mendapat respon positif. Ajakan tersebut malah mengundang pihak tersebut bertamu ke kantor polisi. Pihak tersebut dianggap memprovokasi kaum muda untuk menikah pada usia produktif, yang dapat berakibat buruk bagi perempuan khususnya. Ada ancaman kekerasan perempuan, kesehatan reproduktif pada perempuan, hilangnya hak anak hasil pernikahan siri, dsb.
Keseriusan mereka ditunjukkan lagi dengan pemerintah Indonesia bersama United Nations Population Fund (UNFPA) telah menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama atau Country Programme Action Plan (CPAP) 2021-2025.
CPAP RI-UNFPA 2021-2025 memuat program-program yang bertujuan untuk mencapai lima sasaran utama, yaitu penurunan angka kematian ibu, penyelenggaraan kesehatan ibu dan Keluarga Berencana (KB) yang terintegrasi, peningkatan potensi anak muda dan kesehatan reproduksi remaja, penurunan kekerasan dan praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak, serta data kependudukan yang terintegrasi. (bappenas.go.id, 29/01/2021)
Jika diamati, semua persoalan ini berawal dari keengganan penguasa menerapkan aturan terbaik dari Pencipta alam semesta ini. Paham yang negara gunakan adalah sekuleris kapitalis. Syariah pernikahan adalah hukum yang beriringan dengan hukum lainnya seperti pergaulan, pendidikan, ekonomi, dll. Maka ketika mendalami Al-Qur’an dan As sunnah tidak akan memunculkan masalah situs wedding organizer provokatif yang sebenarnya juga tidak paham aturan Islam seutuhnya. Mengunakan syariah pernikahan secara parsial berakibat banyaknya tudingan-tudingan miring untuk membumihanguskan syariah Islam.
Pihak-pihak anti syariah berusaha menyasar hukum pernikahan dengan berbagai dalih. Peningkatan kematian ibu, peningkatan kespro ( kesehatan reproduksi) perempuan, peningkatan kasus kekerasan perempua. Semuanya diungkapkan sebagai akibat dari pernikahan dini. Meski pada faktanya, belum tentu pernikahan dini itulah penyebab utamanya. Tentunya kita harus lebih lagi berpikir. Berpikir dengan mendalam. Serta diperkuat dengan pemikiran cemerlang.
Kekerasan perempuan misalnya, bisa disebabkan ketidakpahaman istri terhadap hak suami, kurangnya ilmu suami dalam pengaturan emosional, kurangnya ibadah suami kepada sang Khaliq. Maka itulah faktornya lebih karena kurangnya pemahaman berumah tangga, baik dari sisi suami maupun istri. Ini bisa didapatkan ketika pembinaan keluarga dan pendidikan di sekolah sebuah negara itu saling terpadu satu dengan lainnya.
Faktor umur dengan anggapan di bawah perempuan 19 tahun beresiko kematian ibu. Dan bermasalah pada organ reproduksi tatkala dia mempunyai anak. Jelaslah ini terbantahkan, karena usia baligh seorang perempuan adalah batas dia sudah ditakdirkan Allah bisa melahirkan keturunan. Faktor usia ini juga dikaitkan dengan usia belajar dimana anak masih harus mengenyam pendidikan yakni pada rentang wajib belajar. Sehingga, bisa menelurkan perempuan produktif yang cenderung mendominasi profesi buruh di dunia kerja. Namun, realita saat ini yang bersekolah adalah anak-anak yang memiliki uang. Jikalau tidak bermodal pada mengenyam pendidikan adalah suatu kemustahilan yang bisa didapatkan.
Faktor tidak adanya hak anak hasil pernikahan poligami. Ini lebih dikarenakan antinya penguasa dalam memahamkan umat pentingnya poligami bagi sebuah negara saat ini. Yang tidak melegalkan poligami karena cenderung menyengsarakan perempuan. Padahal poligami adalah hal mubah yang Allah sudah gariskan. Ketika kita paham sebab musabab poligami, maka tak akan mendatangkan kemudharatan. Karena salah satu penyebab poligami bisa saja ingin menaikkan derajat perempuan yang dinikahi. Seperti Rasulullah contohkan dahulu, dan bukan untuk mengumbar syahwat semata.
Dari seluruh persoalan di atas, ada baiknya kita mengambil pandangan hanya dari Islam saja. Bukan aturan hidup sekulerisme saat ini.
Menyoal pernikahan dini, Islam jelas tidak melarang pernikahan di usia muda (dini). Para Fuqaha menjelaskan tidak ada rentang usia yang pasti mengenai faktor umur. Namun ada aspek yang penting yang diperlukan dalam menapaki jenjang hidup yang satu ini. Terkait kesiapan pernikahan ada yang wajib dipahami berbagai pihak termasuk negara.
“(Bahwa) telah menceritakan kepada kami (Abu Bakr bin Abu Syaibah) dan (Abu Kuraib) keduanya berkata : telah menceritakan kepada kami (Abu Mu’awiyah) dari (Al A’masy) dari (Umarah bin Umair) dari (Abdurrahman bin Yazid] dari (Abdullah) ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim)
Berdasarkan hadis diatas penulis memahami, setiap pemuda yang bisa memikul beban rumah tangga dianjurkan untuk menikah. Beban emosional, hak dan kewajiban suami istri, ekonomi, dll. Jikalau tidak sanggup untuk itu maka berpuasa adalah solusi yang terbaik.
Peran besar negaralah yang mampu melayakkan seorang pemuda untuk itu. Pemahaman di keluarga, ilmu pernikahan. Pembukaan lapangan kerja yang memadai bagi semua pemuda agar kewajibannya terlaksanakan. Karena semua pemuda ingin menahan segala gangguan dari luar dirinya. Yang dapat merusak pandangan mata dan kemaluannya.
Maka edukasi publik oleh negara juga begitu berperan penting. Tontonan yang mendidik dan mencerdaskan lebih dibutuhkan untuk generasi saat ini. Sehingga, tidak tercipta generasi yang cenderung dibutakan oleh nafsu sesaat. Namun generasi yang cinta agamanya agar bisa memberikan solusi untuk setiap persoalan negara.
Pernikahan dini juga pernah dicontohkan Nabi dengan istri beliau Aisyah ra. Bahkan usia Aisyah di bawah 19 tahun. Namun, beliau ingat, beliau menjalankan kewajiban sebagai seorang istri ketika sudah dapat memikul beban rumah tangga.
Berbagai dalih yang dikemukakan pihak-pihak anti Islam saat ini sudah jelas makin menipiskan kepercayaan umat terhadap Islam politik. Sehingga menganggap Islam bukanlah sebuah ideologi cemerlang.
Maka seorang muslim jika ingin bertambah derajat di sisi Allah perbaikilah cara berpikir kita, agar keridhoan Allah menyertai hidup kita semua. Maka kunci sukses untuk penyelesaian pro kontra pernikahan dini adalah penerapan Islam secara utuh oleh negara.
Pictures source by google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






