Nasib Buruh Kian Keruh

Peran negara sangat penting untuk memberikan jaminan kebutuhan kepada setiap masyarakatnya. Jika ada pekerja Yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup seperti sakit, cacat dsb, maka negara wajib memberikan bantuan, bisa berupa zakat atau bantuan lainnya.
Oleh Jumiran
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – 1 Mei merupakan peringatan Hari Buruh. Sebagaimana biasanya, para buruh di Indonesia sepakat melakukan aksi dalam rangka menyambut hari mereka. Kali ini 50.000 buruh akan turut mengikuti unjuk rasa . Apakah seremoni ini akan membuahkan hasil yang sesuai dengan keinginan para pekerja?
Dilansir dari Tempo.co. (2/5/ 2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, 50.000 massa akan melaksanakan peringatan Hari Buruh Internasional May Day pada Senin 1 Mei 2023. Para massa akan menggelar Aksi di depan istana negara dan gedung mahkamah konstitusi.
Menurut penjelasan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, setidaknya ada beberapah tuntutan parah buruh yakni, Clcabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, cabut batas ambang parlemen sebesar 4 persen dan ambang batas presiden sebesar 20 persen, sahkan RUU PPRT, tolak RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan kedaulatan Pangan, presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja serta HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).
Tuntutan parah buruh saat ini sebenarnya tidak berbeda dengan tuntutan sebelumnya. Jika sebelumnya mereka menuntut akan kesejahteraan artinya hingga saat ini kondisi mereka tidak ada yang berubah dari sebelumnya. Faktanya, nasib mereka tetap sama, sejahtera yang di impikan tak kunjung tiba.
Tuntutan para buruh dari tahun ke tahun tetap sama. Perjuangan selama 137 tahun nyatanya belum membuahkan hasil. Beragam aturan yang dikeluarkan pemerintah yang justru pro kepada para pengusaha. Misalnya saja, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat khususnya para buruh. Bagaimana tidak, pengesahan Undang-undang ini tidak berpihak pada para buruh justru merugikan mereka. Juga, penentuan upah minimum masih menjadi problem dalam gaji buruh. Belum lagi, persoalan outsourcing yang membuat nasib buruh semakin malang. Ditambah lagi RUU Kesehatan dan seterusnya. Walhasil, mereka meminta adanya aturan yang dapat melindungi nasib mereka, seperti UU PPRT.
Mestinya undang-undang yang dibuat demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menyengsarakan rakyat khususnya para buruh.
Semua itu membuktikan bahwa kapitalisme adalah sistem yang gagal dalam memberikan kesejahteraan pada masyarakat khususnya pada kaum buruh. Kapitalisme telah berhasil melahirkan para kapitalis yang menginginkan keuntungan besar dengan pengeluaran yang minim. Mereka menekan biaya produksi sekecil mungkin. Seperti, memberikan gaji rendah dan memperlambat waktu kerja demi mendapatkan keuntungan yang besar. Hal yang wajar terjadi, karena bagi kapitalisme uang atau materi adalah sumber kebahagiaan. Mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya.
Kondisi kaum buruh hari ini tidak akan kita dapatkan dalam sistem Islam yang sempurna, mengatur seluruh urusan masyarakat dengan landasan keimanan tanpa melihat status dan golongannya.
Dalam sebuah hadis nabi menjelaskan bahwa, Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah dan ath-Thabrani).
Dari hadis tersebut, dapat kita melihat bahwa Islam mengatur perburuhan bukan seperti perbudakan. Dalam Islam hal ini merupakan akad ijarah (bekerja). Buruh adalah pekerja yang memiliki kedudukan yang sama seperti pemberi kerja (majikan). Para pekerja akan diberikan gaji yang sesuai dengan keahliannya dan sesuai dengan kesepakatan di awal.
Majikan pun tidak boleh menunda atau mengurangi hak pekerjanya. Bagi pekerja pun wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kesepakatan di awal. Jadi, sebenarnya Islam tidak membolehkan adanya sistem gaji upah minimum karena itu dapat menzalimi para pekerja. Karena bisa saja majikan tidak membayar gaji pekerja yang sesuai dengan pekerjaannya, padahal kerjaannya lebih berat hanya karena mengikuti aturan upah minimum.
Adapun jika terjadi perselisihan diantara keduanya maka akan di kembalikan kepada pihak ahli yang dapat menyelesaikan masalah. Bukan malah negara yang mengambil alih dan mematok nilai upah. Karena, negara pun haram hukumnya mematok nilai upah.
Demikianlah, Islam mengatur masalah perburuhan. Peran negara sangat penting untuk memberikan jaminan kebutuhan kepada setiap masyarakatnya. Jika ada pekerja Yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup seperti sakit, cacat dsb, maka negara wajib memberikan bantuan, bisa berupa zakat atau bantuan lainnya.
Jadi, untuk mendapatkan hasil maksimal bagi aksi kaum buruh manakala tujuan itu selaras dengan perjuangan menegakkan Islam kafah, bukan sekedar tuntutan yang bersifat praktis. Karena, sesungguhnya persoalan ini muncul karena tidak adanya penerapan aturan Allah Swt. Wallahu a’lam bishawab.
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by istockphoto.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






