Opini

Pencabulan Anak Semakin Meningkat Perlu Solusi Tepat

Hadirnya sistem Islam, dan merupakan hal penting dan genting untuk melindungi anak dan generasi dari predator seksual dan kejahatan
lainnya.


Oleh Imas Rahayu

JURNALVIBES.COM – Akhir-akhir ini semakin marak kasus pencabulan terhadap anak. Terbaru, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah 21 anak menjadi korban.

Dilansir dari Republika.co.id, (11/1/2023), kasus tersebut terungkap berawal dari keberanian salah satu korban yang memberikan pengakuan kepada orang tuanya. Dari pengakuan tersebut, korban lainnya juga berani mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan oknum guru ngaji. Guru tersebut tercatat sebagai warga Kelurahan Proyonanggan Lor, Kecamatan/Kabupaten Batang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar pelaku pencabulan tersebut dipidana dengan diberikan sanksi berat sesuai undang-undang.

Dikutip dari kumparan.com ( 10/01/2023), pada tempat yang berbeda, di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali terdapat seorang anak laki-laki yang berusia 13 tahun juga menjadi korban pencabulan dosen laki-laki. Kini, pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan anak bukan kejadian yang pertama. Sebelumnya, sudah banyak kasus sejenis yang terjadi. Terdapat 859 kasus anak sebagai korban kejahatan seksual berdasarkan dari data KPAI 2021. Anak yang menjadi sebagai korban pornografi dan cyber crime sebanyak 345 kasus. Sepanjang tahun 2016-2020, jumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa pada anak sebanyak 544 kasus. Sementara itu, sebanyak 703 kasus anak yang menjadi korban pornografi (Bank Data KPAI, 18/5/2021).

Sungguh ironis . Tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak. Sosok yang semestinya menjadi pelindung mereka, malah menjadi pelaku pelecehan seksual. Bukan hanya meninggalkan luka secara fisik, namun kasus pencabulan terhadap anak tentu akan menyisakan trauma yang amat mendalam bagi korban. Selain itu, mental dan psikologisnya juga rusak akibat ulah yang dilakukan para predator yang mengintai di mana pun dan kapan pun.

Mencermati kasus pencabulan yang banyak menimpa anak-anak, setidaknya ada beberapa penyebab mengapa kasus tersebut terus berulang dari tahun ke tahun.

Pertama, lemahnya kontrol diri. Penerapan sistem sekuler liberal dalam kehidupan memungkinkan keimanan seseorang akan mudah memudar. Karena agama (Islam) tidak dijadikan sebagai pedoman kehidupan. Walhasil, para pelaku kejahatan pun tidak memiliki rasa takut dan terikat dengan beratnya hisab dan sanksi yang berat atas perbuatannya.

Kedua, teknologi ibarat seperti pisau bermata dua, yakni bisa digunakan untuk tindak kejahatan dan kebaikan. Misalnya dengan maraknya kasus perundungan (bullying) online, cyber crime, prostitusi online hingga tontonan porno yang merangsang syahwat para pelaku.

Kehidupan saat ini serba bebas tidak ada batas, alhasil menjadikan peran negara sebagai pengontrol dan penyaring informasi melemah dan tidak berdaya. Ditambah lagi, derasnya produksi film beraroma liberal, seperti mengajarkan seks bebas serta menormalkan perilaku maksiat (pacaran, zina, dll.) yang kian merajalela, membuat negara seolah kalah dengan para pengusaha dan produsen film-film tersebut.

Ketiga, tidak tegasnya sistem sanksi. Sebenarnya Indonesia sudah memiliki regulasi dan payung hukum dalam upaya untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. Di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang untuk melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Namun, kehadiran UU ini tampak tidak bergigi untuk menghadapi pelaku pedofilia atau predator anak. Hukuman yang diberikan juga belum memberikan efek jera bagi pelaku.

Harus kita sadari, bahwa berbagai kejahatan yang menyasar kepada anak-anak tidak terlepas dari kehidupan sekuler yang tersistematis. Sekularisme telah menjadikan pola dan gaya hidup masyarakat menjadi bebas untuk mengatur hidupnya sendiri. Sementara itu negara justru memberi kelonggaran dan permakluman terhadap perilaku maksiat dengan dalih kebebasan. Oleh sebab itu, maka jangan heran jika kejahatan seksual makin beranak pinak dengan berbagai motif dan cara.

Beda sekali dengan Islam, melalui penerapan sistem Islam secara kafah tindakan pencegahan akan dilakukan. Bagi pelaku kejahatan akan dilakukan penanganan melalui sistem sanksi Islam.

Ada beberapa langkah yang semestinya dilakukan dalam mengatasi masalah kejahatan seksual terhadap anak.
Pertama, negara menerapkan sistem sosial dan pergaulan sesuai aturan dalam Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat yakni: (1) wajibnya menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) pelarangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) pelarangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) pelarangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa adanya mahram.

Kedua, lembaga media dan informasi menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, misal konten porno, film beraroma sekuler liberal, media yang menyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas dengan menghukum para pelaku berdasarkan kadar kejahatannya menurut pandangan syariat. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan kebijakan khalifah selaku pemegang kewenangan melaksanakan hukum.

Keempat, diterapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem ini, kurikulum, media belajar, dan proses pembelajaran akan mengacu pada Islam. Dengan begitu, anak-anak akan memiliki akidah yang kukuh, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebaikan, dan saling mengingatkan satu sama lain.

Kelima, melaksanakan sistem politik ekonomi Islam. Tidak jarang kita jumpai kejahatan terjadi karena terhimpitnya ekonomi. Oleh karenanya, negara akan memberikan jaminan kebutuhan pokok kepada masyarakat, yakni sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dengan baik. Jaminan yang dimaksud adalah kemudahan dalam mencari nafkah serta pelayanan publik yang berbiaya murah atau gratis, dan amanah.

Adapun langkah ideologisnya yakni dengan menerapkan aturan Islam dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam kafah. Tentu upaya ini harus dilakukan melalui edukasi pemikiran dan pemahaman yang terus menerus tentang Islam sebagai solusi kehidupan terhadap masyarakat. Dengan begitu, maka masyarakat akan memahami bahwa membutuhkan hadirnya sistem Islam, dan merupakan hal penting dan genting untuk melindungi anak dan generasi dari predator seksual dan kejahatan lainnya. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button