Opini

Pajak Membebani Rakyat

Dalam APBN Islam, pungutan pajak dilakukan hanya pada kondisi-kondisi khusus saja misalnya kas baitul maal kosong. Pajak bukanlah sumber utama bagi APBN negara Islam. Bahkan jika pajak harus dipungut dari rakyat, maka negara akan memastikan apakah rakyat tersebut sudah tercukup kebutuhan hidupnya.


Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktifis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Baru saja memasuki tahun 2023 namun pemerintah sudah membuat kebijakan baru terkait pajak. Mulai Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%. Dengan demikian, karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan harus membayar pajak PPh sebesar 5%.

Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%. 

Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%.

Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. 

Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.

Aturan baru tentang naiknya pajak penghasilan ini tentu membuat rakyat resah. Pasalnya bagi karyawan penghasilan 5 juta juga harus membayar pajak PPH sebesar 5%. Hal ini dinilai membebani rakyat karena penghasilan 5 juta rupiah belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Alih-alih meringankan beban rakyatnya di tengah himpitan ekonomi saat ini, namun justru pemerintah semakin membebani rakyatnya.

Pajak untuk Rakyat?

Pemerintah mengatakan bahwa dengan dinaikannya pajak PPh bagi kalangan crazy rich ini adalah bentuk keadilan sosial dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat berpenghasilan rendah. Selain itu, kenaikan pajak PPh ini dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara yang mana pajak tersebut akan disalurkan kepada rakyat dalam bentuk pengadaan fasilitas umum seperti jalan, sekolah dan rumah sakit. Namun kenyataannya hasil pajak tersebut tidak dinikmati oleh rakyat. Fakta di lapangan menunjukan bahwa banyak rakyat Indonesia yang masih kesulitan dalam mengakses layanan yang disebutkan di atas.

Menaikan pajak PPh di tengah himpitan ekonomi saat ini tentu sangat membebani rakyat. bagaimana tidak, pemerintah yang seharusnya mampu memberikan solusi atas persoalan rakyat justru malah semakin membebani rakyat. Padahal sumber daya alam negeri ini begitu melimpah yang seharusnya dapat dijadikan sumber pendapatan negara. Bukan malah membebani rakyat bahkan terkesan memalak mereka.

Dalam sistem demokrasi kapitalis hari ini, pajak dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara. Namun aturan ini sepertinya hanya dipertegas untuk rakyat kecil. Sementara para pengusaha yang omzetnya triliunan rupiah bisa saja mendapatkan ampunan dan mangkir dari kewajiban pajak. Sehingga dapat dikatakan bahwa pajak adalah alat negara untuk “memalak” rakyat.

Pajak dalam Islam

Islam memiliki konsep penyusunan APBN. Tentu berbeda dengan APBN konvensional dalam sistem kapitalis. Perbedaan yang prinsip adalah menyangkut sumber-sumber utama pendapatannya maupun alokasi pembelanjaannya.

Sumber-sumber penerimaan APBN Islam, yang diterapkan oleh negara yang lebih dikenal dengan sebutan kas baitul maal, sama sekali tidak mengandalkan dari sektor pajak. Bahkan negara sedapat mungkin untuk tidak memungut pajak dari rakyatnya. Sumber-sumber utama penerimaan negara untuk kas baitul maal seluruhnya telah digariskan oleh syariah Islam.

Negara yang menerapkan sistem Islam memiliki tiga sumber pendapatan. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat dsb. Khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan dsb. Ketiga, sektor kepemilikan negara, seperti: jizyah, kharaj, ghanimah, fa’i, ‘usyur dsb. (alwaie.id 18/09/2021)

Di dalam APBN Islam, pungutan pajak dilakukan hanya pada kondisi-kondisi khusus saja misalnya kas baitul maal kosong. Pajak bukanlah sumber utama bagi APBN negara Islam. Bahkan jika pajak harus dipungut dari rakyat, maka negara akan memastikan apakah rakyat tersebut sudah tercukup kebutuhan hidupnya. Jika belum tercukupi maka negara tidak akan memungut pajak atasnya. Namun, kondisi baitul maal kosong sangatlah jarang didapati.

Demikianlah Islam mengatur keuangan negara, di mana rakyat akan diprioritaskan kesejahteraan hidupnya. Rakyat tidak akan dijadikan objek oleh negara untuk dipungut hartanya. Namun sebaliknya, negara akan berusaha untuk mensejahterakan rakyatnya.

Oleh karena itu, kehidupan yang sejahtera tanpa pajak hanya akan kita temui dalam negara yang berada di bawah naungan syariat Islam. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button