Opini

BUMN Bangkrut, Akibat Salah Urus Aset Negara

Sistem Islam mengatur kepemilikan negara dan umum sebagai harta milik umat. Harta ini wajib diurus dengan ketentuan syariat dan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan seluruh rakyat.


Oleh Teti Ummu Alif
(Pemerhati Masalah Umat)

JURNALVIBES.COM – Sejumlah usaha plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar. Disinyalir perusahaan plat merah tersebut terjebak dalam lingkaran utang yang berujung pada kerugian dan terancam dibubarkan pemerintah. Sebut saja, PT. Pembiayaan Armada Nasional (PANN), PT. Merpati Nusantara Airlines, PT. Industri Gelas, dan PT. Kertas Leces Persero (CNBCIndonesia, 24/7).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa keputusan membubarkan BUMN tersebut karena sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan dan kemanfaatan umum. Sesuai Undang-undang BUMN no 19 tahun 2003.

Jika dicermati, selama ini BUMN seringkali merugi dan terkesan mudah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum bila perusahaan plat merah kerap dijadikan sapi perah bagi banyak kepentingan termasuk pihak pemerintah itu sendiri. Dengan cara memainkan proyek maupun memasukkan orang dekat ke perusahaan plat merah.

Maka tak heran jika korupsi yang dilakukan pejabat BUMN sering terjadi. Sementara di sisi lain, BUMN senantiasa dituntut dengan proyek strategis nasional namun pemerintah tidak membiayai secara penuh. Oleh karena itu, untuk menghindari perusahaan plat merah jadi sapi perah pihak tertentu, pemerintah melakukan privatisasi atau menawarkan saham perdana perusahaan negara sebanyak-banyaknya. Dengan harapan agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik dalam BUMN. Sebab, upaya ini otomatis menciptakan transparansi pada publik atau pemegang saham.

Dengan demikian, dari tata kelola BUMN seperti ini dapat disimpulkan bahwa kebangkrutan BUMN sejatinya bukan hanya sekadar soal salah manajemen atau korupsi internal semata. Akan tetapi, lebih kepada kesalahan paradigma dalam memandang aset negara dan rakyat. Pasalnya, dalam sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal aset negara atau kepemilikan rakyat sah untuk diperjualbelikan.

Selama ada pihak bermodal besar yang siap mengelolanya. Akibatnya, BUMN yang dikelola dengan paradigma kapitalisme-neoliberal menjadikan negara berlepas tangan. Sehingga, aset strategis BUMN diperjual belikan dengan mudah.

Barang siapa yang memiliki modal besar maka dialah pemilik yang sesungguhnya. Alhasil, aset negara hanya dipandang sebagai ladang bisnis untuk meraup keuntungan. Padahal, memandang aset negara dengan prinsip untung rugi bisa menyebabkan BUMN lebih banyak memberi untung bagi segelintir pihak dan menghalangi kemaslahatan rakyat banyak.

Berbeda dengan paradigma Islam. Sistem Islam mengatur kepemilikan negara dan umum sebagai harta milik umat. Harta ini wajib diurus dengan ketentuan syariat dan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan seluruh rakyat. Harta milik negara merupakan izin dari sang pembuat hukum yakni Allah Swt. atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada ditangan negara. Seperti harta ghanimah, fa’i, khusus, kharaj, jisyah, 1/5 harta rikaz, ushur, harta orang murtad, harta orang yang tak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara.

Harta-harta tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang menjadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat. Misalnya, menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik, dan sebagainya.

Terhadap harta milik umum, negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang meskipun seseorang itu boleh memanfaatkan harta milik umum tersebut berdasarkan andil dirinya selama harta itu. Sementara terhadap harta milik negara, maka negara berhak memberikan kepada individu atau sekelompok individu rakyat.

Atas dasar itu, negara boleh memberikan harta kharaj pada petani untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. Namun harus diingat bahwa air, garam, tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tidak boleh diberikan kepada seorang pun dari rakyat.

Selain itu, harta yang juga masuk dalam kategori milik umum adalah fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat secara luas. Diantaranya sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, jalan, jembatan, pelabuhan dan sarana umum lainnya. Hanya saja satu-satunya negara yang mampu mengatur aset negara dan rakyat seperti hak di atas hanyalah negara khilafah islamiyah bukan negara kapitalis neoliberal. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button