Opini

Kampanye L967 Semakin Intensif Negara Harus Tegas

Hanya di negara yang menerapkan Islam secara kafah yang akan bisa menghentikan kampanye L967. Karena umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Belum lama ini Deddy Corbuzier tengah ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Pasalnya ia mengundang Ragil Mahardika dan Frederik Vollert ke dalam podcast YouTubenya. Ragil Mahardika dan Frederik Vollert adalah pasangan gay yang tinggal di Jerman. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang g4y. (sindonews.com, 8/5/2022)

Governance and Corporate Affairs Director Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan bahwa Unilever perusahaan yang berbasis di Amsterdam, Belanda resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan L967+. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagramnya. juga membuka kesempatan bisnis bagi L967+ sebagai bagian dari koalisi global. (republika.co.id, 26/6/2020)

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengungkapkan ada lima fraksi di DPR RI yang dianggap juga menyetujui perilaku lesbian, g4y, biseksual, dan transgender (L967) dan mereka membahas rancangan Undang-Undang mengenai L967. (kumparan.com, 20/1/2018)

Setelah disahkannya UU TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021, maka perlu adanya kewaspadaan yang tinggi terhadap kampanye L967. Karena sampai hari ini masih banyak pelaku penyimpangan seks meskipun sudah dibuat aturan dan ditetapkan oleh pemerintah. Seperti podcast youtube DC yang mengundang pelaku seks menyimpang. Dengan tampilan youtube ini bisa menjadikan propaganda bagi pelaku seks menyimpang, dan yang menontonnya akan mencontoh perilaku dari yang ditonton, akibat penasaran atau karena keingintahuan. Apalagi pelakunya tidak mendapatkan sanksi, karena isi undang-undang tersebut tidak mengatur larangan tentang perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, g4y, biseksual, dan transgender (L967).

Oleh karenanya sampai hari ini perzinahan dibiarkan dan L967 masih merajalela.
Dengan adanya Undang-Undang TPKS dan Permendikbud PPKS no 30/2021 masih tidak bisa menghilangkan perzinahan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L967). Kedua regulasi itu malah membuka pintu legalisasi perilaku L967, karena Permendikbud ini mengatur apabila ada persetujuan dari pihak korban, maka kasusnya tidak akan diperkarakan dan tidak mendapatkan sanksi hukuman.

Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang L967 asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Oleh karenanya kampanye L967 di media yang dilakukan oleh selebritas, dan sebagai pelaku maupun pendukung L967 harus ditentang keras, karena itu adalah bentuk penyimpangan.

Apabila kehadiran kaum pelangi ini tidak ditentang dengan keras akan semakin merajalela, dan akan semakin banyak yang mendukung perilaku seks menyimpang tersebut. Apalagi negara yang menganut sistem demokrasi yang berasaskan kebebasan. Dimana rakyat diberikan kebebasan dalam hal berperilaku, berpendapat dan beragama. Misalnya ada yang membuat konten L967 menayangkannya tidak akan dilarang, dan tidak akan dijerat hukuman. Masyarakat bebas melakukan apapun dan tidak ada batasan etika, hukum dan agama. Sehingga kasus konten YouTube DC dinilai bukan kasus hukum dan tidak akan dikenakan sanksi hukuman.

Inilah potret negara kapitalisme liberal, kebebasan sangat dijunjung tinggi, seperti kebebasan bertingkah laku tanpa batasan agama yang menjadikan pangkal berbagai persoalan. L967 dan tindakan kriminal terhadap kekerasan seksual terhadap perempuan mewabah di sistem sekuler. Ini semua akibat adanya pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai status dan tidak harus diterapkan didalam kehidupan.

Akibatnya banyak orang melakukan perbuatan dosa dan kemaksiatan karena tidak adanya iman dan ketaqwaan. Seperti dengan melakukan penyimpangan seks, yang tidak sesuai dengan naluri manusia. L967 yang sekarang banyak dilakukan dan dikampanyekan dengan intensif.

Kapitalis liberal yang mengatasnamakan kebebasan menciptakan lingkungan inklusif berbagai pihak (aktifis, korporasi/MNC, politisi dll) condong untuk mendukung L967.

Sistem Kapitalis menjadikan L967 adalah merupakan perilaku biasa, yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dijadikan sebagai lifestyle yang terus dipasarkan secara global. Akibatnya mereka tampil semakin berani dan terang-terangan di tempat publik. Misalnya promosi di jejaring media sosial, berani menggelar pesta seks g4y, di tempat umum seperti taman, terminal, food court, cafe, dan melakukan adegan yang tidak senonoh pasangan sesama jenis. Mereka membuat komunitas di media sosial seperti grup FB g4y yang ada dimana-mana.

Ini adalah buah dari sistem kapitalis liberal, selama ideologi kapitalisme masih dipakai dalam sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mustahil masalah L967 bisa selesai dan tidak terus bermunculan. Di sinilah, peran negara sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan. Negara harus membuat aturan tegas dan jelas untuk memberantas penyimpangan tersebut. Menerapkan aturan Islam secara kafah karena sistem Islam sudah terbukti mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas.

Hal ini hanya akan terwujud jika ada institusi yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna dan keseluruhan.

Fenomena L967 hanya akan bisa dihentikan oleh adanya peran tegas negara atau khilafah, menegaskan bahwa Islam adalah sebagai standar benar dan salah bagi pemikiran, perilaku individu dan tatanan masyarakat.

Di dalam Islam perilaku L967 adalah haram, pelakunya dilaknat oleh Allah Swt , dan pelakunya layak untuk mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul saw. bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Allah berfirman didalam Al-Qur’an surat Al A’raaf ayat 8 yang artinya: “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (TQS al-A’raaf: 81).

Hanya di negara yang menerapkan Islam secara kafah yang akan bisa menghentikan kampanye L967. Karena umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi hukuman bagi mereka yang melanggar tidak sesuai syariah Islam. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button