Opini

Harga-Harga Naik, Jangan Dianggap Biasa

Dalam ekonomi Islam tidak akan ada monopoli atau oligopoli yang bekerjasama dengan oligarki untuk menguasai pasar. Begitupun jika menjelang Ramadhan negara akan memantau peredaran barang di pasar sehingga tidak akan terjadi kelangkaan barang.


Oleh Umi Hafizha

JURNALVIBES.COM – Kenaikan harga sudah menjadi satu bagian fenomena kehidupan saat ini. Apalagi menjelang Ramadhan. Dilansir dari Kompas.com (21/3/22), menjelang Ramadhan, sepuluh daerah melaporkan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok. Bukan kali ini saja kenaikan harga pokok sudah terjadi setiap tahunnya menjelang
Ramadhan dan hari raya.

Jika di perhatikan kenaikan harga ini merupakan fenomena yang berulang setiap tahun, karena rutin dan terjadi tiap tahun. Seharusnya pemerintah dapat mengantisipasi baik dari kesetersediaan maupun distribusinya (SindoNews.Com, 8/3/22).

Lonjakan yang terjadi secara berulang sebenarnya juga bukan masalah tehnis seperti tingkat permintaan dan ketersediaan, baik dari produksi domestik maupun impor dan kelancaran distribusi hingga ritail. Namun ada hal mendasar yang mempengaruhi masalah tehnis tersebut yaitu prinsip dasar ekonomi.

Sebagaimana yang diketahui sistem saat ini dipengaruhi oleh cara pandang kapitalisme. Menurut kapitalisme pasar yang paling baik adalah persaingan bebas, sedangkan harga di bentuk oleh kaidah penawaran dan permintaan. Melalui prinsip dasar pasar bebas akan di pandang bisa menghasilkan keseimbangan dalam masyarakat, nantinya juga akan menghasilkan upah yang adil, harga barang yang stabil dan tingkat pengangguran yang rendah.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme peran negara harus di minimalisir. Karena jika negara turun tangan akan bisa menyingkirkan sektor swasta. Dampak konsep ini memberi peluang agar pasar hanya di kuasai oleh satu produsen yaitu monopoli atau beberapa produsen atau oligopoli. Para kartel mudah mempermainkan harga sesuai keinginan mereka sekalipun setok barang melimpah. Prahara minyak goreng menjadi salah satu buktinya.

Oleh karena itu haram jika penguasa menganggap kenaikan harga yang kontinyu naik adalah suatu hal biasa dan mengabaikan penderitaan rakyat. Seharusnya publik tidak pasrah dan menganggap biasa kenaikan harga ini. Sebab kenaikan harga yang dianggap biasa justru akan menimbulkan bahaya bagi stabilitas ekonomi dan politik bangsa bahkan bisa menimbulkan krisis politik yang memakan korban jiwa sebagaimana yang terjadi di Srilanka saat ini.

Maka dari itu sangat penting bagi publik untuk mencari sistem alternatif lain yang memberikan prinsip ekonomi yang sahih sehingga mampu menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam. Hal yang mendasar dalam sistem ini adalah menjadikan akidah Islam sebagai asas menjalankan kebijakan dan sistem kehidupan dalam masyarakat dan dalam bernegara.

Termasuk kebijakan harga pangan tidak luput dari paradigma syariat Islam. Dan dalam Islam negara tidak boleh mengeluarkan kebijakan mematok harga. Rasulullah saw. bersabda: ” Allah-lah zat yang Maha Mencipta, menggenggam, melapangkan rejeki, memberi rejeki dan mematok harga.” (HR.Ahmad dan Anas).

Kebijakan mematok harga sekalipun bisa menstabilkan harga dalam waktu tertentu namun cara ini dapat menyebabkan inflasi dalam masyarakat. Diakui atau tidak pematokan harga oleh negara akan mengurangi daya beli mata uang. Dalam Islam harga justru di biarkan mengikuti mekanisme pasar penawaran dan permintaan sebab secara alami harga di memang di tentukan dari hasil pertukaran uang dan barang.

Jika barang yang di tawarkan jumlahnya melimpah sedangkan permintaan sedikit maka harga akan turun, jika barang yang di tawarkan jumlahnya sedikit sedangkan permintaan besar maka harga akan naik. Agar stabilitas harga dengan mekanisme pasar ini terwujud maka harus ada perhatian keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Tentu saja hal ini akan membutuhkan peran negara.

Inilah perbedaan sistem ekonomi Islam dengan kapitalisme dalam mekanisme pasar. Negara boleh menginterpensi pasar dengan menambah penawaran barang ketika faktor penawarannya kurang sementara permintaannya besar, cara ini tidak akan merusak pasar justru akan menjadikan pasar dalam kondisi stabil.

Hal ini bisa terjadi semisal dalam wilayah mengalami krisis, bencana atau penyakit sehingga menyebabkan barang produksi dan penawarannya berkurang. Untuk mengatasi kondisi ini negara bisa memasok barang-barang di wilayah tersebut dengan mendatangkan dari wilayah lain. Salah satu contohnya yaitu kebijakan Khalifah Umar ketika wilayah Syam mengalami wabah penyakit, sehingga produksinya berkurang kemudian beliau memasok kebutuhan barang di wilayah tersebut dari Irak.

Namun jika ternyata penawaran barang berkurang karena terjadi penimbunan barang oleh para pedagang maka negara akan melakukan intervensi dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang. Dalam uqubat Islam pelaku kecurangan seperti ini akan di beri sanksi berupa takzir dan mereka wajib menjual barang yang di timbunnya ke pasar sehingga pasokan barang kembali normal.

Dalam ekonomi Islam tidak akan ada monopoli atau oligopoli yang bekerjasama dengan oligarki untuk menguasai pasar. Begitupun jika menjelang Ramadhan negara akan memantau peredaran barang di pasar sehingga tidak akan terjadi kelangkaan barang. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button