Opini

No Booster No Mudik

Selain bertakwa pemimpin juga harus bersikap tegas dan disiplin sebagai bentuk penjagaan terhadap hukum Allah, dan senantiasa berpegang pada perintah dan larangan Allah.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 pemerintah resmi telah memberikan lampu hijau setelah dua tahun sebelumnya dilarang, lantaran kondisi Indonesia masih berada dalam pandemi virus Corona (Covid-19).

Meskipun pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk mudik, tetapi ada sejumlah syarat yang mewajibkan untuk dipatuhi oleh masyarakat sebelum mudik lebaran. Salah satu syaratnya adalah mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19 dan booster. (cnnindonesia.com, 26/3/2022)

Presiden Joko Widodo menyatakan masyarakat dipersilakan untuk mudik lebaran namun dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan satu dosis penguat (booster). (republika.co.id, 23/3/2022)

Alasan pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster menjadi syarat mudik lebaran 2022, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikarenakan mudik adalah aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Makanya vaksinasi perlu diperketat agar mampu menekan laju penularan di masyarakat, baik Indonesia maupun global.

Masyarakat perlu membekali diri lewat antibodi tambahan yang didapatkan dari vaksin primer hingga booster sebelum bertemu orang tua di kampung. Kemenkes juga mengumumkan bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin booster, tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik. Untuk warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. (cnnindonesia.com, 25/3/2)

Persyaratan tersebut memunculkan polemik dan protes dari masyarakat, karena pemerintah telah menghapus syarat negatif virus Corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara sejak 8 Maret lalu.

Sebagian publik membandingkan syarat mudik lebaran tersebut dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Mereka memprotes syarat mudik yang mensyaratkan booster, sementara aturan itu tidak berlaku saat MotoGP. Menurut Siti Nadia Tarmizi Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Sementara gelaran Moto GP kapasitas penonton dibatasi dengan jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.

Mudik disaat lebaran menurut Nadia pergerakannya terjadi lebih dari 35 juta orang, yang umumnya akan ke kerabat yang lebih tua dan risikonya besar terhadap kematian dan keparahan, karena mudik itu mobilitas bersamaan bukan berkerumunan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kemudian mengklaim, bahwa salah satu tujuan pemerintah memberlakukan vaksin virus Corona booster sebagai syarat mudik yang bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah. Memberikan proteksi tambahan bagi warga yang berniat pulang kampung guna menemui orang tua yang rentan terhadap penularan Covid-19. Pemerintah juga memperhitungkan sejumlah risiko yang akan terjadi terhadap penularan Covid-19 di Indonesia.

Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menilai tidak semua pemudik bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster jelang Lebaran Idulfitri. Program vaksin booster sudah berjalan, namun penyuntikan vaksin booster ke masyarakat tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena persoalan waktu dan kapasitas vaksinator di berbagai daerah yang terbatas.

Ia memandang bahwa langkah pemerintah mengizinkan masyarakat untuk lebaran Idulfitri 1443 Hijriah tahun ini merupakan kebijakan yang bagus. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan aspek kearifan, khususnya berkenaan dengan syarat vaksin booster. Karena syarat itu bisa menjadi persoalan publik, mengingat banyak masyarakat yang belum mendapat giliran untuk mendapatkan vaksin booster hingga saat ini.

Menurut Irwan, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menyoroti konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan di tengah pandemi Covid-19, dengan booster sebagai syarat mudik itu sama artinya dengan melarang mudik. Padahal kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dibandingkan angka pada 2021 lalu. Ia membandingkan kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini dengan menjelang perayaan Tahun Baru 2022 silam, dimana pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik jelang perayaan Tahun Baru 2022 lalu. Ia menilai, syarat vaksin booster yang dibuat pemerintah akan sulit dipenuhi oleh masyarakat. Karena penyuntikan vaksin dosis pertama belum menjangkau seluruh masyarakat hingga sekarang.

Kebijakan yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada lebaran Idulfitri 1443 Hijriah ini sebaiknya dibatalkan, bila pemerintah masih mensyaratkan para calon pemudik wajib menerima vaksin booster lebih dahulu.

Didalam Islam pemerintah (raa’in) adalah menjadi pelayan bagi rakyat, bukan malah mempersulit urusan rakyat, dan sepatutnya bersikap adil dalam memberlakukan kebijakan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Dalam hadis itu dijelaskan bahwa Imam (Khalifah), adalah sebagai pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. pada saat dihari kiamat atas setiap yang dipimpinnya. Apakah pemerintah atau raa’in telah mengurus dengan baik atau tidak terhadap setiap urusan rakyatnya.

Raa‘in (pemimpin) adalah “penjaga” yang diberi amanah atas yang dipimpinnya. Rasulullah saw memerintahkan untuk memberikan nasehat kepada setiap orang atas yang dipimpinnya dan memberikan peringatan untuk tidak berkhianat.

Pemimpin harus bisa mengayomi rakyatnya dengan benar, dan ini hanya akan bisa terwujud dalam sistem Islam. Karena pemimpin didalam Islam adalah para pemimpin yang bertakwa kepada Allah Swt. Yang takut hanya kepada Allah dan selalu merasa setiap aktivitas memimpinnya akan diawasi oleh Allah, baik dalam keadaan rahasia maupun terang-terangan. Yang ini akan mencegah seorang pemimpin bersikap tirani atau semena-mena terhadap rakyatnya.

Selain bertakwa pemimpin juga harus bersikap tegas dan disiplin sebagai bentuk penjagaan terhadap hukum Allah, dan senantiasa berpegang pada perintah dan larangan Allah. Allah memerintahkan seorang pemimpin untuk bersikap lemah lembut, tidak menyusahkan rakyatnya, dan tidak menimbulkan antipati. Sebaliknya, pemimpin menjadikan pemberi kabar gembira dan dicintai oleh rakyatnya. Ini hanya bisa terwujud didalam sistem khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button