Alarm Bahaya Generasi Bangsa

Islam akan menutup rapat-rapat semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual mulai hulu hingga hilir. Islam menetapkan sanksi keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnya.
Oleh Wiji Lestari
JURNALVIBES.COM – Menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai memiliki banyak persoalan.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta yang juga pakar kebijakan publik, Prof. Dr. Purwo Santoso mengatakan kerangka kebijakan (policy framework) Permendikbudristek tanggung dan tidak jelas. Salah satunya ditandai dengan adanya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Padahal menurut Prof. Purwo setiap kampus telah memberikan tugas pada masing-masing civitas kampus semisal wakil rektor bidang kemahasiswaan untuk mengurusi terkait langsung dengan mahasiswa.
Permendikbudristek ini menuai banyak pro kontra dalam penerapannya. Banyaknya kritikan dari berbagai pihak yang menilai bahwa peraturan ini memberi isyarat adanya pelegalan terhadap seks dengan dalih suka sama suka. Peraturan yang kini mulai diterapkan di Perguruan Tinggi ini bukan untuk memberantas kekerasan seksual itu sendiri justru banyak dinilai melegalkan dan mendukung perbuatan ini. Perguruan tinggi menjadi salah satu tempat mencetak generasi bangsa yang lebih maju. Generasi yang akan menjadi estafet kepemimpinan bangsa ini. Jika ini sah diterapkan lalu akan ke mana arah generasi bangsa akan dibawa?.
Generasi bangsa yang kian terjerat kebebasan dalam pergaulan nyatanya akan mendukung peraturan ini, khususnya bagi mereka yang sering melakukan hal ini. Tak dapat dipungkiri akan semakin meningkat jumlah kasus kekerasan di negara ini jika ini dituangkan dalam sebuah peraturan yang harus ditaati oleh semua lini.
Padahal jelas nyata beberapa pihak menilai poin-poin dalam pasal ini sangat merugikan generasi bangsa. Terutama generasi muda yang ingin fokus terhadap kemajuan di bidangnya. Akan sulit bagi mereka yang bertahan di tengah arus derasnya pergaulan bebas saat ini. Sungguh miris bukan? Tentu hal ini harus segera diatasi bahkan semua pihak hendaknya bahu membahu dalam memerangi kekerasan seksual dengan segala dalih yang ada.
Generasi Muda dalam Ancaman
Generasi muda saat ini dalam ancaman untuk bertahan dari arus deras pergaulan bebas yang menyasarnya. Ketika generasi muda hilang arah dan tujuan maka kekuatan suatu negara juga akan melemah. Karena calon penerus kepemimpinan sudah lemah tak berdaya.
Dengan dilegalkan peraturan ini generasi muda akan terlena. Sehingga akan sulit untuk berpikir demi kemajuan bangsa.
Mereka akan merasa aman dan baik-baik saja selama apa yang diinginkan terpenuhi. Ibarat sedang tidur terlelap dari kondisi yang mencekam. Saatnya generasi bangkit dari keterpurukan untuk bisa maju dan bersama-sama memerangi kekerasan seksual ini.
Pelegalan aturan ini merupakan buah dari sistem yang dipakai di negara ini. Sistem kapitalis yang menimbulkan berbagai problem kehidupan. Arus kehidupan Barat dengan tren food, fashion, dan fun menjadi poin terpenting yang merusak generasi muda. Sistem kapitalisme-sekularisme mengajarkan pada generasi muda untuk hidup jauh dari aturan agama. Berlandaskan asas kebebasan maka semua akan dilakukan tanpa melihat batasan-batasan tersebut. Mereka menikmati itu namun justru yang ada mereka dibuat terlena.
Zina yang dalam pandangan Islam dilarang bahkan haram dilakukan tak ditemui dalam sistem kapitalisme-sekularisme sebab kembali lagi aturan yang dipakai bukan aturan Islam. Zina yang merusak generasi muda ini harus diberantas hingga ke akarnya agar generasi muda terselamatkan dan dapat menjadi generasi yang memiliki kepribadian unggul dan mampu bersaing.
Kisah Kaum Pompei
Kota Pompei di Italia adalah negeri yang menghalalkan seks bebas. Perzinaan menjadi hal yang legal. Menjadi pemandangan biasa jika melihat orang zina, asal suka sama suka, maka tidak ada yg bisa melarang. Kemudian negeri itu diazab. Jejak-jejak peninggalan azab tersebut masih terlihat jelas hingga saat ini. Peninggalan kota mereka yang telah berkebudayaan tinggi masih bisa ditelusuri. Kota para maniak seks itu musnah dalam sekejap. Gunung Vesuvius memuntahkan laharnya. Mengubur semua warga Pompei dalam abu vulkanik.
Meletusnya gunung tersebut terjadi pada malam hari. Malam penuh syahwat yang mengundang azab. Kota Pompei terkubur selama 17 abad. Mereka terkubur di kedalaman 17 kaki di bawah tanah. Ketika arkeolog menemukan kota tersebut kembali, tergambarlah kebudayaan Pompeii dengan jelas. Banyak sekali mayat yang ditemukan dalam posisi berzina. Banyak sekali rumah pelacuran di kota tersebut.
Memang mereka memiliki peradaban tinggi, memiliki gedung-gedung bagus khas arsitektur Roma. Namun mereka tak bisa mengendalikan syahwatnya. Akhirnya mereka diazab oleh Allah, Ditimbun oleh abu vulkanik Gunung Vesivius yang merupakan gunung api paling aktif se-Eropa.
Syariat Islam Membasmi Zina
Zina dalam Islam adalah tindak kejahatan (jarimah). Dasarnya firman Allah Swt. yang artinya, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (TQS al-Isra [17] : 32).
Dalam Islam, halal-haram menjadi standardisasi dalam kehidupan. Produksi, konsumsi, dan distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat adalah yang halal. Dari sini, gambar, VCD, DVD, situs, majalah, tabloid, acara televisi, dan semua berbau pornografi tidak akan ditemukan. Karena memproduksi, mengkonsumsi, dan mendistribusikannya jelas merupakan tindakan kriminal. Hal serupa berlaku untuk jasa. Jasa yang boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat adalah jasa halal. Sehingga memproduksi, mengkonsumsi, dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindakan kriminal. Karenanya, jasa seks komersial, pornoaksi, dan lain-lain tidak akan ditemukan.
Selain faktor barang dan jasa, Islam menetapkan kehidupan pria dan wanita terpisah. Pada saat yang sama, masing-masing pria dan wanita wajib menutup auratnya. Para wanita diharamkan tabaruj. Tidak hanya itu, pria dan wanita sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangannya terhadap lawan jenis. Semua ini untuk memastikan agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara benar-benar sehat. Tidak memicu terjadinya tindak kriminal.
Islam akan menutup rapat-rapat semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual mulai hulu hingga hilir. Islam menetapkan sanksi keras dan tegas kepada siapa saja yang melanggarnya. Khilafah tidak akan menoleransi sedikitpun tindak kejahatan ini.
Dalam Islam, pelaku zina akan dikenai sanksi. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw. yang artinya, “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR. Muslim no. 1690).
Begitulah cara Islam (khilafah) menjaga suasana Islam di tengah-tengah masyarakat agar tetap berada dalam dekap rida-Nya. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






