Opini

Zina Legal, Asal Setuju?

Adanya integrasi antara ajaran agama dan praktik kehidupan sehari-hari. Semuanya ini diterapkan secara sistemis. Pemikiran manusia dijaga agar dekat dengan keimanan dan ketaatan pada Allah Swt.


Oleh Fatimah Azzahra, S.Pd.

JURNALVIBES.COM – “Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. “

Begitulah cuplikan pasal yang tertuang dalam Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Permen yang akhir-akhir ini menuai pro dan kontra karena dianggap melegalkan perzinaan.

PPKS

Dari judulnya, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, tentu tidak ada masalah. Alasan yang penting demi kelahiran peraturan yang bisa menjadi solusi bagi menjamurnya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun, hal yang aneh dijumpai pada butir pasalnya.

Pernyataan ‘tanpa persetujuan korban’ memicu berbagai reaksi penolakan. Bagaimana tidak, secara tidak langsung pernyataan dalam permen PPKS bisa dibaca menjadi boleh menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya asal dengan persetujuan korban. Singkatnya, permen ini justru menjadi jalan pelegalan perzinaan.

Walau pendapat ini ditepis oleh pihak Mendikbud yang menyatakan tak ada satu kata pun yang berbunyi melegalkan zina. Tetapi begitulah adanya pembacaan pasal dalam permen PPKS ini.

Karena Hak Manusia

Munculnya kata tanpa persetujuan korban sebetulnya adalah penggambaran dari hak asasi manusia yang dijunjung tinggi saat ini. Hak untuk berbicara, berperilaku, yang dipayungi hukum negara. Menjadi hak manusia pula untuk melakukan tindakan seksual asal suka sama suka walau ikatan pernikahan tidak ada di antara mereka.

Inilah potret sekularisme. Standar perbuatan, kebijakan jauh dari aturan agama, karena memang mereka memisahkan aturan agama dari kehidupan yang dijalaninya. Asal suka tak jadi masalah jika melakukan tindakan seksual. Hukum dan pihak berwenang pun tak bisa bertindak karena perbuatan mereka dilindungi hukum atas nama kebebasan berperilaku, hak asasi manusia.

Orangtua, dosen, seluruh civitas akademika tak bisa bertindak ketika mendapati perilaku L967, atau perilaku yang mengumbar aktivitas seksual di lingkungan perguruan tinggi karena mereka melakukannya tanpa paksaan.

Terbayang kelamnya dunia perguruan tinggi jika Permen ini disahkan, karena akan menjadi pelegalan bagi perzinaan dalam institusi pendidikan tinggi.

Lindungi dengan Islam

Tak ada cara lain untuk menyelamatkan generasi dari semua racun pemikiran yang ada kecuali dengan penerapan Islam secara paripurna dalam sistem kehidupan kita. Islam kafah, membimbing kita berislam secara sempurna. Bukan ibarat prasmanan atau dipisahkan antara agama dan kehidupan.

Adanya integrasi antara ajaran agama dan praktik kehidupan sehari-hari. Semuanya ini diterapkan secara sistemis. Pemikiran manusia dijaga agar dekat dengan keimanan dan ketaatan pada Allah Swt. Maunya manusia, sukanya manusia harus tunduk pada mau dan sukanya Allah saja. Termasuk ketertarikan kepada lawan jenis yang tunduk pada aturan pelegalan aktivitas seksual jika sudah diikat dengan pernikahan saja.

Inilah bekal keimanan dalam diri yang dijaga dan dipupuk bersama dalam keluarga. Masyarakat pun berperan menjaga iman dan takwa dengan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Sementara negara memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai pemegang kebijakan. Mulai dari merancang kurikulum yang berbasis akidah sehingga tertancap kuat iman dan takwa. Mengondisikan tayangan, bacaan, dan media lainnya agar aman dikonsumsi oleh rakyat. Semakin mendekatkan rakyat pada Allah Swt. Hingga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan Allah Swt.

Sudah saatnya kita kembali pada Islam sebagai solusi hakiki, termasuk menyelamatkan generasi pemuda kini. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button