Selebritas Tersandung Narkoba, Penegakan Hukum Harus Nyata

Islam bukan agama yang semata-mata membahas aspek ruhiyah belaka. Namun Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap. Mulai mengatur masalah akidah, ibadah, khuluqiyah dan muamalah. Islam merupakan ideologi yang berisi fikrah dan thariqah, sehingga menjadi mu’alajatul masyakilah (aturan-aturan untuk menyelesaikan masalah dan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia).
Oleh Siti Alfina, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Pagi-pagi sabu
Tiap hari nyabu
Enak rasanya
Di kampung, di kota, dimana pun ada
Mudah didapat
Dokter pun tidak melarang
Karena tak merusak badan
Sabu. . Sabu…
Garis miring sarapan bubur
Sepenggal lirik lagu yang berjudul sabu-sabu ini sempat fenomenal pada masanya. Sedikit getir mendengar awal baitnya tetapi sumringah pada akhirnya. Memang benar sabu jenis ini membuat perut lapar ada obatnya, karena bukanlah sejenis narkoba atau narkotika yang sedang merajalela membuat gila dan merusak jiwa.
Menyinggung masalah narkoba dan sejenisnya, saat ini memang masih marak kasus dan merajalela keberadaannya. Mulai dari pemakainya, pengedarnya, penjualnya, bahkan pabrik produksinya. Barang haram yang efeknya menyebabkan celaka sering kali hadir dalam berita kriminal di media massa. Hampir tiap hari pasti berita ter-update mengenainya. Tidak disangka kasusnya bisa menimpa siapa saja.
“Si Bawang Merah” Terjerat Kasus Narkoba
Seminggu yang lalu dunia entertainment dihebohkan dengan penangkapan pemain sinetron berinisial NR dan suaminya AB beserta sopirnya ZN oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, (7/7/2021) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berita ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, yang mengatakan ketiganya dinyatakan positif Metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
“Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lanjut,” ujarnya. (Kompas.com, 9/7/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lebih kurang lima bulan sudah mengonsumsi sabu-sabu ini. Hal ini dikarenakan tekanan hidup dan kerja akibat pandemi yang melanda.
Sungguh ironis alasannya, karena Corona kehidupan jadi merana. Padahal sebagaimana jamak diketahui tersangka notabene merupakan kalangan orang berada. NR adalah seorang artis muda yang bisa dibilang selebritas papan atas yang ternama, memiliki bakat akting dan aktif di layar kaca. Hidupnya mewah bergelimang harta, mendapat suami pengusaha kaya anak konglomerat dan politisi di pejabat negara. Kesenangan bisa diraih dengan genggaman tangan saja, seharusnya kebahagiaan terus menyerta tanpa nestapa. Tapi mengapa bisa merasakan tekanan hidup karena Corona?
Ketegasan Penegakan Hukum yang Mandul
Jika kita telusuri, semakin maraknya publik figur yang tersandung dalam kasus yang serupa, dan masing-masing mereka mengakui sebagai korban. Gemerlapnya dunia hiburan dan stres tekanan pekerjaan kemungkinan besar menjadi penyebab utama terjerumusnya mereka dalam penggunaan barang haram ini. Padahal status dan gaya hidup mereka selalu menjadi contoh dan memiliki daya tarik bagi para peminatnya.
Berdasarkan pasal 127 sanksi yang dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu adalah vonis penjara maksimal empat tahun dan wajib direhabilitasi tertuang dalam UU 35 tahun 2009 pasal 54.
Menurut sanksi yang dikenakan ini seharusnya memberikan efek jera bagi pengguna dan mencegah untuk mengulangi kesalahannya. Namun, lagi-lagi ketegasan penegakan hukum negeri ini dipertanyakan. Sebab adanya permohonan pengajuan rehabilitasi oleh tersangka langsung dikabulkan dengan alasan mereka adalah korban.
Wajar saja masyarakat beranggapan bahwa pihak kepolisian mengistimewakan tersangka karena status sosialnya yang serba ada. Hal ini berbanding terbalik jika dibandingkan tersangka yang status sosialnya rakyat jelata, pasti akan langsung dipenjara.
Jadi benarkah adanya peradilan sudah berubah menjadi ”pasar”? Siapa yang bisa menawarkan harga maka hukum akan tunduk padanya, tetapi siapa yang tak bisa menawar harga maka harus siap tunduk pada hukuman yang didapatnya.
Walaupun pihak kepolisian sudah membantah, bahwa tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka. Proses penyidikan perkara tetap diproses untuk mengumpulkan semua bukti dan meminta keterangan dari tersangka sehingga akhirnya nanti akan dibawa ke pengadilan untuk diadili sesuai peraturan yang ada. (Merdeka.com, 10/7/2021)
Namun, publik tetap saja berkomentar sinis. Ini terjadi karena masyarakat sering kali dipertontonkan dengan ketidakadilan peradilan hukum negeri khatulistiwa. Apatis terhadap realisasi pelaksanaannya yang memang harus selalu dikontrol agar tidak terjadi penyelewengan yang nyata.
Narkoba Subur dalam Sistem Kufur
Sejatinya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba semua adalah korban. Mereka semua korban dari sistem kufur sekuler-kapitalis. Baik itu pemakai, pengedar, penjual, pemasok, pebisnis, ataupun bandarnya. Ditambah dengan sistem ekonomi yang gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga tiap pihak tersebut tersandera karena faktor ekonomi sebagai motif utamanya. Alih-alih mendapat ketegasan dalam penegakan hukumnya, justru peradilan dan perundang-undangan pun sudah cacat tanpa efek yang jera. Diperparah lagi dengan aparat hukum yang seolah kehilangan kekuatan untuk memberantas habis peredaran sampai ke akarnya.
Semua seperti paket lengkap. Narkoba semakin sulit dikubur karena sistem kufur yang dijadikan jalur untuk perkembangannya tumbuh subur. Padahal mudaratnya luar biasa membuat manusia futur tanpa melebihkan rasa syukur terhadap kehidupan yang sudah diciptakan oleh Sang Maha Pengatur.
Islam Kafah Mampu Menyelesaikan Masalah
Islam bukan agama yang semata-mata membahas aspek ruhiyah belaka. Namun Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap. Mulai mengatur masalah akidah, ibadah, khuluqiyah, dan muamalah. Islam merupakan ideologi yang berisi fikrah dan thariqah, sehingga menjadi mu’alajatul masyakilah (aturan-aturan untuk menyelesaikan masalah dan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia).
Terkait permasalahan narkoba ini tidak lepas dari peran individu, masyarakat, dan negara. Sebagai individu harus meningkatkan ketakwaannya kepada Sang Pencipta. Salah satu wujudnya adalah takut kepada Allah Swt. dengan mendekatkan diri kepada-Nya dan menjauhkan dari kemurkaan-Nya.
Realisasinya dapat dilakukan dengan menunaikan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya termasuk dalam melakukan perbuatan yang telah diharamkan Allah. Narkoba merupakan barang haram untuk dikonsumsi dan diperjual belikan karena dharar (keburukan) yang ditimbulkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tentang tentang dharar: “Hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram”. Oleh sebab itu akan membentengi individu untuk senantiasa takut akan siksa-Nya.
Peran kedua adalah perlu adanya kontrol dari masyarakat yang bersifat umum sehingga aktivitas amar ma’ruf nahi munkar terlaksana dengan semestinya. Kemungkaran yang dimaksud adalah apa saja yang dicela dan diharamkan oleh syariah. Masyarakat di sini memang harus berada dalam pemahaman, pemikiran, perasaan dan peraturan yang sama yakni Islam. Sehingga kemungkaran bisa dihilangkan dan kemakrufan bisa dikokohkan.
Sedangkan negara memiliki peran yang amat vital dalam mengatasi kekacauan masalah di tengah umat. Jika berhubungan dengan masalah ekonomi maka negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat mencakup sandang, pangan, dan papan. Serta keamanan, pendidikan, dan kesehatan juga harus diperhatikan. Bahkan jika mampu memenuhi kebutuhan sekunder pun bisa dilakukan. Sehingga meminimalisir rakyat yang melakukan aktivitas dosa hanya karena memenuhi hajat hidupnya.
Jika dari sisi peradilan, Islam harus menegakkan berdasarkan Syariat Islam. Implementasi penerapan Syariat Islam dalam peradilan ini tujuannya mewujudkan keadilan secara nyata bagi semua. Siapa yang salah akan mendapatkan hukum setimpal walaupun dia adalah seorang pejabat sekali pun. Tidak ada pelayanan khusus apalagi perlakuan spesial.
Tahapan seperti ini hanya bisa terealisasi sempurna jika Islam dijadikan sebagai sistem ideologis yang diterapkan dalam mengatur kehidupan manusia secara kafah. Kepemimpinannya akan optimal sehingga kemuliaan akan diperoleh kembali dengan memancarkan peradaban mulia rahmat bagi alam semesta. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






