Opini

Nasib Tenaga Honorer dalam Sistem Kapitalis

Nasib guru honorer dalam sistem kapitalis, selalu dipenuhi kisah miris karena kurangnya perhatian penguasa terhadap mereka sebagai pendidik generasi. Penguasa telah bersikap hitung-hitungan dan terkesan tidak mau rugi dalam memberikan gaji pada para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara sebagai pendidik.


Oleh Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi)

JURNALVIBES.COM – Lagi-lagi pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat kebijakan kontroversial. Yaitu akan menghapus tenaga honorer di pemerintahan, termasuk di lembaga pendidikan mulai tahun 2023.

Berdasarkan data pokok atau Dapodik Kemendikbud.co.id, jumlah guru honorer sekolah mencapai 704.503 orang. Ketua umum guru honorer bersertifikasi sekolah negeri nasional mengaku kecewa dengan kebijakan ini. Ratusan guru honorer di sekolah negeri pun mengaku resah dengan rencana pemerintah meniadakan guru honorer di tahun 2023. Mereka kawatir akan banyak tenaga kependidikan berstatus honorer yang nantinya akan menganggur jika kebijakan ini tetap dilaksanakan.

Artinya kebijakan menghapus tenaga honorer ini telah mengancam nasib guru honorer. Ancaman terhadap nasib guru honorer ini adalah sesuatu yang nyata. Selama dua tahun ini saja dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK, ini prosesnya cenderung lambat, tidak semua guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bisa diterima dalam rekrutmen PPPK tersebut.

Jadi, tahun lalu hanya 293 ribu guru yang lulus PPPK atau baru 30% dari guru honorer. Sementara kebutuhan guru 1,2 juta, artinya masih banyak sekali yang belum masuk PPPK. Tahun ini pemerintah akan menargetkan 700 ribu guru honorer. Namun, melihat prosesnya selama ini banyak pihak yang merasa pesimis dengan target ini bisa tercapai. Apalagi masih ada masalah yaitu selain lempar tanggung jawab terjadi perdebatan apakah gaji PPPK akan dibayar oleh daerah atau APBN. Sehingga sampai saat ini ada 30 Pemda yang belum mengadakan seleksi PPPK untuk guru.

Padahal, tercatat bahwa saat ini guru honorer di tenaga pendidikan ada 750 ribu pegawai, baik itu guru maupun nonguru.

Berdasarkan pencatatan PPG fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah atau Madrasah Swasta menengah ke bawah itu sangat rendah, jauh dari UMP atau UMK guru. Misalnya saja UMK di kabupaten Pacitan itu Rp1,7 juta, sedangkan upah guru honorer di Pacitan hanya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu saja per bulan.

UMK Sumatera itu Rp2.4 juta, sementara upah guru honorer untuk jenjang Madrasah atau SD negeri di 50 kota dan di kabupaten di Tanah Datar itu hanya Rp500 ribu sampai Rp 800 ribu per bulan. Kabupaten Aceh Timur misalnya Rp500 ribu per bulan, bahkan ada yang Rp400 ribu. Juga data yang di kabupaten NTB, upah guru honorer di smk negeri Rp700 ribu sampai Rp800 ribu per bulan. Sementara di Blitar Rp500 ribu untuk honorer yang baru sedangkan yang tergolong lama Rp900 ribu tergantung lamanya mengabdi.

Jadi rata-rata upah guru honorer yang tersebar di seluruh negeri itu di bawah Rp1 juta per bulan, bahkan tidak sampai Rp500 ribu. Miris, sudah kecil upahnya pun diberi rapelan mengikuti keluarnya Bos.

Padahal kita tahu mereka itu semua butuh makan, dan perlu memenuhi kebutuhan pokok setiap hari. Sementara upah mereka bergantung pada kebijakan kepada Kepala Sekolah dan tergantung juga pada jumlah murid atau rombongan belajarnya.

Inilah nasib guru honorer dalam sistem kapitalis, selalu dipenuhi kisah miris karena kurangnya perhatian penguasa terhadap mereka sebagai pendidik generasi. Penguasa telah bersikap hitung-hitungan dan terkesan tidak mau rugi dalam memberikan gaji pada para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara sebagai pendidik. Padahal, secara realita negeri ini masih sangat membutuhkan banyak guru.

Merujuk pada data Kemendikbud pada tahun 2020 terdapat 72. 976 ribu guru pensiun, dengan jumlah tersebut hingga tahun 2024 nanti kekurangan guru mencapai 1.312 .759 orang. Sementara guru yang ada jika dibandingkan antara guru PNS dengan non PNS hampir sebagian besarnya berstatus honorer.

Sementara juga tata aturan yang ada menjadikan guru honorer tidak mudah menjadi ASN. Sebagaimana perekrutan guru PPPK kemarin, banyak guru yang sudah lolos seleksi, namun tidak kunjung mendapatkan formasi. Hal ini terjadi karena terbentur dengan mekanisme peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian lain.

Sungguh ironis memang, guru yang sangat berjasa untuk generasi ini seolah menjadi beban bagi penguasa saat ini. Seakan keberadaannya menambah beban daftar pengeluaran negara. Sementara proyek-proyek yang kurang relevan itu terus digenjot secara jor-joran meski harus menambah utang negara.

Hal ini membuktikan bahwa penguasa dalam sistem kapitalis memang tidak bertanggung jawab penuh bagi kemaslahatan bagi pencetak generasi ini. Jika kita menelaah sistem pendidikan di dalam Islam sungguh sangat berbanding terbalik dengan kondisi saat ini.

Berawal dari paradigma mendasar bahwa pendidikan dalam Islam adalah salah satu hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara. Maka, negara di dalam Islam akan menjamin kebutuhan masyarakatnya, karena dalam Islam kepala negara atau imam adalah penanggung jawab.

Sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang artinya, “Imam atau kepala negara adalah penggembala atau penanggung jawab, dan ia akan dimintai tanggung jawab atas penggembalaannya atau kepemimpinannya itu.” (HR. Bukhari Muslim)

Maka, negara dalam Islam berkewajiban menyediakan tenaga pengajar dalam jumlah yang memadai, sekaligus juga akan menyediakan gaji yang cukup bagi guru atau pegawai yang kerja di kantor pendidikan. Semua guru yang melayani pendidikan di instansi negara berstatus sebagai pegawai negara. Status semua guru dalam sistem Islam sebagai pegawai negara atau muazik daulah. Tidak ada perbedaan status guru seperti sistem sekarang, ada PNS, PPPK, dan honorer. Semua guru dimuliakan di dalam Islam karena perannya yang begitu strategis.

Nah, saat ini dengan kebijakan akan dihilangkannya tenaga honorer, sementara tidak ada jaminan bagi para guru honorer untuk diangkat sebagai ASN. Itu artinya akan banyak guru honorer yang nasibnya terancam akan terlunta-lunta. Peran strategis mereka telah diabaikan dalam sistem kapitalis ini, maka pertanyaannya apakah kita masih berharap pada sistem yang zalim ini?

Sementara Allah Swt. berfirman yang artinya, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini.” (TQS. Al Maidah: 50). Wallahu a’lam bishshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button