Vaksin Covid-19 Berbayar, Tepatkah?

Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat termasuk pendidikan,keamanan dan kesehatan. Memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat termasuk saat dilanda wabah seperti Covid-19
Oleh Rahma Elsitasari
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kesehatan gratis dan berkualitas merupakan hak setiap warga negara, sehingga sudah seharusnya negara menyediakannya. Fakta yang terjadi saat ini, layanan kesehatan gratis belum merata dirasakan masyarakat dan layanan kesehatan berkualitas ditentukan oleh besarnya biaya.
Program vaksinasi Covid 19 untuk masyarakat umum dipastikan tidak akan ada lagi mulai 1 Januari 2024. Menurut perkiraan Menkes, Budi Gunadi Sadikin, harga vaksin Covid per dosis kemungkinan mencapai ratusan ribu. Nantinya harga vaksin Covid 19 berbayar ini ditentukan oleh masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes) yang menyediakannya.
Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa penanganan pasien Covid 19 tidak ditanggung lagi oleh pemerintah apabila statusnya telah berubah dari pandemi menjadi endemi. Kebijakan ini dinilai tidak tepat oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Menurutnya kebijakan ini perlu dikaji kembali mengingat saat ini terjadi peningkatan kasus Covid 19, ada 318 kasus baru dan satu kematian.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyampaikan hendaknya pemerintah menigkatkan upaya capaian vaksinasi Covid 19, terutama pada kelompok rentan sebelum menetapkan kebijakan vaksin berbayar. (antaranews, 6/1/2024)
Kebijakan yang Tidak Memihak Rakyat
Kendati kebijakan vaksin Covid-19 berbayar ini mengecualikan kelompok-kelompok tertentu seperti warga lanjut usia dan kelompok rentan lainnya, namun sangat disayangkan pemerintah mengambil kebijakan ini. Istilah kelompok rentan seakan menjadi tameng yang menghalangi pemberian vaksin gratis kepada pihak yang tak rentan, padahal semua rakyat rentan sehingga pemberian vaksin merupakan hal yang penting bagi seluruh lapisan masyarakat, apalagi virus ini tak pandang bulu, siapa saja bisa terkena.
Komersialisasi kesehatan tak seharusnya dilakukan, kesehatan merupakan kebutuhan pokok masyarakat di mana negara bertanggung jawab dalam pemenuhannya, bukan diserahkan masing-masing kepada individu untuk mengurusnya. Meskipun saat ini kondisi wabah Covid-19 sudah dapat terkendali namun kondisi ini bisa saja berbalik seperti semula, apalagi Covid- 19 adalah penyakit menular per Desember 2023 tercatat kasus positif Covid-19 mulai meningkat kembali.
Penetapan vaksin berbayar ini menggambarkan potret buram negara kapitalis, untung-rugi menjadi tolok ukur dalam setiap kebijakan yang ditetapkan bahkan kepada masyarakat sebagai pihak yang seharusnya mendapatkan pengurusan yang baik oleh negara. Seringkali berbagai kebijakan tak memihak kepada rakyat terutama rakyat kecil. Lagi-lagi yang diuntungkan adalah para kapitalis yang memiliki kuasa.
Pandangan Islam
Dalam Islam, praktik pengurusan masyarakat tidak dilandasi asas manfaat, untung-rugi, namun asas syariat. Negara hadir melayani masyarakat dan mengurusi urusan masyarakat layaknya seorang penggembala. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) itu laksana penggembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya)” (HR Bukhari dan Ahmad).
Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat termasuk pendidikan,keamanan dan kesehatan. Memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat termasuk saat dilanda wabah seperti Covid-19, pelayanan yang prima baik dari sisi tenaga kesehatan yang professional. Faskes yang memadai, kesehatan lingkungan, ketercukupan gizi, mitigasi wabah, riset dan lain-lain.
Hal ini tentunya didukung dengan supra sistem lainnya yakni sistem politik dan sistem ekonomi islam yang mampu menopang negara dalam melakukan pengurusan masyarakat. Sistem politik yang tidak dicampuri kepentingan korporasi kapitalis dan sistem ekonomi berbasis Islam dengan pengaturan dan pengelolaan kepemilikan, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang melimpah ruah yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat, bukan diserahkan kepada swasta.
Pengaturan yang demikian ini yang akan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat secara adil dan nyata. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






