Opini
Trending

Naiknya Biaya Haji, Kapitalisasi Ibadah?

Dalam Islam negara akan mempermudah rakyatnya dalam menjalankan ibadah haji. Negara punya beberapa kebijakan dalam pengelolaan ibadah haji, di antaranya negara akan membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Islam . Setiap Muslim pasti memiliki impian ingin berhaji ke Tanah Suci. Namun apa daya setiap tahun biaya untuk menyempurnakan rukun Islam ini terus mengalami peningkatan.

Sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com (20/1/2023), Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan tahun 2023 oleh calon jemaah haji menjadi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Pemerintah Indonesia mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta rupiah demi keadilan dan keberlangsungan manfaat dana haji. Sedangkan pada saat yang sama Arab Saudi justru menurunkan biaya asuransi umrah dan haji tahun 2023 sebesar 73%. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menanggapi isu tersebut bahwa, penurunan paket haji di Arab Saudi sudah diperhitungkan dalam usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang diusulkan pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa yang diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji. Yang meliputi paket layanan dari 8-13 Zulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair. Sedangkan komponen BPIH tidak hanya meliputi paket layanan haji, tetapi mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi dengan masa tinggal jemaah sekitar 30 hari di Mekkah maupun Madinah.

Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj menjelaskan alasan kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI adalah, agar bisa menjaga keberlangsungan keuangan haji. Beliau juga mengatakan bahwa biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya. Ini juga akibat pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi ini. Rancangan biaya yang diusulkan Kemenag merupakan upaya rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Selama ini subsidi biaya haji ditopang dari dana imbal hasil kelolaan keuangan haji yang juga terlalu besar. Oleh karena itu perlu ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan, karena hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu yang juga harus dilindungi.

Kenaikan biaya haji ini tentu menimbulkan pertanyaan akan komitmen negara untuk memudahkan ibadah rakyatnya yang mayoritas muslim. Di tengah kesulitan ekonomi, negara seharusnya memfasilitasi rakyat agar lebih mudah beribadah. Dengan adanya kenaikan biaya justru menimbulkan dugaan adanya kapitalisasi ibadah, di mana negara mencari keuntungan dari dana haji rakyat. Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa kenaikan biaya haji ini dinilai ada permainan yang justru dilakukan oleh pengusaha di Arab Saudi. Dia menyebut ada upaya pengusaha di negara tersebut untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. (cnbcindonesia.com 22/1/2023)

Saat ini umat Islam hidup di dalam sistem kapitalis yang menerapkan aturan yang bukan berasal dari Allah. Manusia menjadi tamak dan ingin meraih materi sebanyak-banyaknya, walaupun dengan mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan dari masyarakat yang mau beribadah. Kapitalisasi telah terjadi di semua sektor termasuk dalam urusan ibadah. Misalnya biaya perjalanan yang dinaikkan, penginapan dengan tarif lebih mahal, biaya makan dan lain-lain. Dengan kondisi hari ini, kenaikan BPIH tentu sangat menjadi memberatkan bagi masyarakat yang hendak menjalankan ibadah haji. Harus mencari tambahan uang yang cukup banyak di tengah himpitan pemenuhan kebutuhan hidup di hari ini.

Jelas dalam sistem kapitalis sekarang ini dalam pengelolaan dana haji sampai penyelenggaraan haji hanya mengutamakan pada keuntungan bisnis. Di tengah tingginya hasrat umat Islam untuk menjalankan ibadah haji pemerintah malah menaikkan biaya haji. Alih-alih ada maksud pemerintah ingin menekan agar tidak terjadi lonjakan pendaftaran ibadah haji, dikarenakan masih banyak yang tertunda pemberangkatannya akibat pandemi, yang menjadikan antrian banyak dengan masa tunggu yang lama. Apalagi umat Islam banyak yang berkeinginan untuk menjalankan ibadah haji untuk menunaikan rukun iman, sudah barang tentu umat Muslim akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankannya.

Sungguh berbeda sekali pengaturan ibadah haji di bawah naungan Islam. Negara akan mempermudah rakyatnya dalam menjalankan ibadah haji. Negara punya beberapa kebijakan dalam pengelolaan ibadah haji, di antaranya negara akan membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. Karena ini terkait dengan masalah administrasi, urusan tersebut bisa didesentralisasikan, sehingga memudahkan calon jamaah haji dan umrah.

Negara akan menetapkan ONH (ongkos naik haji), dan dalam penentuan ONH negara adalah ri’ayatu syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jemaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi, apalagi menggunakan dana calon jamaah haji untuk bisnis, investasi, dan sebagainya.

Negara juga bisa membuka opsi rute darat, laut, atau udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang berbeda. Negara akan menghapus visa haji dan umrah. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari hukum syariat tentang kesatuan wilayah yang berada dalam satu negara. Seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa, dan hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor.

Demikianlah pengelolaan haji dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah, memudahkan dan tidak menyulitkan. Tidak ada kapitalisasi dalam kehidupan Islam, apalagi kapitalisasi ibadah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by istockphoto.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button