Kebutuhan Pokok Naik, Hidup Rakyat Makin Pelik

Negara berkewajiban menjamin tercapainya semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara keseluruhan. Selain itu juga jaminan yang memungkinkan bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Oleh Diana Nofalia, S.P.
(Aktivis Muslimah)
JURNALVIBES.COM – Derita rakyat memang sepertinya tak kunjung usai. Ketika pandemi menyebabkan ambruknya ekonomi, di sisi lain biaya terkait kebutuhan hidup malah meningkat. Sudah jatuh malah tertimpa tangga mungkin itulah kondisi yang dialami masyarakat saat ini.
Harga minyak goreng, cabai, hingga telur terus mengalami peningkatan menjelang akhir tahun. Ketiga komoditas bahan pokok ini diperkirakan akan terus merangkak naik hingga Januari 2022 mendatang. Namun masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir karena harga-harga pangan tersebut akan kembali turun pada kuartal I-2022.
Peneliti Core Indonesia, Dwi Andreas mengatakan saat ini harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis. Harga cabai di tingkat konsumen telah tembus Rp100.000 per kilogram. Harga minyak goreng curah sudah lebih dari Rp18.000 per kilogram dan harga telur yang mencapai Rp30.000 per kilogram. (liputan6.com, 29/12/2021)
Kejadian berulang seperti ini bukan hal asing lagi dialami oleh masyarakat negeri ini. Kesungguhan pemerintah dalam mengurus kebutuhan pokok rakyat ataupun menyejahterakan rakyat tentunya dipertanyakan.
Menjadikan fenomena alam ataupun siklus kenaikan ini sebagai sebuah kewajaran bukanlah sikap yang bijak. Rakyat butuh regulasi yang terencana tentunya dalam kepengurusan kebutuhan pokok tersebut, karena masalah ini merupakan hal yang krusial yang harusnya mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.
Berkaca pada sistem pemerintahan Islam, yang memandang bahwa penguasa tugasnya melakukan pengurusan (ri’ayah) seluruh urusan rakyat. Artinya, penguasa dengan segala kewenangan yang ada padanya harus berusaha sekuat tenaga untuk menyejahterakan kehidupan rakyat. Semua itu adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nanti.
Abdullah bin Umar pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, “Imam (penguasa) adalah pelayan rakyat; dia bertanggungjawab atas rakyat yang dilayaninya.” (HR al-Bukhari).
Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin tercapainya semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara keseluruhan. Selain itu juga jaminan yang memungkinkan bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.
Adapun yang dilakukan negara adalah;
Pertama, jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya, maka kewajiban itu beralih kepada kerabat yang terdekat. Jika tidak mencukupi, diambilkan dari harta zakat. Jika belum mencukupi, kewajiban beralih ke negara yang diambilkan dari baitul maal. Dalam hal ini negara bisa memberikan harta secara langsung ataupun dengan memberikan pekerjaan.
Kedua, untuk menggapai kebutuhan pelengkap sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing dalam batas ketentuan syariat. Hal ini dilakukan dengan menyediakan lapangan kerja dengan segala kemudahan. Dalam hal ini bisa bentuk bantuan usaha berupa modal maupun keahlian.
Ketiga, negara juga memberikan kemudahan agar setiap orang untuk memiliki harta sesuai dengan ketentuan syariat. Misalnya, memberikan kemudahan kepada rakyat untuk menghidupkan tanah mati untuk memilikinya.
Keempat, mewujudkan keseimbangan ekonomi dan distribusi kekayaan dan peniadaan penimbunan barang. Dalam hal ini negara berperan secara langsung memperlancar supply (penawaran) dan demand (permintaan) pasar.
Adapun berbagai pengaturan di atas tentunya tak akan sempurna tanpa pelaksanaan sistem syariat Islam secara menyeluruh. Pada dasarnya, aturan ekonomi Islam tak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya sistem lainnya seperti sistem pemerintahan dan politik yang islami. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






