Tidak Ada Jaminan Keamanan Bagi Perempuan

Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan dari segala bahaya, dan juga mensyariatkan beberapa hukum untuk menjaga kehormatan wanita.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Seringkali terjadi rentetan kasus keji yang menimpa perempuan di Indonesia dan mengakibatkan nyawa korban perempuan melayang.
Seperti yang dirilis tirto (11/10/2023), Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). Komnas Perempuan menyebut kasus penganiayaan berat yang berujung kematian pada perempuan disebut femisida.
Sebagaimana yang dilansir tirto (11/10/2023), masyarakat perlu berperan aktif untuk mengantisipasi kekerasan berbasis gender atau femisida. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.
Kasus pembunuhan dengan korban perempuan sudah sering terjadi, tetapi hanya sedikit dari banyaknya kasus yang terekspos media. Banyak faktor yang menyebabkan pembunuhan secara keji, dan korbannya kebanyakan adalah perempuan. Misalnya seperti sakit hati akibat sering dimaki, faktor ekonomi dalam rumah tangga, cemburu, perceraian, dan lain-lain sampai masalah kecil pun bisa memicu adanya femisida.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad, terjadinya femisida bisa disebabkan karena stres akibat menganggur, KDRT hingga tewas, gangguan jiwa, masalah rumah tangga, melarang bermain dengan anak, stres merawat korban yang sakit, stres terlilit utang dll. Bisa juga dikarenakan korban tidak bisa lepas dari pelaku karena menggantungkan kebutuhan finansialnya pada pelaku.
Hubungan toxic dan destruktif yang mengakibatkan korban enggan melaporkan pelaku karena berbagai alasan dan meyakini pelaku bisa berubah.
Siklus tindak kekerasan berbasis gender ini akan bisa berulang terus dan pelaku pada saat tertentu bisa berlaku kasar, kemudian berdamai, berbaikan dan bisa kembali kasar lagi. Korban harusnya bisa memutus mata rantai ini untuk menyelamatkan diri, karena kalau sering terjadi maka akan berakibat fatal. Apabila masyarakat melihat kekerasan femisida harusnya menyelamatkan korban dan langsung melapor ke Ketua RT atau pihak berwajib baik Polisi atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) begitu kata Bahrul Fuad.
Nasib perempuan sangat mengenaskan dalam sistem sekular kapitalisme. Tidak ada jaminan keamanan yang diberikan negara dalam sistem hari ini. Tindak kejahatan bagi perempuan ibarat gunung es karena banyak yang tidak terekspos. Banyak kasus perempuan yang mengalami pelecehan, tindak kekerasan yang menimpa perempuan. Karena perempuan dianggap makhluk lemah yang tidak berdaya dan posisinya dibawah laki-laki. Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak akan bisa terselesaikan sampai kapanpun dalam sistem yang berlaku saat ini.
Dengan banyaknya kasus yang menimpa perempuan ini menunjukkan bahwa hukum di negara ini mandul. Karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Karena masalah terus bergulir ibarat bom waktu yang kapanpun akan bisa meledak dan hukum disistem sekuler ini tidak mampu untuk menyelesaikannya. Karena sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengandalkan akal manusia dalam memutuskan semua perkara. Padahal akal manusia itu sifatnya terbatas dan lemah sehingga produk hukum yang terlahirpun akan cacat dan lemah sehingga tidak mampu menyelesaikan persoalan.
Sistem kapitalis sekuler menjadikan banyak aparat penegak hukum terlibat dengan kejahatan, hukum berpihak pada yang punya jabatan, kekuasaan dan uang. Hukum tidak berpihak pada rakyat kecil, tumpul diatas tajam kebawah. Apabila rakyat jelata mengalami kasus, maka akan diberikan hukuman yang memberatkan. Tidak ada aturan sanksi hukum interaksi antara laki-laki dan Perempuan, begitu juga dalam batasan aurat. Makanya berdampak pada pelecehan seksual yang lagi-lagi korbannya adalah perempuan. Tidak ada efek jera bagi yang melakukan kejahatan terhadap hukum yang diberikan, malah semakin menumbuh suburkan pelaku pelecehan terhadap perempuan setelah diberikan hukuman.
Pengklasifikasian pembunuhan perempuan sebagai femisida bukanlah solusi. Karena masih banyak kasus yang merugikan perempuan yang tidak hanya kekerasan fisik sampai berujung pembunuhan. Tetapi juga banyak penyiksaan terhadap batin perempuan yang berpengaruh pada psikis dan kejiwaan. Karena perempuan selalu sebagai pihak yang dirugikan dan selalu menjadi korban.
Selama sistem kapitalis sekuler yang diterapkan tidak akan bisa perempuan mulia dan berharga. Femisida yang merupakan pengklasifikasian terhadap pembunuhan perempuan dengan sadis sama saja dengan pembunuhan lainnya. Tetap tidak dapat membantu menguatkan tuntutan hukum kepada pelaku kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan pada perempuan.
Kategorisasi femisida terhadap kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh laki-laki kepada perempuan pasangannya ternyata tidak bisa memberikan solusi permasalahan ini sampai akarnya.
Jika ditarik benang merah yang bisa memberikan solusi semua permasalahan hanya dengan Islam. Karena dalam Islam perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Rasulullah saw. bersabda agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum perempuan, yang artinya “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para perempuan.” (HR Muslim: 3729) dan “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al Albani dalam Ash-Shahihah: 285)
Dengan peran khususnya sesungguhnya perempuan dipandang memberikan sumbangan besar kepada umat dan masyarakat. Sebagai istri, mengurus rumah tangga suaminya dan mengasuh anak adalah merupakan bentuk penjagaan Islam terhadap perempuan dengan sepenuh hati. Agar perempuan tetap terjaga dan mulia dengan tugasnya di rumah.
Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan dari segala bahaya, dan juga mensyariatkan beberapa hukum untuk menjaga kehormatan wanita. Di antaranya adalah di kehidupan umum wanita diwajibkan untuk memakai pakaian tertentu untuk menutupi tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan.
Apabila melakukan perjalanan (safar) wajib disertai oleh mahramnya, bisa suami, anak, saudara laki-laki, dan lain-lain. Islam melarang berkhalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan tanpa ada mahram. Islam melarang wanita untuk melakukan tabaruj (bersolek) di dalam kehidupan umum. yaitu menampakkan perhiasan kepada laki-laki asing (yang bukan mahram). Islam juga mengharamkan wanita melakukan ikhtilath (bercampur baur) dengan laki-laki asing. Semua itu hanya bisa diaplikasikan dengan diterapkan Islam kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






