Opini

Penghapusan Honorer, Masalah atau Solusi?

Peradaban Islam yang sangat menyejahterakan bagi guru sebagai pahlawan pendidikan. Semua ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah islamiyah yang menerapkan Islam kafah dalam kehidupan.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Tenaga honorer akan dihapuskan dan akan diganti dengan sistem outsourcing, ini masih diberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti tes CPNS, tetapi tidak semua bisa lulus diterima. (detik.com, 5/6/2022)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan tenaga honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, karena selama direkrut menjadi tenaga honorer sistemnya tidak jelas, gajinya di bawah upah minimum regional (UMR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, dikutip Ahad (5/6/2022).

Tjahjo juga menjelaskan, bahwa selama ini pekerja honorer bukan direkrut oleh pemerintah pusat, melainkan diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Karena itu, sistem perekrutan dan standar gaji pekerja honorer di setiap instansi itu berbeda-beda, tidak ada satu standar yang sama. Dengan penghapusan tenaga honorer pada 2023, maka keberadaan pekerja bisa ditata di setiap instansi, dan instansi tidak bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing.
Pengangkatannya harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. (republika, 6/6/2022)

Menurut keterangan resmi Kemenpan RB pada tahun 2018-2020, ada sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang. Masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini. Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393. Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi. Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan. Dengan banyaknya tenaga honorer pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan pegawai non-ASN atau honorer. Ini sudah ditetapkan dalam UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengacu pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada ayat 96 menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan. Pngangkatannya harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Kebijakan pemerintah tersebut berfokus untuk menyelesaikan masalah penumpukan jumlah guru honorer agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Apabila dipraktikkan kebijakan tersebut akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, dan ini bisa menimbulkan masalah sosial ekonomi, bahkan akan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah. Karena akan banyak guru yang menganggur sehingga tidak ada penghasilan dan banyak sekolah-sekolah kekurangan guru yang akan berdampak pada proses pembelajaran.

Hal ini menunjukkan lemahnya negara karena negara kurang menyadari terhadap pentingnya pendidikan dan kurang kepedulianya terhadap guru sebagai tenaga pengajarnya. Negara tidak bersungguh-sungguh dalam memberikan fasilitas pendidikan bagi masa depan generasi bangsa dan kesejahteraan bagi pendidiknya.

Negara yang seharusnya menempatkan pendidikan sebagai salah satu pilar peradaban, dan memprioritaskan pendidikan untuk di-ri’ayah demi kemaslahatan masyarakat dan negara. Bukan malah membuat keputusan yang meresahkan masyarakat dan membuat karut marut di dunia pendidikan. Seperti tidak memperhatikan nasib para guru honorer yang lama terkatung-katung tidak pernah terpikirkan akan nasib mereka.

Pemerintah malah membuat undang-undang yang kontroversi dengan penghapusan bagi tenaga honorer. Ini tidak menutup kemungkinan bagi guru yang statusnya masih honorer akan kehilangan pekerjaan dan profesinya sebagai tenaga pendidik. Padahal peran seorang guru sangat besar dan dibutuhkan untuk mendidik generasi bangsa dan menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat telah berlepas tangan terhadap kebutuhan sekolah dan kesejahteraan bagi para guru. Ini mencerminkan betapa rendahnya perhatian pemerintah terhadap nilai di sektor pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.

Berbeda dengan Islam dalam menempatkan ilmu. Orang yang berilmu dan orang yang mempelajari ilmu ada dalam posisi yang mulia dan mencarinya dihukumi dengan wajib. Sistem Islam akan memberikan perhatian yang maksimal dalam mewujudkan sistem pendidikan yang terbaik bagi rakyatnya. Semua yang terlibat dalam mewujudkan pendidikan termasuk para gurunya akan diberikan kesejahteraan, karena telah berperan dalam mendidik generasi anak bangsa.

Selain negara akan memberikan pendidikan gratis, santunan bagi pelajar, menyediakan lembaga-lembaga pendidikan yang berkelas dan mudah diakses, negara juga memberikan gaji guru yang fantastis. Karena jasa guru dalam dunia pendidikan yang telah berhasil menghantarkan umat Islam sebagai umat terbaik, dan telah berjasa dalam pendidikan bahkan bisa menjadikan sebagai mercusuar peradaban dunia.

Kiprah para guru bahkan diapresiasi sedemikian besar oleh negara pada saat Islam menjadi sebuah peradaban. Misalnya dimasa kekhalifahan Umar Bin Khatthab, seorang guru setingkat TK saja diberi gaji 15 dinar emas per bulan (1 dinar=4,25 gr emas). Para guru atau ulama yang berhasil menyusun kitab ajaran, diapresiasi dengan emas seberat buku yang diterbitkan. Sehingga mereka tidak dipusingkan dengan biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan, seperti biaya kesehatan dan biaya hidup yang serba mahal.

Itulah peradaban Islam yang sangat mensejahterakan bagi guru sebagai pahlawan pendidikan. Semua ini hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam yaitu khilafah islamiyah yang menerapkan Islam kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinuuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button