Bacaleg Bekas Napi Korupsi, Pantaskah?

Dengan penerapan Islam kafah dalam kehidupan maka korupsi akan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Menghadapi Pemilu 2024, KPU bakal membuat peraturan mengenai syarat pencalonan anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Syaratnya tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD pada pemilu 2024.
Seperti yang dilansir voaindonesia (26/8/2023), Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 15 mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023. Bacaleg tersebut mencalonkan diri untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari berbagai partai politik.
Sebagaimana yang dirilis cnnindonesia (22/8/2023), warganet ramai-ramai merespon kabar soal diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD pada Pemilu 2024. Dan mereka mempertanyakan apa gunanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Seperti yang dikutip kumparan.com 27/8/2023 sebanyak 52 bakal calon legislatif (caleg) DPR dan 16 caleg DPD yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui merupakan mantan terpidana (napi) dari berbagai kasus, salah satunya adalah korupsi.
Dalam pemberitaan kompas ( 12/9/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengakui, belum membuat larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai legislator pada pemilu mendatang. Berdasarkan pasal 43 Ayat (1) UU HAM bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih melalui pemilu, yang bunyinya setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bahwa ada beberapa bekas napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dulu sempat ada larangan dari KPU, namun kemudian pada tahun 2018 MA membatalkan dengan alasan HAM. Kebolehan ini di satu sisi seolah menunjukkan tidak ada lagi rakyat yang layak mengemban
amanah. Di sisi lain menunjukkan adanya kekuatan modal yang dimiliki oleh bacaleg tersebut, mengingat untuk menjadi caleg membutuhkan modal yang sangat besar. Inilah realita demokrasi, orang yang baik tanpa dukungan modal tidak mungkin dapat mencalonkan diri menjadi bacaleg.
Dalam sistem demokrasi siapapun bisa menjadi caleg atau wakil rakyat, meskipun orang tersebut terkena sangkut hukum asal punya modal dan dukungan. Untuk menjadi anggota parpol pun juga tinggal daftar, tidak ada kualifikasi tertentu yang harus mereka penuhi. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bahwa partai politik masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
ICW menyayangkan sikap KPU yang terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Dengan ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan dalam laman KPU.
Kurnia juga mengatakan KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah penyelenggaraan pemilu saat ini merupakan suatu kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi yang semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel. Kurnia juga mendesak agar KPU untuk segera mengumumkan nama bacaleg baik tingkat DPRD kota/kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
Kebolehan mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg memunculkan kekhawatiran akan risiko terjadinya korupsi Kembali, mengingat sistem hukum di Indonesia tidak memberikan sanksi yang berefek jera, hukum bisa dibeli dan lain-lain. Sistem pemerintahan demokrasi liberal bebas dalam menentukan pemimpin dan siapa yang akan dipilih. Tidak memandang apakah pemimpin tersebut amanah atau bermasalah dengan hukum asal punya modal bisa menjadi bacaleg. Karena dalam sistem demokrasi dalam pembuatan aturan adalah manusia (legislatif).
Bisa kita bayangkan jika yang membuat aturan itu para pesohor yang tidak memahami kebutuhan rakyat, tidak tahu masalah politik juga tidak mengerti agama, mereka akan seenaknya membuat aturan.
Berbeda dengan Islam yang mensyaratkan wakil umat adalah orang yang beriman dan bertakwa agar amanah. Karena politik dalam Islam bukan hanya masalah kekuasaan dan jabatan, melainkan dalam hal mengurusi urusan umat. Karena Islam adalah ideologi yang memiliki sistem kehidupan secara menyeluruh. Juga dalam pemilihan pemimpin harus yang paham fikrah dan tariqah serta terikat dengan akidah Islam.
Parpol Islam akan menggembleng anggotanya untuk memahami terlebih dahulu fikrah dan tarekat partai sebelum memperbolehkan mereka masuk menjadi bakal calon pemimpin. Sistem hukum dalam Islam sangat tegas dan menjerakan, sehingga membuat pelaku kejahatan. dapat benar-benar bertobat. Apalagi dalam Islam sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus).
Upaya Islam dalam mengatasi koruptor agar tidak mengulang lagi bisa dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas. Yaitu dengan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal bagi pelaku. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung.
Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89). Dan semua itu hanya bisa diwujudkan apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan. Karenanya dengan penerapan Islam kafah dalam kehidupan maka korupsi akan bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, tidak akan terulang dan berulang. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






