Opini

Marak Kekerasan, Adakah Jaminan Negara Atas Keamanan?

Negara dalam sistem khilafah Islam tentunya membutuhkan tiga pilar agar mampu menutup celah serapat-rapatnya tindakan kriminalitas, diantaranya, memberikan edukasi untuk memahamkan Islam terhadap individu-individu umat.


Oleh Rifka Nurbaeti, S.Pd.
(Muslimah Pegiat Literasi)

JURBALVIBES.COM – Negeri ini tampaknya dalam keadaan tidak baik-baik saja, sekadar untuk mendapatkan keamanan saja begitu mahal rasanya. Kekerasan dan tindak kejahatan terjadi di mana-mana. Korban dan pelakunya pun bisa siapa saja. Keduanya tidak kenal batas usia, level pendidikan, jabatan, kedudukan, laki-laki atau perempuan, nyatanya sama saja.

Seperti kasus yang terjadi pada anak usia 12 tahun di Cimahi yang harus meregang nyawa saat pulang dari pengajian. Berdasarkan pantauan CCTV, ada seseorang yang menusuknya. Masyarakat juga heboh dengan kasus pembunuhan seorang perempuan oleh Pendeta Rudolf. Masih banyak kasus serupa hingga deretan kasus pembunuhan lainnya. (Tribunnews.com)

Kriminalitas merupakan salah satu bentuk dari masalah sosial. Di Indonesia angka kriminalitas termasuk ke dalam golongan yang tinggi. Pemicu seseorang melakukan tindak kriminal mulai dari tingginya pengangguran, kemiskinan, gaya hidup, dan lain-lain. Akibatnya Mereka menganggap melakukan tindak kriminal merupakan jalan pintas bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan tanpa pikir panjang.

Penyebabnya sangat jelas, arah pandang kehidupan saat ini baik tataran individu, masyarakat bahkan negara dibangun dengan arah pandang kehidupan sekuler kapitalistik yang membuat mereka jauh dari jalan takwa. Bahkan pendidikan yang mereka enyam nyatanya tidak mampu membuat akal mereka “jalan”.

Keluarga mandul dari fungsi mengasah kasih sayang. Sekolah pun hanya jadi ajang mengejar skill dan gelar, minim dengan pemahaman Islam bahkan yang sungguh-sungguh ingin memahami Islam di stigma negatif. Sedangkan, masyarakat jadi rimba raya yang mengajarkan berbagai kerusakan, termasuk di antaranya melalui media sosial.

Peran negara justru antara ada dan tiada. Paradigma sekuler kapitalistik yang diembannya membuat fungsi strategis negara terkooptasi kepentingan pemilik modal. Alih-alih peduli dengan urusan rakyatnya, kebijakan negara justru menjadi biang munculnya berbagai penderitaan.

Alhasil, individu dan keluarga hidup tanpa pegangan. Beban ekonomi yang makin berat, menjadi alasan mereka masuk dalam berbagai tindak amoral. Sementara itu, masyarakat kehilangan tradisi amar makruf nahi mungkar. Semua ini karena nilai halal/haram makin tidak dikenal. Sementara tolak ukur perbuatan hanya nilai nisbi kemanfaatan. Kehidupan benar-benar jauh dari keberkahan. Fisik berkemajuan, tetapi aspek ruhiyah begitu kering kerontang.

Kehidupan yang rusak bukanlah kehidupan yang diinginkan oleh Islam. Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia seperti menginginkan kehidupan yang aman, baik dan sejahtera. Oleh karena itu Islam memiliki tolak ukur yang jelas dalam meri’ayah (memelihara) manusia. Peradaban mereka tegak di atas landasan iman. Pola pikir serta amal mereka bersandar pada halal/haram.

Negara dalam Islam benar-benar berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Peran kepemimpinan pun tidak dipahami sekadar dimensi dunia. Karena kepemimpinan Islam adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt.

Rasulullah saw. bersabda : “setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya”. (HR. Bukhari, Muslim)

Negara dalam sistem khilafah Islam tentunya membutuhkan tiga pilar agar mampu menutup celah serapat-rapatnya tindakan kriminalitas, di antaranya, Pertama, memberikan edukasi untuk memahamkan Islam terhadap individu-individu umat. Sehingga tertanam kuat keimanan dalam diri mereka. Keimanan itulah yang mencegah mereka untuk berbuat tindak kekerasan ataupun tindakan amoral lainnya.

Kedua, kuatnya kontrol masyarakat, yang mengondisikan individu dan negara agar ada pada jalurnya. Negara harus mengkondisikan agar aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar dapat berjalan. Sehingga para pelaku kriminal akan segera dapat dicegah.

Ketiga, peran utama negara dalam menjalankan fungsinya yakni menerapkan seluruh aturan-aturan Islam secara kafah. Negara harus menutup celah sedikitpun pemicu munculnya kekerasan. Mulai dari penerapan sistem ekonomi Islam dipastikan akan menjamin keadilan dan kesejahteraan.

Penerapan sistem sosial dan pendidikan, juga media massa Islam akan mewujudkan individu takwa, sekaligus keluarga tangguh dan masyarakat berperadaban. Adapun penerapan sistem hukum dan sanksi Islam seperti hukum qisas bagi pelaku kekerasan dan pembunuhan, potong tangan bagi pencurian, dan lain-lain, dipastikan menjamin keamanan dan ketenteraman. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button