Opini

IIusi Perekonomian Indonesia dalam Kondisi Baik-Baik Saja

Di negara ini, rakyat berada dalam kondisi yang sangat berat, karena utang pemerintah pada negara-negara lain melalui IMF membebani untuk dibayar. Akibatnya, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang terpuruk, rakyat harus membayar berbagai macam pungutan pajak yang menjadi sumber utama pemasukan negara. Sedangkan utang harus terus dibayar berikut bunga utangnya yang mencekik. Jika tidak, maka kedaulatan negara menjadi taruhannya.


Oleh Dewi Purnasari
(Aktivis Dakwah Politik)

JURNALVIBES.COM – Selasa 22/6/2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis laporan audit keuangan pemerintah pusat selama tahun 2020. Agung Firman Sampurna, Ketua BPK menyatakan bahwa telah terjadi tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah Indonesia untuk membayar utang dan bunga utang.

Penyebab Utang Indonesia Membengkak

Menurut BPK, utang Indonesia tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan IDR (International Debt Relief). Ratio Debt Service utang Indonesia terhadap penerimaan terjadi sebesar 46,77 persen. Ini melampaui rekomendasi IMF, yaitu sebesar 25 persen sampai 35 persen.

Apakah utang Indonesia sudah dalam kondisi membahayakan dan diperkirakan akan terjadi penurunan kemampuan membayar utang? Pertanyaan ini perlu didahului oleh pertanyaan, mengapa pemerintah Indonesia terus menambah utang dalam dua tahun terakhir ini?

Pemerintah Indonesia ternyata menambah utang negara untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian Indonesia. Hal ini karena APBN memerlukan asupan dana, sebab sebagian besar dana APBN telah diperuntukkan bagi stimulus fiskal dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk tahun 2021 ini pagu anggaran PEN ditargetkan mencapai Rp699,43 triliun, sedangkan pemasukan dari pajak tidak bisa diandalkan untuk memenuhinya. Hal ini karena pajak tidak terlepas dari kondisi perekonomian rakyat yang sedang anjlok saat ini. Saat ekonomi mengalami kelesuan, setoran pajak tentu akan demikian.

Jika dibandingkan dengan sejumlah negara maju yang rasio utangnya mencapai 100 persen terhadap PDB, utang Indonesia memang terlihat kecil. Namun sejatinya kredibilitas kebijakan pemerintah Indonesia sangat memungkinkan terjadinya instabilitas perekonomian dalam sekejap mata. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah faktanya semakin memburuk. Sedangkan dalam alur ekonomi Kapitalisme, kelemahan perekonomian di satu pihak pasti akan secara langsung mempengaruhi kondisi perekonomian secara makro.

APBN Indonesia Mengalami Defisit

Sesungguhnya dalam ketentuan hukum anggaran di UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, ditetapkan defisit APBN adalah maksimal tiga persen terhadap PDB. Namun kenyataannya di tahun 2020 lalu, BPK melaporkan bahwa Indonesia telah mengalami defisit APBN sebesar 6,14 persen terhadap PDB. Hal ini sebenarnya menyebabkan Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan karena melanggar UU. Namun presiden tertolong dari pemakzulan oleh Perppu No.1 Tahun 2020 yang menjadi UU No.2 Tahun 2020.

Terjadinya defisit pada APBN sebenarnya disebabkan oleh besarnya belanja pemerintah pusat di tengah minimnya penerimaan negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun 2020 adalah senilai Rp1.647,78 triliun atau sebesar 96,93 persen dari anggaran. Sedangkan utang pemerintah mencapai Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap PDB. Namun penambahan utang pemerintah dan bunga utang yang melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara tetap akan memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah dalam membayar utang.

Kekhawatiran ini muncul bukan tanpa alasan. BPK menyatakan bahwa rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen. Angka ini jauh di atas rekomendasi IDR yaitu antara 92-176 persen. Kemudian ratio debt service setelah menembus 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF yaitu 25-35 persen. Sedangkan, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen telah melampaui rekomendasi IDR yaitu 4,6-6,8 persen, dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

BPK juga memperingatkan perihal indikator kesinambungan fiskal Indonesia di tahun 2020 yang besarannya 4,27 persen. Angka ini telah melampaui batas yang direkomendasikan oleh The International Standards of Supreme Audit Institution (ISSAI) debt indicator yaitu di bawah 0 persen. Selain itu terjadi pula tren peningkatan defisit dan SILPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal.

Dari penjelasan BPK tersebut, tentu dapat dibaca dengan jelas bahwa kondisi perekonomian Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Kondisi mengkhawatirkan ini sangat butuh penyelesaian yang segera dan solutif. Bukan penyelesaian yang parsial ataupun sekadar melontarkan jargon kosong. Tidak pula dibutuhkan adu argumentasi yang berkepanjangan antar pihak, ataupun lontaran kata-kata manis dari pemerintah yang mengesankan bahwa ekonomi negara dalam kondisi yang stabil.

Penyelesaian yang Urgen Ditempuh

Kondisi karut marut yang melanda Indonesia, sesungguhnya bukan hanya di bidang ekonomi saja. Masih banyak lagi masalah lain di berbagai bidang yang urgen untuk ditangani dan diselesaikan segera dengan penyelesaian yang solutif. Kondisi karut marut ini bukan tidak dipedulikan oleh putra-putri bangsa ini. Sudah sangat banyak kritik dan pemaparan solusi disampaikan kepada pemerintah. Namun semuanya tidak didengarkan. Bahkan saking banyaknya kritik dan solusi yang disampaikan, pemerintah mengambil sikap tidak mau ambil peduli lagi. Jangankan kritik dan solusi dari para pakar anak bangsa ini, bahkan warning dari lembaga pemerintah setaraf BPK saja hanya dipandang sebelah mata.

Negara ini sungguh telah berada dalam kondisi oleng, karena demikian banyaknya permasalahan yang mendera. Kondisi ini tak pelak diperparah oleh serangan pandemi Covid-19 yang melanda. Sementara itu, penyelesaian-penyelesaian yang diambil oleh pemerintah bukan memperbaiki keadaan, justru semakin memperburuk. Kebijakan pemerintah sering terlihat ambigu. Namun dari semua kebijakan yang ditempuh, pemerintah sangat nyata menunjukkan sikap tidak memihak pada rakyatnya sendiri. Hal ini sangat menyedihkan.

Sejatinya, pemerintah sebagai nakhoda sebuah negara seharusnya membela rakyatnya. Bahkan menurut Ideologi Islam, pemimpin negara adalah pelayan bagi rakyatnya. Seorang pemimpin atau amir harus menyediakan kebutuhan-kebutuhan rakyatnya melalui tersedianya sarana untuk pemenuhan kebutuhan tersebut. Penyediaan kebutuhan rakyat dilakukan melalui mekanisme yang simpel dan kompak di berbagai bidang.

Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Misalnya, pada penanganan wabah penyakit, negara harus menyediakan rumah sakit, peralatan medis, tenaga medis, dan obat-obatan secara mencukupi bagi seluruh rakyat. Dana yang cukup harus dialokasikan untuk penanganan yang lebih urgen untuk ditangani. Alokasi dana untuk kebutuhan lain harus dihentikan dahulu untuk sementara waktu, karena ada yang lebih penting untuk ditangani.

Pengelolaan negara memang membutuhkan dana yang sangat besar, tetapi dengan paradigma Islam yang mengharuskan pemimpin untuk mengurus rakyatnya. Maka seorang pemimpin harus berjibaku memikul amanah ini. Namun perlu diingat dengan sungguh-sungguh, dalam mengurus rakyatnya, seorang pemimpin tidak boleh mengambil langkah keluar dari koridor aturan Islam. Misalnya, mencari dana untuk penanggulangan pandemi dengan berutang berbasis riba pada negara lain melalui perjanjian yang merugikan negara. Hal ini karena pemimpin harus menjadi perisai bagi keamanan negara dan rakyatnya.

Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

Di negara ini, rakyat berada dalam kondisi yang sangat berat, karena utang pemerintah pada negara-negara lain melalui IMF, membebani untuk dibayar. Akibatnya, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang terpuruk, rakyat harus membayar berbagai macam pungutan pajak, yang menjadi sumber utama pemasukan negara. Sedangkan utang harus terus dibayar berikut bunga utangnya yang mencekik. Jika tidak, maka kedaulatan negara menjadi taruhannya.

Kebalikannya, dalam sistem Islam pemimpin justru melindungi rakyat dan negaranya dari penguasaan dan campur tangan negara lain. Dalam sistem Islam pemimpin juga harus melayani rakyat, bukan membebani rakyat dengan utang dan berbagai macam kondisi yang menyulitkan. Jadi jelaslah, langkah urgen yang harus segera diambil untuk menyelesaikan segala masalah yang mendera adalah mewujudkan penerapan istem Islam dalam negara. Itulah satu-satunya penyelesaian yang solutif mengatasi kondisi yang semakin genting dan tak menentu saat ini. Wallahu a’lam bisshowab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button