Opini

Pajak Aset Terbesar Sistem Kapitalis

Pemenuhan kebutuhan yang sejatinya menjadi tanggung jawab negara untuk merealisasikannya, tapi malah menjadi tanggung jawab rakyat



Oleh Siti Farihatin, S.Sos.

JURNALVIBES.COM – Sudah menjadi rahasia umum bahwa pajak merupakan kebijakan yang pokok yang menjadi tulang punggung dalam sistem kapitalis. Segala sesuatu tidak terlepas dari pajak, yang notabenenya secara tidak langsung mencekik rakyat kecil. Baru-baru ini kebijakan mengenai punggutan pajak untuk kebutuhan pangan dan sekolah mencuat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjamin kebijakan PPN sembako yang saat ini tengah direncanakan pemerintah tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional. Jaminan sama juga mereka sampaikan pada rencana pungutan PPN sekolah. Mereka menjamin, PPN sekolah tak akan dikenakan pada sekolah negeri. (Cnnindonesia.com, 14/06/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPN untuk sembako, hanya akan menyasar barang kebutuhan pokok berjenis premium. “Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Meskipun pemerintah memberikan kebijakan untuk kebutuhan pokok yang berjenis premium dan sekolah bukan negeri, tapi rencana kebijakan penetapan PPN ini sungguh akan memberikan dampak yang merugikan. Dengan memberlakukan kebijakan yang tidak pro rakyat ini menjadikan rakyat semakin terpuruk dalam memenuhi kebutuhan pokok dan sekolah.

Pemenuhan kebutuhan yang sejatinya menjadi tanggung jawab negara untuk merealisasikannya, tapi malah menjadi tanggung jawab rakyat bahkan sekarang kebutuhan tersebut wacananya akan dikenakan PPN yang akan mengarah semakin mahalnya untuk meraih kebutuhan tersebut.

Melihat fakta yang menjadi kebijakan sistem kapitalis sangat berbeda jauh dengan dengan sistem Islam. Islam memberikan gambaran yang jelas mengenai pos-pos pendapatan untuk negara. Dalam Islam pajak bukanlah pendapatan utama dan terbesar bagi negara. Pajak hanya diperuntukkan ketika kas negara mengalami kekosongan. Dan orang-orang yang dipunggut pajak pun bukan semua kalangan tapi mereka yang mempunyai kriteria untuk bisa dipunggut pajaknya.

Pajak dalam Islam hanya diambil dari kaum muslimin yang mampu dan tidak diperuntukkan untuk non muslim. Punggutan itu pun dilakukan ketika kas negara kosong bukan setiap periode seperti apa yang terjadi pada sistem kapitalis sekarang. Pajak diambil dari kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya dari seseorang yang memenuhi kriteria untuk dipunggut pajaknya. Ketika seseorang tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dipunggut pajak, maka mereka tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak ketika kas negara kosong.

Bagaimana cara menghitung punggutan pajak dalam Islam? Islam memberikan gambarannya. Pertama, pendapatannya harus dikurangi biaya untuk kebutuhan pokok dan sekunder pribadinya. Kedua, setelah itu dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder istri dan anaknya. Ketiga, jika mempunyai orang tua, saudara, mahram yang menjadi tanggungannya, maka dikurangi biaya kebutuhan pokok dan sekunder mereka. Setelah dikurangi semuanya tadi masih ada kelebihan, maka dia menjadi wajib pajak, dan pajak pun wajib diambil darinya. Dalam hal ini, Nabi saw. bersabda, “Ibda’ bi nafsika fatashaddaqa ‘alaiha, fa in fudhula syai’[un] fa li ahlika.” (Mulailah dari dirimu, maka biayailah. Jika ada kelebihan, maka itu untuk keluargamu) (HR Muslim dari Jabir)

Dalam Islam juga tidak akan menetapkan biaya apapun dalam pelayanan publik terkait dengan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semua hal tersebut menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya dan memberikan pelayanan tersebut kepada masyarakat secara cuma-cuma. Hal ini juga termasuk yang menjadi kepemilikan umum semata-mata hanya untuk masyarakat, dan negara haram untuk memiliki apa yang sudah menjadi hak rakyat.

Itulah gambaran bagaimana Islam mengatur dalam pos ekonomi yang sejatinya berbeda dengan siatem kapitalis, sistem yang tidak layak untuk diterapkan di muka bumi. Wallahu a’lam[]


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button