Opini

Tekstil Ambruk, Impor Cina Gemuk

Dalam sistem ekonomi Islam negara diwajibkan untuk menyiapkan sistem bisnis yang kuat dan sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat. Selain itu negara juga harus memberikan dukungan dalam beberapa bentuk, mulai dari kebijakan yang kondusif, hingga memberikan bantuan modal, dan lain-lain, termasuk melindungi industri dari gempuran impor.


Oleh Ummu Miqdad

JURNALVIBES.COM – Indonesia sepertinya tidak apak. pernah bisa lepas dari aktivitas impor baik dalam bidang, mulai makanan, bahan pangan hingga pakaian. Padahal negeri ini terkenal sebagai negeri yang gemah ripah loh jinawi.

Sejak tahun 2004, impor pakaian jadi dari Cina sudah sangat besar. Apalagi data antara impor dan ekspor dari Cina terdapat selisih yang luar biasa, menyentuh angka Rp728,6 miliar. Angka ini di sinyalir merupakan pakaian ilegal dari Cina. Dengan angka ketimpangan yang konsisten sampai tahun 2023 dan yang paling parah tahun 2012. (CNNIndonesia, 19-7- 2024)

Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024 industri tekstil telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13.800 pekerja buruh. Yang hal ini tak lepas dari kondisi sepinya permintaan barang sebagai akibat masuknya barang impor yang lebih murah (CNN Indonesia, 9-8-2024).

Di Pusat Grosir Tanah Abang, sepanjang mata memandang terhampar pakaian impor asal Cina, termasuk pakaian bayi dan anak-anak. Yang sayangnya pakaian-pakaian jenis ini tidak di lengkapi label Standar Nasional Indonesia.

Pada dasarnya label ini harus dipenuhi terutama untuk pakaian bayi dan anak-anak, yakni SNI Wajib, seperti tertera dalam SNI yang telah di revisi dan di amandemen yakni SNI 7617:2013 dan SNI 7617:2013/Amd1 2014 tentang persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida, dan kadar logam terekstraksi pada kain. Produk yang demikian ini harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan SNI sehingga dapat menyertakan label SNI Wajib dalam produknya.

Dilansir dari bsn.go.id, biaya pembuatan sertifikasi SNI berdasarkan Peraturan Pemerintah RI no.63 tahun 2007 sebesar Rp10 juta sampai Rp40 juta. Dengan ketiadaan label SNI pada produk pakaian Cina tentu akan membuat harganya bisa jauh lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

Meski pada faktanya produk dari Cina ini kurang bermutu baik segi bahan yakni dengan kualitas katun standar sehingga terasa agak kasar dan tidak menyerap keringat dan membuat gerah apabila dikenakan di luar ruangan, juga jahitannya yang renggang menyebabkannya mudah sobek. Namun dari segi model atau motif, pakaian dari Cina lebih menarik dan beragam. Oleh karena itu pembeli seakan-akan terperdaya untuk membelinya.

Membanjirnya produk dari Cina baik yang legal maupun ilegal tentu sangat besar pengaruhnya terhadap industri dalam negeri. Apalagi pemerintah Cina memberikan bantuan dan subsidi kepada industrinya sehingga memungkinkan untuk dapat memproduksi banyak produk dengan biaya produksi yang rendah dan menjualnya dengan harga murah. Hal seperti itu mendukung mereka untuk semakin mengembangkan usahanya hingga masuk juga ke tanah air kita.

Di sisi lain industri di dalam negeri semakin buruk sebagai dampak serangan produk impor. Banyak pabrik yang tutup sehingga banyak pekerja yang di PHK.

Sayangnya negara seakan-akan tidak berdaya menolong industri tekstil dari kebangkrutan. Tidak menjadikan industri tekstil dalam negeri sebagai salah satu kekuatan ekonomi. Padahal sektor ini cukup banyak menyerap tenaga kerja sehingga dapat menjadi mata pencaharian rakyatnya. Lebih dari itu, negara juga tidak memberikan perlindungan terhadap produk tekstil dalam negeri dengan membiarkan produk luar masuk dengan mudahnya meski tidak mengantongi sertifikasi SNI yang setidaknya dapat menahan laju masuknya serangan produk impor dan juga dapat menambah pemasukan negara dari sisi pembiayaan pengurusan sertifikasi SNI itu.

Berbeda hal dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang mewajibkan negara untuk menyiapkan sistem bisnis yang kuat dan sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat.

Selain itu negara juga harus memberikan dukungan dalam beberapa bentuk, mulai dari kebijakan yang kondusif, hingga memberikan bantuan modal, dan lain-lain, termasuk melindungi industri dari gempuran impor.

Dalam Islam suasana persaingan industri tetap sehat, semua terlindungi dalam regulasi dari aturan Allah dan rasul-Nya

Dengan menerapkan sistem Islam maka akan dapat mengatasi serangan impor, sehingga melindungi industri dalam negeri dan menyelamatkan banyak pekerja dari ancaman PHK. Dengan demikian kesejahteraan rakyat dapat terpelihara dengan baik. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button