Regulasi Kapitalistik Hanya Mendatangkan Bencana Bagi Rakyat?

Pengelolaan tambang yang diprivatisasi oleh pihak tertentu sejatinya tidak ada kebaikan yang bisa kita dapat. Pasalnya, pengelolaan hasil tambang saat ini dijalankan dengan prinsip kebebasan kepemilikan. Sehingga tambang boleh dikelola oleh siapa pun.
Oleh Uty Maryanti
JURNALVIBES.COM – Bencana alam sering terjadi di negeri ini. Banyak faktor yang manjur penyebab baik faktor alam maupun kelalaian manusia. Peristiwa ini sering menimbulkan trauma karena tidak hanya menyebabkan hilang harta benda, tetapi kadang sampai merenggut nyawa.
Seperti terjadinya longsor area tambang emas ilegal di Gorontalo telah menelan puluhan korban jiwa, peristiwa longsor itu terjadi pada 07 Juli 2024, sekitar pukul 09:00. (mongabay, 10/07/2024).
Maraknya tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia sungguh sangat mengkhawatirkan. Operasi penambangan ilegal sudah pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan, mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan dan lingkungan .
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengungkapkan, berdasarkan catatan kementrian ESDM pada 12 Juli 2022, setidaknya ada lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di indonesia. Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan. (bloombergtechnoz, 09/07/2024)
Bencana alam yang terjadi adalah salah satu akibat tereksploitasinya sumber daya alam yang berlebihan. Sistem ketatanegaraan sekuler kapitalis yang diterapkan saat ini hanya menguntungkan segelintir orang di mana pemodal/investor lah yang leluasa mengeruk hasil tambang, negara hanya sebagai fasilitator dan regulator dalam menentukan tata kelola urusan negara.
Hal ini diperparah dengan sikap pembiaran para penambang ilegal yang beroprasi di area pertambangan legal milik salah satu perusahaan swasta, pejabat daerah semestinya bisa memberantas para penambang ilegal ini, sebab pengendalian usaha pertambangan berbasis mitigasi bencana merupakan tanggungjawab negara.
Aktivitas penambangan yang diharapkan akan mampu mensejahterakan rakyat, nyatanya menyisakan persoalan yang justru menimbulkan bencana bagi warga. Inilah akibat penambangan ketika pengelolaannya di serahkan kepada swasta, yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Ditambah lagi pengawasannya yang rendah dan regulasi yang memberi izin pertambangan kepada pihak swasta melarang negara ikut campur dalam pengelolaan lahan tambang. Sebaliknya pihak swasta diberi kebebasan untuk mengelola lahan berizin tersebut sesuai kehendaknya.
Pengelolaan tambang yang di privatisasi oleh pihak tertentu sejatinya tidak ada kebaikan yang bisa kita dapat. Pasalnya, pengelolaan hasil tambang saat ini dijalankan dengan prinsip kebebasan kepemilikan. Sehingga tambang boleh dikelola oleh siapa pun. Regulasi kapitalistik telah menjadikan negara memiliki posisi lemah dihadapan para kapital, oleh karena itu bencana akan terus terjadi selama negeri ini menerapkan sistem kapitalisme.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam. Sebagai ideologi Islam memiliki seperangkat aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan. Dalam Sistem ekonomi Islam, syariat membagi harta kekayaan menjadi tiga golongan, yakni harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, dan harta kepemilikan umum. Harta kepemilikan individu adalah harta yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu seperti harta wakaf, warisan dan sejenisnya. Harga kepemilikan negara harta yang dimiliki atas nama negara yaitu usyur, jizyah, kharaj, fai, ghanimah, iqtha, ihyaul mawat dan lainya. Harta kepemilkan umum adalah harta serikat yang tidak boleh dimonopoli individu, contohnya sumber daya alam.
Kepemilikan dalam Islam pun diatur agar tidak dikuasai oleh asing dan pemilik modal, di mana sumber daya alam termasuk hutan, laut, sumber air, barang tambang seperti minyak bumi, emas dan batu bara, merupakan hak kepemilikan umum sehingga tidak boleh diprivatisasi. Setiap individu boleh mengambil sesuai keperluannya dan negara wajib mengelolanya, kemudian digunakan kembali untuk kesejahteraan rakyatnya.
Tentu ini adalah salah satu gambaran saat dimana sistem Islam ditegakkan di tengah umat. Hak dan kewajiban dijamin oleh pemimpin yang memang tugasnya mengayomi dan mengurusi rakyatnya. Agar semua itu bisa terwujud, jelas negara ini harus diatur oleh syariah Islam, bukan oleh aturan-aturan dari ideologi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






