Opini

Banjir di Mana-mana, Buah Pembangunan Kapitalistik?

Islam juga memiliki mekanisme yang mengatur kepemilikan lahan, alih fungsi lahan sehingga pengelolaannya tepat dan membawa manfaat untuk umat. Setiap warga negara berhak memiliki lahan bisa dengan membeli atau diberi. Untuk kepemilikan lahan tersebut tidak bisa diambil oleh siapapun meskipun oleh negara.


Oleh. Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Banjir terjadi dimana-mana dan berulang setiap tahunnya pada musim penghujan. Seperti yang dirilis antaranews (10/2/2024), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung mencatat sejumlah lokasi di empat kecamatan terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur kota ini pada Sabtu dini hari. Banjir juga terjadi di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) belum berkurang secara signifikan. Hal itu juga disebabkan hujan yang turun cukup deras pada Sabtu (9/2/2024) yang memperlambat proses surutnya banjir. (kompas, 11/2/2024)

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak M Agus Nugroho Luhur, Jumat (9/2/2024) mengatakan, bahwa banjir yang melanda Kabupaten Demak, Jateng, mengakibatkan 8.170 orang mengungsi dan jumlah pengungsi tersebut yang terdata per Kamis malam (8/2/2024).

Banjir Kembali terjadi di berbagai wilayah negeri ini. Penyebabnya bermacam-macam, ada di antaranya karena curah hujan yang tinggi dan penyebab lainnya yang banyak terjadi adalah, alih fungsi lahan yang merupakan dampak kebijakan pembangunan. Seperti banyaknya pembangunan perumahan elite, apartemen yang menjulang tinggi, mal-mal dan pertokoan, yang mengakibatkan lahan untuk resapan air tidak ada sehingga mengakibatkan banjir disaat musim hujan.

Pembangunan dalam sistem kapitalistik sering kali abai pada dampak bagi kehidupan manusia maupun keseimbangan alam. Nyatanya setiap kali di musim hujan banjir terus berulang, dan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam menangani banjir. Apalagi di perkotaan yang selalu mengalami banjir akibat di musim hujan. Ini akibat tata kelola ruang yang belum benar-benar diterapkan, lahan yang diperuntukkan sebagai daerah resapan malah dipergunakan sebagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perkantoran, perumahan dan lain sebagainya. Sehingga tidak tercipta keseimbangan ekologis, yang berakibat banjir dan merusak lingkungan.

Dalam sistem kapitalis pemerintah berpihak pada kepentingan investasi, dan berpihak pada kepentingan oligarki atau pengusaha. Apalagi dalam hal pengelolaan lahan, pengusaha akan diberikan kebebasan dalam menguasai dan mengelola lahan tersebut untuk ijin usaha. Hal ini adalah fenomena yang biasa terjadi di sistem kapitalis demokrasi. Karena di sistem ini melahirkan kebijakan dan kepentingan yang berpihak pada pengusaha atau oligarki.

Berbeda dengan Islam yang mewajibkan negara untuk mengurus rakyatnya termasuk dalam mencegah terjadinya musibah yang dapat dikendalikan. Negara wajib melindungi rakyat dan menjamin kehidupan bagi rakyatnya.

Rakyat merupakan amanah dan mereka layaknya gembalaan yang wajib dijaga dan dilindungi oleh penggembalanya. Rasulullah saw. bersabda “Imam (khalifah) itu pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari dan Ahmad)

Apalagi banjir merupakan musibah yang bisa dikendalikan, dan bisa diatasi dengan memperhatikan pembangunan infrastruktur agar dapat menampung curah hujan. Negara akan membangun bendungan-bendungan agar aliran sungai yang dalam jumlah besar bisa tertampung. Selain bendungan tersebut bisa menampung air agar tidak terjadi banjir juga bisa digunakan untuk keperluan irigasi.

Negara juga akan membangun kanal atau saluran drainase untuk mengurangi dan memecah jumlah air dalam jumlah besar agar mengalir ke tempat yang lebih aman. Secara berkala negara akan melakukan pengerukan lumpur-lumpur di sungai atau daerah aliran air untuk mencegah terjadinya pendangkalan. Dan untuk pemukiman penduduk di wilayah pesisir, negara akan memetakan daerah yang rendah dan rawan terdampak banjir akibat minim serapan tanah.

Negara juga akan membuat kebijakan khusus bagi masyarakat di wilayah yang terdampak banjir agar penduduk setempat dapat mengakses kebutuhan air secara normal, misalnya dengan dibuatkan sumur, penampungan air atau sejenisnya.

Dalam Islam negara juga memiliki kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan untuk menjaga keselamatan dan ketentraman hidup. Karena dengan pemimpin yang amanah dan didukung adanya kemajuan teknologi maka pembangunan yang ramah lingkungan tersebut akan bisa terwujud.

Negara akan memetakan daerah-daerah rendah yang rawan terkena genangan air dan membuat kebijakan untuk melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut. Untuk daerah-daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, karena sebab-sebab tertentu yang kemudian terjadi penurunan tanah sehingga terkena genangan atau banjir, maka negara akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan tersebut. Jika tidak memungkinkan, maka negara akan mengevakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.

Islam juga memiliki mekanisme yang mengatur kepemilikan lahan, alih fungsi lahan sehingga pengelolaannya tepat dan membawa manfaat untuk umat. Setiap warga negara berhak memiliki lahan bisa dengan membeli atau diberi. Untuk kepemilikan lahan tersebut tidak bisa diambil oleh siapapun meskipun oleh negara. Nabi saw. telah mengancam para pelakunya dengan siksaan yang keras. Beliau saw. bersabda, “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya.” (HR Muttafaq ‘alayh).

Begitulah Islam telah memberikan aturan yang sangat terperinci dan adil bagi para pemilik lahan. Untuk alih fungsi lahan negara akan mengembalikannya kepada fungsi asal. Jika lahan pertanian beralih fungsi menjadi fasilitas umum maka akan dikembalikan difungsikan untuk pertanian. Apalagi lahan tersebut dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat. Apabila lahan tersebut dialih fungsikan ke nonpertanian, seperti perumahan maka negara akan membeli lahan tersebut lalu dikelola negara untuk pertanian.

Negara juga akan melakukan edukasi terkait pentingnya mengembalikan fungsi lahan. Untuk implementasi ini harus sejalan dengan aturan Islam, baik bidang politik, ekonomi, keuangan, pendidikan dan sebagainya. Dan semua ini akan bisa diaplikasikan dengan penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan. Wallaahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button