Konflik Agraria Semakin Tinggi, Bukti Kebusukan Praktik Oligarki?

Sistem Islam akan melindungi harta masyarakat secara total, termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Dalam sistem Islam negara dibolehkan membagikan tanah kepada warga secara cuma-cuma.
Oleh Juliana Najma
JURNALVIBES.COM – Bagai bumi dengan langit, kekayaan alam Indonesia tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya. Ratusan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur protes lantaran tanah yang mereka tempati diambil alih oleh Bank Tanah untuk pembangunan Bandara Naratetama (VVIP) IKN Nusantara.
Ratusan warga yang protes itu berasal dari lima kelurahan. Empat kelurahan di Kecamatan Penajam, yakni kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko. Satu lagi di Kecamatan Sepaku, yakni Kelurahan Maridan. Salah satu warga Kecamatan Gersik bernama Dalle Roy Bastian mengungkapkan ada lebih dari 1.000 warga yang terdampak pembangunan Bandara. Ia menyebut warga harus pindah dari tanah yang diambil alih Bank Tanah tersebut (CNNIndonesia, 21/6/2023).
Sekali tiga uang, konflik lahan juga terjadi di Rempang yang seolah memang membenarkan bahwa para penguasa berlepas tangannya dalam menjamin hak rakyat untuk mendapat kesejahteraan dan keamanan.
Fakta perampasan lahan ini juga semakin dibenarkan oleh Komisi Ombudsman yang menyebutkan adanya laporan masyarakat tentang agraria mencapai 1.612 laporan sepanjang 2021. Pada tahun 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional saat itu membeberkan jumlah tanah sengketa yang terdaftar sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik mencapai 8.000 kasus. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendata sepanjang delapan tahun kepemimpinan Jokowi ada 2.710 konflik agraria di seluruh Indonesia dan tidak ada solusi nyata untuk menuntaskan masalah itu.
Konflik Agraria, Dampak Oligarki di Tanah Gemah Ripah?
Konflik agraria adalah ironi memilukan rakyat dengan kekayaan alam dan hamparan pulau yang luas. Penerapan sistem kehidupan yang menguasai dunia hari ini adalah pangkal lahirnya konflik agraria. Pasalnya sistem kapitalisme lahir sebagai sistem kehidupan yang berasaskan manfaat. Sering kali yang menjadi pemeran tunggal berjalannya sistem ini adalah para pemilik modal. Harta yang mereka kuasai memperkuat peran mereka dalam memberi pengaruh terhadap kebijakan dan keputusan yang pada akhirnya berdampak bagi orang banyak.
Alih-alih menjadikan kekayaan mereka untuk memaksimalkan pelayanan terhadap umat. Para pemangku kekuasaan ini justru cenderung menjadikannya umpan balik untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Penguasa selalu menjadi payung teduh bagi para pemilik modal untuk mencari perlindungan. Kewenangannya bukan lagi untuk mengurusi kesejahteraan rakyat melainkan menjadi tempat paling aman bagi eksistensi para korporat. Melobi kemaslahatan rakyat dengan kepentingan pengusaha dengan lahirnya banyak regulasi yang mempermudah pemilik modal untuk menguasai lahan-lahan warga.
Misalnya regulasi terkait dampak sosial penyediaan tanah pembangunan nasional bermula yang dari penerbitan Perpres 56/2017 dan kemudian direvisi melalui Perpres 62/2018. Pada perkembangan terakhir direvisi melalui Perpres 78/2023. Peraturan baru ini memperluas ruang lingkup proyek yang termasuk dalam kategori Pembangunan Nasional. Jika Perpres 56/2017 spesifik ditujukan untuk PSN, maka kebijakan terbaru ini justru diperluas untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers, yang dilakukan oleh WALHI di Jakarta 20 Desember 2023.
WALHI juga mendesak Presiden untuk segera mencabut Perpres 78/2023 demi menghindari konflik sosial dan ekologis skala besar di berbagai tempat di Indonesia. Perpres 78/2023, yang salah satunya menambahkan pemberian kewenangan kepada badan yang memiliki kewenangan pengusahaan pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan bisa menjadi legitimasi. Misalnya pada konflik agraria seperti di Pulau Rempang, di mana Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan dengan mudah mempercepat pengusiran masyarakat Rempang yang hingga hari ini masih mempertahankan ruang hidupnya.
Menggusur rumah warga dengan alasan pembangunan. Mengganti ribuan pohon yang mensuplai kebutuhan oksigen dengan bangunan pabrik raksasa atas nama industri. Tidak perlu jauh membahas bagaimana seharusnya penguasa menjamin kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Menjaga hak milik rakyat yang sudah diusahakan dengan jerih payah rakyat sendiri saja penguasa tak mampu. Merugikan rakyat dan menguntungkan para kaum elit pemilik modal adalah cermin yang menunjukkan betapa busuknya praktik oligarki di tanah ini.
Islam Melindungi Kepemilikan Lahan
Berbeda dengan kapitalisme yang standarnya melulu untung dan rugi soal materi. Islam justru mengatur kehidupan dengan standar halal dan haram yang bersumber dari akidah. Seorang mukmin harus selalu menjadikan hukum Allah Swt. sebagai tolok ukur perbuatannya. Islam sendiri memandang perampasan lahan tanpa alasan syar’i adalah perbuatan ghasab dan zalim. Allah Swt. telah mengharamkan memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap penguasa, agar diberikan kesempatan merampas hak milik orang lain.
Allah Swt. berfirman: “Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil. (Jangan pula) kalian membawa urusan harta itu kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu” (T.QS al-Baqarah [2]: 188).
Ayat di atas secara tegas mengancam siapa saja yang ingin menguasai harta orang lain, termasuk lahan orang lain, dengan cara menyuap penguasa.
Suatu hal yang dipandang lumrah hari ini. Tidak jarang orang-orang kaya, termasuk pengusaha, menyuap pejabat agar dapat menguasai lahan sekalipun dengan cara merampas lahan tersebut dari orang lain.
Tentang perampasan tanah, Nabi saw. telah mengancam para pelakunya dengan siksaan yang keras pada Hari Akhir. Beliau bersabda: “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya. “(HR Muttafaq ‘alaih).
Sistem Islam akan melindungi harta masyarakat secara total, termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Dalam sistem Islam negara dibolehkan membagikan tanah kepada warga secara cuma-cuma. Syariah Islam juga menetapkan bahwa warga bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni lahan tak bertuan, yang tidak ada pemiliknya. Rasulullah saw. Bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain) (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)”
Namun demikian syariah Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahannya. Penelantaran lahan selama tiga tahun menyebabkan gugurnya hak kepemilikan atas lahan tersebut. Selanjutnya lahan itu bisa diambil paksa oleh negara dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan ijma Sahabat pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Imam Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharâj mencantumkan perkataan Khalifah Umar ra., “Tidak ada hak bagi pematok lahan setelah tiga tahun (ditelantarkan),” (Abu Yusuf, Al-Kharâj, 1/77, Maktabah Syamilah). Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






