Opini

Remisi Ketidakseriusan Pemerintah Memberi Efek Jera?

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna mengatur segala aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali. Aturan Islam bersifat baku tak akan berubah di mana pun dan kapan pun. Hanya sistem Islam mengatasi kriminalistas secara tuntas.


Oleh Dewi Putri, S.Pd.

JURNALVIBES.COM – Narapidana diprediksi akan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2023. Ini diprediksi untuk menghemat anggaran negara.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa adanya pemberian remisi idul fitri 2023 diprediksi akan menghemat anggaran negara secara cukup dan signifikan. Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa 146.260 dari 196.371 orang narapidana beragama Islam di Indonesia mendapatkan remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2023. ( kompas.com, 23/4/2023).

Jika kita pahami aturan yang terkait sistem sanksi saat ini menunjukan ketidakseriusan dalam memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Pasalnya sistem sanksi ini bertumpu pada nilai sekuler-liberal yang kemudian melahirkan sistem pidana sekuler yang menafikan peran agama dari kehidupan, meniscayakan hukum pidana dibuat oleh akal manusia yang lemah dan terbatas.

Sistem pidana sekuler juga kosong dari unsur ketakwaan karena tidak bersumber dari wahyu Allah, sehingga aturan yang berasal dari manusia tersebut berpotensi sangat tinggi untuk berubah. Bahkan sistem pidana ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang kuat yakni penguasa atau pemilik modal karena tidak ada ketetapan yang baku didalamnya tak heran sistem pidana sekuler tidak memberikan keadilan sedikitpun bagi masyarakat.

Bertolak belakang dengan sistem Islam yang akan memberikan efek jera dan akan meniscayakan adanya keadilan karena hukumnya berasal dari sang Pencipta dan Pengatur Alam semesta yaitu Allah.  Setidaknya ada lima keunggulan dalam sistem sanksi dalam Islam.
Pertama; sistem Islam berasal dari Allah Zat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia.  Allah Swt. berfirman yang artinya: “apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini?” (TQS. Al-Maidah: 50).

Menurut tafsir Al-Jalalain Hal.91 ayat tersebut memakna tidak ada hukum siapa pun yang lebih baik daripada hukum Allah karena itu sungguh sistem sanksi Islam yang berasal dari Wahyu Allah dijalankan sebagai wujud ketakwaan individu kepada Allah.

Kedua; sistem sanksi Islam bersifat wajib, konsisten dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat.

Allah Swt. berfirman yang artinya: “Telah sempurna kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil dan tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimatnya dan Dialah yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”  (TQS. Al-Anam: 115)

Ketiga; sanksi dalam pidana Islam bersifat zawajir atau membuat efek jera di dunia dan jawabir menghapus dosa di akhirat. Jadi sistem sanksi Islam itu berdimensi dunia dan akhirat.

Sedangkan sistem pidana sekuler hanya berdimensi dunia yang sangat dangkal. Sifat zawajir artinya sistem sanksi Islam akan membuat efek jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa.
Misalnya dengan menyaksikan hukuman qisas sebagai pelaku pembunuhan akan membuat anggota masyarakat enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia akan dapat terjamin dengan baik sedangkan sifat jawabir artinya sistem sanksi Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti.

Dalam peristiwa baiat Aqabah kedua Rasulullah saw. menerangkan bahwa barang siapa yang melakukan suatu kejahatan seperti berzina, mencuri dan berdusta lalu is dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu maka sanksi itu akan menjadi kafarah (penggugur dosa) baginya (HR. Bukhari ).

Keempat; dalam sistem sanksi Islam peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil ini terutama karena sistem sanksi Islam itu bersifat spiritual yakni dijalankan atas dorongan takwa kepada Allah.  Selain itu hakim yang curang atau menerima suap dalam mengadili diancam hukuman berat oleh Allah yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir atau murtad.

Kelima; dalam sistem sanksi Islam seorang qadhi memiliki independensi tinggi yaitu vonis yang dijatuhkan tak bisa dibatalkan kecuali jika menyalahi syariat Islam.

Secara empiris sistem sanksi Islam juga telah terbukti mampu meminimalisir tingkat kejahatan/kriminalitas. Hal ini tentu tidak akan terwujud dalam sistem demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan dari negara.  Sistem sanksi yang tegas dan adil akan ada jika hukum Allah diterapkan oleh negara dalam bingkai negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah.

Karena sesungguhnya Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna mengatur segala aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali. Aturan Islam bersifat baku tak akan berubah dimana pun dan kapan pun. Hanya sistem Islam mengatasi kriminalistas secara tuntas. Wallahu ‘alam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by istockphoto.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button