
Islam menjamin perlindungan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan, tak hanya dengan tindakan kuratif, tapi juga preventif. Adanya payung hukum dan struktur aparat penegak hukum atau masyarakat sipil yang secara khusus dibentuk untuk menangani kasus KDRT tak akan mampu memberi solusi tuntas jika tidak ada upaya pencegahan terhadap sumber terjadinya KDRT.
Oleh Kurniawati
JURNALVIBES.COM – Kasus KDRT menjadi berita hangat yang selalu diperbincangkan. Kali ini datang dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasan menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. Anne mengaku mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Dilansir dari detikJabar (7/11/2022)., Ane menyampaikan hal itu jadi salah satu materi gugatan cerai yang didaftarkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta. Dia menyebut KDRT psikis berdampak terhadap psikologisnya.
Selain itu, aksi kejam dan biadab juga dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang. (Liputan6.com, 1/11/2022).
Setelah Rancangan Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU RI No. 23 Tahun 2004. Dari sejak diberlakukan 18 tahun lalu, kasus KDRT terus marak. Sepanjang 2004-2021, Komnas Perempuan mencatat ada 544.452 kasus. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses. Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP). Andy mengungkapkan, dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen.
Andy mengatakan, KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Selain itu, korban juga bisa menjadi disabilitas, memiliki keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan, dan hilangnya rasa percaya diri. Karena itu, korban membutuhkan pemulihan komprehensif sebagaimana telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT.
Andy pun mengatakan, UU tersebut telah membawa kemajuan berupa terbentuknya struktur aparatur penegak hukum atau masyarakat sipil yang secara khusus dibentuk untuk menangani kasus KDRT, seperti UUPA, P2TP2A, dan Women Crisis Center (WCC) atau lembaga Pendampingan Korban yang dikelola oleh masyarakat (Kompas.com).
Kesulitan ekonomi semakin meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Ketika pendapatan rumah tangga berkurang, akibat tidak adanya lapangan pekerjaan, ketegangan dalam rumah tangga juga akan meningkat.
Perempuan menjadi lebih rentan karena meningkatnya beban domestik dan kesulitan ekonomi. KDRT merupakan pelampiasan negatif seseorang akibat tekanan psikis yang berat. Tindakan ini adalah implikasi dari penerapan sistem rusak yang diterapkan negeri ini yaitu sistem sekuler kapitalisme. Karena sistem ini pula yang membentuk penguasa yang tak mampu menyelesaikan permasalahan rakyat secara hakiki.
Kapitalisme telah nyata gagal dalam memberi kesejahteraan untuk rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator bukan pemeliharaan urasan rakyat secara langsung. Sementara segala bentuk pelayanan rakyat diserahkan kepada swasta dan asing.
Di sisi lain, suami tidak memiliki tsaqafah Islam terkait tugas dan kewajibannya sebagai qolawwam (pemimpin) bagi istrinya. Terdapat banyak ayat di dalam Al-Qur’an yang menerangkan betapa Islam melindungi perempuan. Di dalam QS. An-Nisa 34-35 disebutkan bahwa perempuan mendapat perlindungan dari laki-laki (suami), di mana kaum laki-laki (suami) memiliki fungsi sebagai qawwam (pemimpin) dalam keluarga. Jika ada persengketaan antara keduanya, kita diminta mengirim seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu.
Di Islam juga diajarkan urutan dalam mendidik istri (yang nusyûz). Jika dikhawatirkan perbuatan nusyûz-nya yang ditandai munculnya indikasi yang mengarah kepada perbuatan nusyûz namun belum terealisasi, maka hendaklah suami menasihatinya, mengingatkannya dengan rasa takut kepada Allah dan siksa-Nya. Tapi jika perbuatan nusyûz itu sudah dilakukan, maka suami diminta meninggalkan istrinya dari tempat tidurnya, tidak berbaring dengannya di tempat tidur, atau membelakanginya dan tidak menggaulinya.
Istri yang telah berbuat nusyuz baru boleh dipukul, dengan batasan antara lain tidak memukul wajah, berupa pukulan ringan yaitu pukulan yang tidak menimbulkan bekas, tidak menggunakan alat yang besar seperti tongkat/cambuk, dan pukulan dilakukan pada anggota tubuh yang tidak membahayakan.
Di dalam Islam juga diajarkan hubungan suami istri sebagai hubungan persahabatan (hayatus shahabah), bukan hubungan layaknya atasan dan bawahan atau semisalnya. Hal ini termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka…”.
Dengan syariatnya, Islam menjaga perempuan dengan kewajiban menutup aurat, memakai jilbab dan khimar ketika berada di kehidupan umum, kewajiban ghadhul bashar (menundukkan pandangan. Melarang seorang perempuan melakukan safar tanpa disertai mahramnya, larangan wanita untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya, mengharamkan khalwat dan ikhtilat.
Selain di dalam ranah keluarga, Islam mengatur perlindungan terhadap perempuan di level negara. Dalam Islam, negara berperan sebagai perisai hakiki bagi kaum perempuan. Nabi saw. bersabda,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara Islam melindungi perempuan dengan penerapan berbagai sistem kehidupan seperti sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sebagainya berdasarkan Islam secara kafah (menyeluruh). Negara secara terus-menerus akan memberikan pendidikan/pemahaman ke masyarakat tentang pentingnya memuliakan perempuan. Penanaman akidah terus dikuatkan terhadap individu agar senantiasa merasa takut kepada Allah Sang Pencipta di manapun berada sehingga segala tindakannya tidak akan menyimpang dari aturan-aturan Islam.
Demikianlah, Islam menjamin perlindungan terhadap kekerasan pada anak dan perempuan, tak hanya dengan tindakan kuratif, tapi juga preventif. Adanya payung hukum dan struktur aparat penegak hukum atau masyarakat sipil yang secara khusus dibentuk untuk menangani kasus KDRT tak akan mampu memberi solusi tuntas jika tidak ada upaya pencegahan terhadap sumber terjadinya KDRT. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






