Dilema RUU KIA: Membela atau Mendiskriminasi Kaum Ibu?

Ketika Islam secara keseluruhan, umat Islam mampu tampil sebagai umat terbaik. Dari rahim para ibu umat Islam, lahir generasi yang juga mulia, yakni generasi yang menjadi pionir peradaban yang tiada tandingan.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – DPR RI sedang membahas soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), di antaranya soal cuti melahirkan selama enam bulan. RUU KIA tersebut telah disepakati oleh badan legislasi (Baleg) dan disetujui oleh tujuh fraksi di DPR. Begitu kata anggota DPR dari fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar pada hari Minggu, 19 juni 2022 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema ‘Cuti Melahirkan 6 Bulan.’ (news.detik.com, 19/6/2022).
TEfek dari hal itu, muncul kekhawatiran masyarakat akan ada diskriminasi terhadap pekerja atau pencari kerja perempuan. Beberapa komentar dari masyarakat mengenai RUU tersebut, diantaranya perusahaan bakal mengutamakan rekrut karyawan laki-laki dan rekrut untuk wanita harus yang belum menikah, atau tidak menikah selama terikat masa kerja. (kompas.com, 19/6/2022)
Menurut Luluk Nur Hamidah anggota DPR dari fraksi PKB, bahwa wanita pasca melahirkan dan sebelum melahirkan mengalami depresi. Juga sering terjadi kasus kekerasan ibu terhadap bayinya pascamelahirkan. Ini perlu diantisipasi, karenanya RUU KIA penting untuk segera disahkan.
Politikus Gerindra, Rahayu Saraswati membandingkan lamanya cuti melahirkan di beberapa negara lain. Pasca melahirkan yang cuti tidak hanya istri tetapi suami juga mengambil cuti. Ada yang cuti melahirkan satu tahun, enam bulan untuk perempuan dan enam bulan untuk laki-laki. Ada yang cuti satu tahun dan diharuskan minimal satu bulan diambil oleh sang suami. Karena suami bisa membantu istri untuk mempersiapkan diri sebelum kembali bekerja, dan suami juga memiliki tanggung jawab merawat anak.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dukungan masyarakat Indonesia untuk merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Kedekatan ibu dan anak adalah hal terpenting dalam menjaga pertumbuhan anak. Itu perlunya cuti enam bulan, karena untuk membangun kedekatan dengan anak dan menjaga keseimbangan anak, dan ibu bisa WFH. Bisa memberi ASI dan ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya, yang tadinya cuti melahirkan tiga bulan menjadi enam bulan. Ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele, ada dilema yang harus dikelola pemerintah, antara perlindungan perempuan atau ibu dengan produktivitas usaha. Dari kacamata perlindungan perempuan, kebijakan itu bagus tetapi harus diseimbangkan dengan kebutuhan industri. Jauh lebih baik jika pemerintah memberi waktu cuti satu tahun, sehingga masa kosong itu bisa diisi tenaga yang lain sebelum ibu melahirkan aktif kembali.
Namun jika kebijakan cuti melahirkan enam bulan tetap dijalankan, Gabriel menyarankan untuk ibu melahirkan harus ada skema subsidi atau proteksi selama cuti dan pengaturan di perusahaan supaya tidak ada diskriminasi ke depannya. Harus ada pengaturan agar tidak ada diskriminasi terhadap rekrutmen perempuan dengan ditegakkannya merit system dan diutamakan berdasarkan kompetensinya.
Dalam sistem kapitalis liberal ini problem minimnya kesejahteraan tidak akan pernah bisa diselesaikan. Meskipun dikeluarkannya RUU KIA tidak akan pernah bisa mencapai tujuan, karena problem kesejahteraan ibu dan anak tidak sekadar problem teknis soal seberapa banyak jumlah cuti melahirkan dan keguguran. Karena tidak semua kaum ibu menghadapi problem yang dipersoalkan. Tetapi problem kesejahteraan ibu dan anak adalah menyangkut soal paradigma kepemimpinan dan penerapan sistem aturan yang diterapkan.
Pemimpin belum mampu menjamin kesejahteraan ibu dan anak serta rakyat secara keseluruhan. Mulai dari jaminan terpenuhinya kebutuhan mendasar seperti sandang, pangan, dan papan hingga kebutuhan lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Termasuk juga jaminan kondusivitas lingkungan yang terkait dengan sistem sosial, media massa, hukum, sanksi dan lain-lain.
Berbeda dengan Islam dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk kesejahteraan ibu dan anak. Penerapan Islam akan memberikan kesejahteraan bagi ibu dan anak baik dari aspek keamanan, ketentraman, kebahagiaan hidup, dan kemakmuran.
Kemuliaan para ibu sebagai pilar keluarga dan masyarakat terjaga sehingga mereka mampu mengoptimalkan berbagai perannya baik sebagai individu, sebagai istri, sebagai ibu, maupun sebagai anggota masyarakat. Peran politis dan strategis mereka pun berjalan dengan begitu mulus, hingga mereka mampu melahirkan generasi umat yang mumpuni, yang menjadi penjaga kemuliaan Islam.
Dalam sistem Islam, anak-anak bisa menikmati tumbuh kembang yang sempurna dalam binaan penuh sang ibu yang cerdas dan terdidik, di mana keberlangsungan pemenuhan hak-hak mendasarnya dijamin oleh negara. Baik kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun keselamatan diri dan jiwa.
Jaminan ini terus berlangsung hingga anak tumbuh dewasa dan menjadi manusia sempurna. Para ibu bisa menikmati karunia Allah berupa kemuliaan menjadi ibu tanpa harus dipusingkan dengan masalah ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan, dan pengaruh buruk lingkungan yang merusak keimanan dan akhlak dirinya dan anak-anaknya.
Jaminan kesejahteraan ibu dan anak melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga, suami dan walinya melalui hukum nafkah dan perwalian. Juga melibatkan masyarakat melalui amar makruf dan nahi mungkar, serta negara sebagai pengurus dan penjaga umat melalui penerapan seluruh hukum-hukum Islam atas landasan keimanan.
Tidak heran jika sepanjang diterapkan Islam secara keseluruhan, umat Islam mampu tampil sebagai umat terbaik. Dari rahim para ibu umat Islam, lahir generasi yang juga mulia, yakni generasi yang menjadi pionir peradaban yang tiada tandingan. Kesejahteraan ini semua hanya bisa didapatkan apabila Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






