Opini

Pinjol Bukan Solusi Permasalahan Ekonomi

Pinjol legal maupun ilegal sebenarnya sama saja. Keduanya mengandung transaksi riba. Transaksi riba hakikatnya mengandung unsur kezaliman.


Oleh Ummu Chintya

JURNALVIBES.COM – Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo), Johnny G.Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara Sistem Elektronik atas pinjaman online (Pinjol). “Kemkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru”, kata Jonnhy dikutip dari YouTube Setpres Jum’at (15/10/2021).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada rapat terbatas bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Selain Kemenkominfo, Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Moratorium Penerbitan izin Fintech atas pinjol yang baru.

Pinjol masih menjadi favorit bagi masyarakat meski sudah banyak memakan korban. Mulai dari masalah psikologis, depresi, sampai hilangnya nyawa. Ada beberapa faktor mengapa pinjol menjadi pilihan masyarakat dan menjadi salah satu harapan solusi ekonomi oleh sebagian orang. Pertama, lemahnya ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti makan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Kedua, pola hidup konsumtif. Masyarakat menjadikan Indonesia pasar untuk dana dari luar masuk ke Indonesia salah satunya penyedia pinjol ilegal. Perusahaan pinjol tidak tertarik mendapatkan legalitas karena permintaan masyarakat terhadap pinjol ilegal makin meluas meskipun dengan bunga yang mencekik.

Ketiga, adanya kegalitas oembaga keungan ribawi. Pemerintah memfasilitasi lembaga seperti Perbankan, Koperasi, dan PNM beroperasi dengan bunga rendah. Bagi masyarakat yang terlanjur oportunis dan pragmatis tanpa pemahaman haramnya riba tentu pinjol ilegal lebih menarik. Di antaranya karena pinjol ilegal memberikan menawarkan promosi yang menggiurkan.

Persoalan pinjol ilegal memang menjadi perhatian khusus. Sebanyak 68 juta orang/akun tercatat memanfaatkan layanan ini dengan financial technologi (fintech). Terjadi putaran uang atau omzet mencapai Rp260 triliun, sementara saat ini baru ada 107 lembaga Penyedia Jasa Pinjol yang terdaftar resmi di OJK dan tergabung dalam Asosiasi Fintech.

Berdasarkan regulasi yang ada, OJK tetap membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk membangun Peer to Peer (P2P) lending di Indonesia dengan syarat mematuhi semua regulasi tanpa terkecuali. Bagi asing, Indonesia merupakan pasar besar. Potensinya luar biasa, pertumbuhannya sangat baik dan terdapat pelaku UMKM yang sangat banyak. Pada bulan september 2019 terdapat 39 Fintech asing yang terdaftar OJK.

Pinjol legal maupun ilegal sebenarnya sama saja. Keduanya mengandung transaksi riba. Transaksi riba hakikatnya mengandung unsur kezaliman.

Firman Allah Swt. yang artinya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya. dan urusannya (terserah) kepada allah. Barang siapa.mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 275)

Berbeda dengan Islam. Negara akan bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan masyarakat dan negara akan memberikan pendidikan kepada masyarakat serta membangun kesadaran kolektif akan keharaman riba dan bahayanya riba bagi kehidupan. Negara akan menutup rapat akses menuju riba.

Sistem perbankan dan lembaga finansial lain yang bertentangan dengan syariat tidak boleh tumbuh dan berkembang di wilayah negara Islam baik didirikan warga negara Islam ataupun asing. Sebagai negara yang berdaulat penuh, negara menerapkan syariat Islam secara kafah. Negara tidak boleh tunduk pada aturan ekonomi dan politik negara lain. Jika masyarakat membutuhkan dana untuk kegiatan, ada baitul maal yang memiliki pos kepemilikan negara untuk memberikan (iqta) dana tanpa menuntut pengembalian dari masyarakat.

Kebutuhan warga negara fakir miskin akan terpenuhi dari pos zakat dan pemasukan lainnya. Sementara untuk kebutuhan dana pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara akan memenuhinya dari pengelolaan sumber daya alam negara. Negara akan menjamin kebutuhan dasar untuk seluruh rakyatnya dengan sarana dan prasarana terbaik.

Semua itu akan terwujud ketika sistem Islam di terapkan. Maka, masyarakat tidak akan butuh lembaga pinjaman online mau itu legal atau ilegal. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button