Bahaya Agama Baha’i yang Dilindungi Konstitusi

Penjagaan negara atas agama juga akan melindungi umat Islam dari munculnya orang-orang liberal yang akan merusak akidah Islam dari dalam. Negara akan menghentikan mereka sebelum mereka menyebarkan kesesatan mereka.
Oleh Ummul Asminingrum, S.Pd.
JURNALVIBES.COM – Agama Baha’i menjadi bahan perbincangan yang ramai dibicarakan oleh publik beberapa hari terakhir. Hal ini dimulai ketika Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas memberikan ucapan selamat hari raya Naw Ruz kepada komunitas tersebut. Di mana tindakan tersebut mengundang kontroversi dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat biasa, tokoh ormas, politisi, dan anggota DPR.
Dilindungi Konstitusi
Setelah menuai berbagai protes dan kecaman dari publik terkait ucapan selamat hari raya kepada komunitas Baha’i oleh Menag, kini pemerintah juga terus melakukan pembelaan dengan menyatakan tak ada aturan yang dilanggar dari pemberian selamat tersebut.
Peneliti Puslitbang Kemenag, Abdul Jamil Wahab mengatakan tidak ada yang salah dari video ucapan selamat Menag tersebut. Ia menilai masyarakat yang kontra salah paham dalam melihat eksistensi agama Baha’i. Publik menganggap Baha’i bagian dari Islam yang menyimpang dan sesat. Apalagi agama ini tidak termasuk enam agama yang diakui oleh RI.
Berdasarkan hasil riset Balitbang Kemenag tahun 2014, menyimpulkan Baha’i adalah suatu agama tersendiri dan bukan aliran dari suatu agama tertentu. Memiliki nabi, kitab, doktrin, dan ajaran sendiri.
Baha’i merupakan agama yang lahir di Iran sekitar tahun 1844. Pembawa ajaran ini adalah Baha’ullah yang bernama asli Mirza Husay Ali. Ia dilahirkan pada tahun 1817 di Teheran, ibukota Persia. Aliran ini masuk ke Indonesia pada tahun 1878. Baha’i mempunyai peribadatan yang mirip dengan Islam seperti salat, puasa, dan haji.
Pembelaan terhadap eksistensi Baha’i juga datang dari staff khusus menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Ia menyebut langkah Menag memberikan ucapan selamat tersebut sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan meski Baha’i bukan termasuk dari enam Agama yang diakui oleh negara berdasarkan UU no 1 PNPS tahun 1965, tidak berarti Baha’i dilarang di Indonesia. Agama-agama selain enam tersebut tetap diizinkan di Indonesia asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Sesuai konstitusi dan undang-undang, Baha’i termasuk agama lain-lainnya berhak hidup di Indonesia. Negara harus menghormati, melindungi dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.
Merugikan Umat Islam
Dengan adanya perlindungan konstitusi yang dijamin oleh negara penganut demokrasi. Hal ini semakin membahayakan eksistensi agama Islam, juga menegaskan makin kuatnya arus kebebasan beragama. Inilah konsekuensi dari demokrasi yang menjamin kebebasan beragama.
Menurut pakar Fikih Islam, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, Baha’i merupakan aliran sesat. Beliau mengatakan bahwa aliran ini mirip Islam tetapi isi doktrinnya menyerang Islam. Di antara kemiripannya adalah adanya ritual haji, shalat, dan puasa namun diubah sedemikian rupa. Dan ini merupakan hal yang luput dari perhatian para pemimpin yang mengatakan ajaran ini sah-sah saja dan merupakan agama yang berdiri sendiri.
Hal yang menyebabkan kerisauan umat Islam kerena Baha’i telah melakukan penyebaran dan propaganda ajaran-ajarannya kepada orang Islam terutama yang awam. Maka dampaknya bisa menyesatkan dan mengarah pada pemurtadan.
Menurut Ustadz Shiddiq, dia ntara kesesatan Baha’i adalah menganggap Baha’ullah sebagai Rasul dan buku-buku yang ditulisnya sebagai kitab suci. Selain itu Baha’i juga mengingkari kerasulan Muhammad Saw. sebagai penutup para Nabi. Mereka meyakini bahwa Nabi dan ajaran mereka telah menghapus atau menasakhkan Al-Qur’an. Jadi semua ajaran Islam dihapus dan diganti ajaran mereka.
Baha’i juga meyakini adanya reinkarnasi dan tidak mempercayai adanya surga dan neraka. Kemudian kesesatan Baha’i yang ajarannya mirip Islam seperti salat namun pelaksanaannya berbeda, puasa 19 hari dan juga mengkeramatkan angka 19, haji bukan ke Baitullah namun ke Akka Palestina, mengharamkan dan menghapus hukum jihad, dan menghalalkan riba yang jelas diharamkan oleh Islam.
Syariat Kafah Pelindung Umat
Hanya dengan menerapkan Islam kafah dalam bingkai negara yang bisa memberikan jaminan perlindungan bagi akidah umat Islam. Sebab di antara fungsi Syariat Islam adalah melindungi agama (hifdz ad Din). Namun bukan berarti ketika Islam diterapkan akan berlalu diskriminatif terhadap agama lain.
Islam adalah agama yang luar biasa dalam hal toleransi terhadap pemeluk agama lain. Agama lain bisa hidup tenang di bawah naungan Islam. Ini terjadi sejak masa Nabi Muhammad Saw. ketika awal membangun negara Islam di Madinah. Kondisi ini terus berlangsung sepanjang zaman kekhilafan Islam.
Islam tidak memungkiri adanya pluralitas. Namun Islam mengharamkan pluralisme. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an,
آ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah [2] : 256)
Selain melindungi agama Islam, negara juga akan melindungi agama lain. Dengan syarat pemeluknya menjadi ahli dzimmah. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya, “Rasulullah saw, menulis surat kepada penduduk Yaman, bahwa siapa saja yang tetap memeluk Yahudi atau Nasrani, maka dia tidak boleh dipaksa untuk meninggalkan agamanya. Dia wajib membayar jizyah.” (HR. Ibn. Hazm dalam kitabnya, Al Muhalla).
Orang-orang nonmuslim bebas beribadah, menikah, cerai, makan dan minum, bahkan berpakaian sesuai agama mereka. Namun bagi Muslim, diharamkan meninggalkan Islam atau murtad. Orang Islam yang murtad, mengaku nabi, menistakan Islam dan syariatnya akan dibunuh.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.,
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah”. (HR al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Cara Islam ini bisa menjadi semacam imunitas yang bisa melindungi seluruh umat Islam dari pemurtadan. Penjagaan negara Islam yang luar biasa terhadap agama, tidak akan memungkinkan munculnya aliran-aliran sesat semacam Baha’i untuk eksis di negara Islam.
Penjagaan negara atas agama juga akan melindungi umat Islam dari munculnya orang-orang liberal yang akan merusak akidah Islam dari dalam. Negara akan menghentikan mereka sebelum mereka menyebarkan kesesatan mereka. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ulinnuha: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






