Ketegasan Islam Menindak Pelaku Kejahatan

Pemerintahan Islam adalah institusi pelaksanaan hukum syariat maka pelaku penistaan terhadap Rasulullah Saw. akan di berikan hukuman sesuai dengan sistem sanksi Islam. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam kemaksiatan yang hukumnya jelas haram dan setiap kemaksiatan dalam Islam di nilai perbuatan kejahatan yang harus di beri sanksi.
Oleh Lia
(pemerhati umat)
JURNALVIBES.COM – Promosi tempat hiburan Holywings Indonesia berbuntut panjang pasalnya promosi yang di tawarkan adalah minuman keras(miras) gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria, tentu saja promo minuman alkohol dari Holywings di anggap telah melecehkan nama dua orang suci di dalam dua agama samawi yaitu Islam dan Kristen.
Dalam Islam Muhammad adalah nama nabi terakhir sementara Maria merupakan ibu dari Nabi Isa as atau yang dalam agama Nasrani di sebut Yesus. Kasus ini menjadi viral dan mendapat banyak kecaman dari berbagai politikus dan masyarakat banyak sejumlah pihak pun melaporkan Holywings Indonesia ke polisi pada Jum’at 24 juni 2022. Diantaranya pengacara Sunan Kalijaga bersama tim himpunan advokat muda Indonesia, Ormas pemuda pancasila dan Komite Nasional Pemuda Indonesia(KMPI).
Kasat reskrim polres metro jakarta selatan Akbp Ridwan Soplani di jakarta pada jum’at 24 juni 2022 menetapkan enam tersangka dari pihak Holywings mereka di jerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 156 atau pasal 156A KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU ITE atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama. Mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara dari pihak Holywings mengucapkan permohonan maaf sehari sebelum penetapan tersangka pada kamis 23 juni 2022.
Menurut mereka unggahan itu tanpa sepengetahuan pihak management melainkan tim promosi, mereka juga meminta izin untuk memperbaiki hal ini dan akan memberi sanksi berat kepada tim promosi.
Dalam dunia sekuler kapitalis liberal saat ini kasus pelecehan agama memang kerap akan terjadi hanya bentuknya saja yang berbeda jika kasus sebelumnya pelecehan agama adalah untuk konten dengan tujuan mempolitisasi masyarakat dan lain sebagainya kali ini di jadikan untuk promosi minuman keras(Miras).
Sekularisme melahirkan paham bahwa kehidupan harus di pisahkan dari agama maka standar perbuatan manusia bukan berdasarkan hukum syariat melainkan atas kebebasan (liberalisme) yang mereka agung-agungkan. Mereka merasa bebas ketika menuliskan “Muhammad” dan “Maria” untuk promosi minuman keras(miras).
Selain itu sistem kapitalisme yang berorientasi pada penggapaian materi sebanyak banyaknya membuat manusia melakukan apapun untuk meraihnya. Mereka tidak peduli apakah tindakannya melanggar agama atau tidak jika di rasa mendatangkan materi mereka akan melakukannya seperti penyataan pihak Holywings. Terkait promosi yang kontroversi tersebut tim kreatif dan promosi Holywings mengatakan motif konten “Muhammad” dan “Maria” adalah untuk menarik pengunjung sebab pengunjung di klub itu persentase penjualannya di bawah target 60%.
Oleh karena itu akar masalah dari sini adalah adanya sistem sekuler kapitalis liberal yang di jadikan sistem kehidupan manusia sekarang ini. Negara yang terpapar ide ini tidak mungkin melindungi kemuliaan agama khususnya Islam. Sekalipun terdapat sanksi untuk para penista agama nyatanya hukuman itu tidak lantas membuat pelaku jera sebab hukuman sistem sekuler bisa di beli dan di manipulasi. Inilah yang membuat kasus penistaan agama terus berulang dan tidak pernah selesai.
Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam menyelesaikan masalah seperti ini. Pemerintahan Islam adalah institusi pelaksanaan hukum syariat maka pelaku penistaan terhadap Rasulullah saw. akan di berikan hukuman sesuai dengan sistem sanksi Islam. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam kemaksiatan yang hukumnya jelas haram dan setiap kemaksiatan dalam Islam di nilai perbuatan kejahatan yang harus di beri sanksi.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 61 yang artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah akan mendapat azab yang pedih”.
Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa orang yang menghina Rasulullah saw. akan mendapat azab yang pedih. Syaikh Abdurahman Al-maliki dalam kitan Nizhamul Uquubat bab “Had Murtad” menyatakan bahwa Qaul(ucapan) yang jelas dan tidak mengandung penafsiran lain yang mana di dalamnya ada penghinaan terhadap Rasulullah maka ia telah kafir.
Adapun Kholil Ibn Ishaq Al-jundy ulama besar mazhab maliki di dalam kitabnya Mukhtasar Al-kholil menjelaskan “Siapa saja yang menghina Nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbahkan hal-hal yang tidak pantas kepada-Nya, mencela dan sebagainya maka hukumannya adalah di Bunuh”.
Di antara riwayat Abu daud dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib ra mengatakan “Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek jelekan Nabi (oleh karena perbuatan itu) maka perempuan itu telah di cekik sampai mati oleh seorang laki-laki”. Ternyata Rasulullah saw. menghalakan darahnya.(HR.Abu Daud).
Inilah ketentuan yang akan di berlakukan oleh khalifah kepada seorang Muslim yang menghina Nabi. Jika pelakunya kafir dzimni maka perjanjian dengan mereka dengan negara otomatis batal sedangkan pelakunya di berlakukan hukuman mati, namun sebagian fuqaha berpendapat mereka tidak di kenakan sanksi ini jika mereka masuk Islam akan tetapi semua keputusan tersebut berada di tangan khalifah apakah menerima keislaman mereka atau tetap di tentukan hukuman mati sebagai pelajaran bagi kaum kafir yang lain.
Sedangkan terhadap kafir harbi maka hukum asal perlakuan terhadap
mereka adalah perang (Qital). Siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Rasulullah saw. akan di perangi sebagaimana yang pernah di lakukan Sultan Abdul Hamid II ketika beliau mengultimatum Prancis dan Inggris yang hendak mementaskan drama karya Volture yang menghina Nabi Muhammad saw.
Inilah ketegasan dan kejelasan Islam dalam menyelesaikan kasus penistaan agama agar tidak terus berulang. Hukum Islam sebagai jawabir dan jawazir yang menjamin efek jera terhadap para pelakunya. Wallahu a’lam bissawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






