Opini

Judi Online Menyasar Anak, Negara Kebablasan

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi persoalan judi. Mekanismenya adalah memberikan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam.


Oleh Syifa Ummu Shiddiq

JURNALVIBES.COM – Anak adalah aset berharga. Di pundak mereka, harapan dan masa depan negara diletakkan. Namun, harapan tak seindah kenyataan. Bagaimana tidak, generasi yang diharapkan menjadi pewaris kepemimpin itu, kini terjerat aktivitas judi online. Bukan hanya orang dewasa, melainkan juga anak di bawah umur.

Berbagai upaya memberantas judi online sudah ditempuh. Namun, semua itu seakan tak membawa perubahan yang berarti. Bahkan, pelaku judi online terus mengalami peningkatan. Jenisnya pun makin beragam. Seakan tidak kehabisan akal, para penyedia situs judi online selalu punya cara untuk menyuguhkan konten judi online. Akibatnya, generasi muda semakin kecanduan bak kecanduan narkoba.

Oleh karena itu, butuh perhatian ekstra dari negara. Negara tidak boleh lemah dan lengah terhadap pihak-pihak serakah yang hanya mengejar keuntungan tanpa peduli bahaya apa yang mengintai generasi jika sudah kecandun judi. Hanya saja, dalam sistem kapitalisme sepertinya ini adalah mimpi yang sulit diwujudkan.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, Indonesia sekarang sudah masuk level darurat judi online. untuk periode Juli 2018 hingga Agustus 2023 Kominfo telah memblokir setidaknya 886.719 konten judi online yang tersebar di dunia digital. Bahkan, Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas situs-situs judi tersebut. Sementara, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, judi online dapat diberantas sebelum pergantian pemerintahan. Mungkinkah?

Belum Menyentuh Akar Persoalan

Sepanjang tahun 2017-2022, PPATK melaporkan, angka perputaran judi online mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Hal ini menunjukkan pemblokiran situs belum membuahkan hasil. Dengan kata lain, solusi yang diberikan pemerintah belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Adapun terkait judi online yang menjerat anak-anak, hal ini terjadi akibat penerapan sistem pendidikan yang dibuat bukan berdasarkan perintah dan petunjuk Allah Swt. melalui syariat-Nya.

Islam Solusi Tuntas

Menang ketagihan, kalah penasaran. Inilah mantra sakti yang membius para pelaku judi online. Bahkan, menjadi candu yang semakin berbahaya. Kehilangan harta hingga berujung pada jeratan utang. Betapa miris kondisi yang terjadi di kalangan para pelaku judi online ini.

Dalam Islam, perjudian dalam bentuk apapun hukumnya haram. Dengan landasan ini negara tidak akan memberikan celah sekecil apapun untuk aktivitas perjudian.

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi persoalan judi. Mekanismenya adalah memberikan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara Islam akan menyebarluaskan pemahaman tentang keharaman judi beserta kerugian yang akan didapatkan melalui aktivitas dakwah, dengan memanfaatkan media sosial. Sehingga, umat dengan sadar akan meninggalkan judi karena dorongan keimanan dan ilmu.

Negara yang mengadopsi sistem Islam juga akan melibatkan para pakar ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memutus seluruh rantai jaringan judi online agar tidak masuk di wilayah Khilafah. Terkait pembuat dan pelaku judi online, akan dijerat sanksi yang mampu memberikan efek jera. Hukumannya berupa takzir, sesuai dengan kebijakan hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan kadar kejahatan yang dilakukan. Inilah keistimewaan hukum Islam, yakni menjadi jawabir dan zawajir.

Seorang khalifah (kepala negara) juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kehidupan sejahtera, membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, serta memberi bantuan modal usaha untuk pencari nafkah, jika masalahnya tidak mempunyai modal.

Dengan begitu, para orang tua akan mudah memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Istri dan anak akan tercukupi. Sehingga para istri dan anak-anak tidak harus terjerembab dalam kubangan judi demi mendapatkan uang dengan cara cepat akibat desakan kebutuhan.

Seluruh elemen masyarakat juga tidak akan tergiur melakukan judi karena dorongan keimanan dan pemahaman bahwa keberkahan hidup hanya datang dari jalan yang halal dan diridai Allah Swt. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button